Double taxation atau pajak berganda adalah situasi di mana penghasilan yang sama dikenakan pajak dua kali oleh otoritas pajak yang berbeda. Ini bisa terjadi baik dalam konteks domestik maupun internasional. Double taxation sering dialami oleh individu atau perusahaan yang beroperasi di lebih dari satu negara, atau oleh perusahaan yang membagikan dividen kepada pemegang saham, di mana laba perusahaan dikenakan pajak dua kali: pertama sebagai pajak korporasi, dan kedua sebagai pajak penghasilan pribadi atas dividen.
Fenomena ini dapat menambah beban pajak secara signifikan, merugikan wajib pajak, dan mempengaruhi daya saing bisnis. Untuk mengurangi dampak negatif ini, banyak negara menerapkan perjanjian perpajakan internasional (tax treaties) dan kebijakan domestik seperti kredit pajak untuk menghindari atau mengurangi pajak ganda. Memahami double taxation sangat penting bagi individu dan perusahaan yang terlibat dalam kegiatan lintas negara.
Pengertian Double Taxation
Secara sederhana, double taxation terjadi ketika suatu penghasilan yang sama dikenakan pajak dua kali. Hal ini dapat terjadi karena adanya tumpang tindih yurisdiksi pajak, baik antarnegara maupun dalam negara yang sama, misalnya pada pajak korporasi. Double taxation sering dianggap sebagai ketidakadilan dalam sistem perpajakan karena meningkatkan beban pajak yang harus ditanggung oleh wajib pajak.
Baca juga: Pajak Progresif atau Flat? Mana yang Lebih Adil?
Double taxation juga merupakan kondisi di mana penghasilan yang sama dikenakan pajak dua kali oleh otoritas pajak yang berbeda, baik secara domestik maupun internasional. Pada tingkat internasional, double taxation terjadi ketika dua negara memajaki pendapatan yang sama, misalnya ketika seseorang atau perusahaan menghasilkan pendapatan di satu negara tetapi juga berkewajiban pajak di negara asalnya. Di sisi lain, dalam konteks domestik, double taxation biasanya terjadi pada perusahaan. Pertama, perusahaan dikenakan pajak atas laba yang dihasilkannya, dan ketika laba tersebut dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, pajak penghasilan pribadi juga dikenakan pada dividen tersebut.
Double taxation dapat menambah beban pajak secara signifikan, yang pada akhirnya dapat mengurangi daya saing bisnis dan pendapatan individu. Untuk mengatasi masalah ini, banyak negara telah menjalin perjanjian pajak internasional (tax treaties) yang bertujuan untuk membagi hak pemajakan antar negara, sehingga mengurangi beban pajak ganda. Selain itu, beberapa negara menerapkan sistem kredit pajak, yang memungkinkan pajak yang sudah dibayar di satu negara dikreditkan terhadap pajak yang harus dibayar di negara lain, sehingga menghindari pemajakan ganda pada pendapatan yang sama. Memahami konsep ini penting bagi individu maupun perusahaan yang terlibat dalam kegiatan bisnis lintas negara.
Dampak Double Taxation
Double taxation dapat memberikan dampak negatif pada bisnis dan investasi. Di tingkat internasional, hal ini dapat menghalangi investasi lintas negara karena meningkatnya beban pajak. Bagi individu atau perusahaan yang mengalami double taxation, hal ini akan mengurangi daya saing dan potensi keuntungan, karena lebih banyak pendapatan yang dialokasikan untuk membayar pajak.
Di tingkat domestik, corporate double taxation sering kali dianggap sebagai disinsentif bagi perusahaan untuk membayar dividen kepada pemegang saham, sehingga perusahaan lebih memilih untuk menahan laba atau mengalokasikannya ke investasi internal.
Upaya Mengatasi Double Taxation
Ada beberapa cara untuk mengatasi double taxation, baik di tingkat domestik maupun internasional. Di antaranya:
1. Tax Treaties (Perjanjian Pajak)
Perjanjian pajak antara dua negara bertujuan untuk menghindari atau meminimalkan double taxation pada pendapatan lintas negara. Negara-negara yang menjalin tax treaties biasanya menyepakati mekanisme pembagian hak pemajakan, sehingga satu negara akan melepaskan sebagian atau seluruh haknya untuk memajaki pendapatan tertentu. Misalnya, melalui perjanjian pajak, satu negara bisa memberikan pengecualian pajak atau memberikan kredit pajak untuk pajak yang sudah dibayar di negara lain.
2. Kredit Pajak Luar Negeri (Foreign Tax Credit)
Beberapa negara, termasuk Indonesia, menerapkan sistem kredit pajak untuk mengatasi double taxation internasional. Dalam hal ini, jika wajib pajak telah membayar pajak di luar negeri, negara asalnya akan memberikan kredit atau pengurangan terhadap pajak yang harus dibayar di negara asal, sebesar pajak yang telah dibayarkan di luar negeri. Dengan demikian, pendapatan yang sama tidak akan dikenakan pajak dua kali.
Baca juga: Bagaimana Coretax akan Mengubah Layanan Perpajakan DJP?
3. Pengecualian Dividen
Beberapa negara telah menerapkan pengecualian dividen dari pajak penghasilan pribadi, sebagai upaya untuk mengatasi double taxation pada level korporasi. Pendekatan ini menghindari pengenaan pajak berganda pada laba perusahaan yang sudah dikenakan pajak pada tingkat korporasi.
4. Pembebasan Pajak Ganda (Double Tax Relief)
Beberapa negara juga menerapkan mekanisme pembebasan pajak ganda untuk menghindari double taxation. Pembebasan ini dapat berbentuk penghapusan atau pengurangan pajak di salah satu negara yang terkait dalam transaksi internasional.
Double taxation adalah masalah penting dalam dunia perpajakan, baik bagi individu maupun perusahaan yang memiliki pendapatan lintas batas. Dengan adanya pajak berganda, beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak bisa menjadi tidak proporsional. Untuk mengatasi masalah ini, banyak negara telah mengadopsi tax treaties, kredit pajak, dan berbagai kebijakan lainnya yang bertujuan untuk mencegah pengenaan pajak dua kali atas penghasilan yang sama.
Penting bagi wajib pajak yang beroperasi di beberapa negara atau memiliki bisnis lintas negara untuk memahami bagaimana double taxation dapat memengaruhi mereka, serta mengetahui strategi yang tersedia untuk mengurangi beban pajak tersebut.









