Bagaimana Coretax akan Mengubah Layanan Perpajakan DJP?

Reformasi perpajakan di Indonesia kini memasuki babak baru dengan diluncurkannya Coretax, sistem administrasi perpajakan digital yang diusung oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pelayanan perpajakan. Salah satu fokus utama reformasi ini adalah pemanfaatan teknologi informasi untuk mempermudah interaksi antara wajib pajak dengan DJP, serta memberikan layanan yang lebih cepat dan akurat.

 

 

Coretax dan Transformasi Digital dalam Layanan Perpajakan

 

Coretax adalah sistem inti administrasi perpajakan yang didesain untuk memodernisasi seluruh aspek proses bisnis di DJP. Salah satu aspek yang mendapatkan perhatian utama dalam transformasi ini adalah bagaimana teknologi informasi digunakan untuk meningkatkan efisiensi layanan kepada wajib pajak. Di bawah sistem ini, berbagai proses manual yang sebelumnya memakan waktu dan tenaga kini dapat dilakukan secara otomatis dan digital.

 

Dalam modul sistem terbaru ini, dijelaskan bahwa DJP menggunakan pendekatan yang terintegrasi dan berbasis digital dengan tujuan untuk menciptakan layanan perpajakan yang lebih sederhana. Proses administrasi, edukasi, hingga pengelolaan dokumen dapat diakses melalui satu portal terpusat yang tidak hanya memberikan kemudahan bagi wajib pajak, tetapi juga bagi DJP dalam mengelola dan memantau semua aktivitas perpajakan secara real-time.

 

Teknologi yang digunakan oleh Coretax mencakup Customer Relationship Management yang memungkinkan DJP untuk mengelola interaksi dengan wajib pajak secara lebih efektif. Dengan teknologi tersebut, DJP dapat melakukan segmentasi wajib pajak berdasarkan profil risiko mereka, sehingga pelayanan yang diberikan dapat lebih spesifik dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Selain itu, penggunaan Document Management System (DMS) memungkinkan penyimpanan dan pengelolaan dokumen secara digital, mendukung penggunaan tanda tangan elektronik dan metode otorisasi lainnya. Hal ini tentunya mempercepat proses administrasi perpajakan yang sebelumnya bergantung pada dokumen fisik.

 

Baca juga: Fitur Kemudahan Layanan Perpajakan dalam Sistem Coretax DJP (CTAS)

 

Sistem ini juga mendukung Compliance Risk Management (CRM) yang digunakan untuk memantau dan menilai kepatuhan wajib pajak. Teknologi ini dapat memungkinkan dalam memilah prioritas penanganan wajib pajak yang dianggap berisiko tinggi, serta memberikan perhatian khusus kepada mereka yang membutuhkan panduan lebih lanjut. Di samping itu, wajib pajak dapat mengakses informasi perpajakan mereka sendiri melalui portal daring yang disediakan, tentunya hal ini untuk memudahkan wajib pajak dalam memonitor status pajak, kewajiban yang belum terpenuhi, serta mengajukan permohonan atau pengaduan.

 

 

Kemudahan Melalui Layanan Interaktif Berbasis Digital

 

Fitur andalan dari Coretax salah satunya adalah layanan interaktif yang memungkinkan komunikasi dua arah antara DJP dan wajib pajak. Fitur ini dirancang untuk mempermudah wajib pajak dalam mendapatkan informasi, mengajukan pertanyaan, memberikan saran, hingga menyampaikan pengaduan terkait perpajakan.

 

Melalui layanan interaktif ini, wajib pajak dapat mengakses berbagai informasi perpajakan yang mereka butuhkan, baik melalui kanal tatap muka, email, atau layanan daring seperti live chat dan media sosial. Proses ini didukung dengan sistem case management, yang berarti setiap pertanyaan atau pengaduan yang masuk akan ditangani dengan lebih terstruktur, termasuk proses eskalasi jika pertanyaan membutuhkan klarifikasi lebih lanjut dari bagian yang relevan.

 

Tidak hanya itu, DJP juga memberikan ruang bagi wajib pajak untuk menyampaikan saran dan apresiasi melalui platform ini. Ini merupakan bagian dari upaya DJP untuk lebih responsif terhadap masukan dari publik, serta memperbaiki layanan mereka secara berkesinambungan. Dengan adanya layanan interaktif ini, DJP dapat memastikan bahwa wajib pajak tidak hanya menjadi objek penerapan kebijakan perpajakan, tetapi juga memiliki peran aktif dalam mendukung reformasi perpajakan yang sedang berlangsung.

 

Sistem ini mendukung transparansi karena wajib pajak dapat melihat status setiap permohonan atau pengaduan yang diajukan melalui portal daring. Dengan demikian, mereka dapat mengetahui sejauh mana permohonan mereka diproses, memberikan feedback, dan memastikan bahwa layanan yang diterima memenuhi standar yang diharapkan.

 

 

Meningkatkan Keterlibatan Wajib Pajak dalam Proses Edukasi

 

Disamping layanan interaktif, Coretax juga menawarkan layanan edukasi perpajakan yang dirancang untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran wajib pajak akan hak dan kewajiban perpajakan mereka. Dengan adanya sistem digital ini, proses edukasi tidak lagi terbatas pada pertemuan tatap muka, tetapi dapat dilakukan melalui berbagai media daring yang tersedia.

 

DJP telah mengintegrasikan layanan edukasi ke dalam sistem Coretax dengan menyediakan berbagai materi edukasi yang dapat diakses secara online. Materi-materi ini mencakup pengetahuan dasar perpajakan, tutorial langkah demi langkah dalam memenuhi kewajiban perpajakan, serta informasi terbaru tentang perubahan kebijakan dan regulasi perpajakan. Penggunaan teknologi ini memungkinkan DJP untuk menjangkau lebih banyak wajib pajak, termasuk mereka yang berada di daerah terpencil yang sebelumnya mungkin sulit dijangkau oleh program edukasi konvensional.

 

Baca juga: Berikut Daftar Lengkap 37 Layanan Perpajakan Berbasis NPWP 16 Digit, NITKU, dan NPWP 15 Digit

 

Coretax juga menawarkan program kelas pajak yang bisa diikuti oleh wajib pajak sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Wajib pajak dapat mendaftar dan mengikuti kelas pajak ini melalui portal online, di mana mereka juga bisa mengunduh materi edukasi serta memberikan masukan terkait kualitas materi yang disajikan. Program ini diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak dengan cara yang lebih edukatif, sekaligus memberikan pemahaman yang lebih baik tentang peraturan perpajakan yang berlaku.

 

 

Digitalisasi untuk Masa Depan Perpajakan Indonesia

 

Peluncuran Coretax merupakan langkah besar dalam reformasi perpajakan di Indonesia. Dengan memanfaatkan teknologi informasi seperti CRM dan DMS, sistem ini tidak hanya meningkatkan efisiensi dan kecepatan layanan, tetapi juga memberikan transparansi yang lebih baik dalam seluruh proses perpajakan. Wajib pajak kini memiliki akses yang lebih mudah dan cepat ke informasi perpajakan, serta dapat berkomunikasi langsung dengan DJP melalui layanan interaktif yang tersedia.

 

Ke depan, DJP berharap agar implementasi Coretax dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih modern dan efisien, di mana wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakan mereka dengan lebih mudah dan transparan. Dengan dukungan dari semua pihak, reformasi perpajakan ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan di Indonesia, serta mendukung tercapainya target penerimaan negara yang lebih optimal.

 

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News