Tidak ada seseorang yang ingin membayar pajak dengan jumlah yang cukup besar. Hal ini membuat sebagian orang dibutakan dengan ketakutan pembayaran pajak yang akan mengurangi penghasilan yang mereka dapatkan. Biasanya orang seperti itu akan menghalalkan segala cara untuk membuat mereka membayar pajak lebih kecil dari yang seharusnya. Nah, cara-cara ilegal ini yang kerap kali terjadi di dalam masyarakat. Salah satu contohnya adalah Tax Fraud. Tax Fraud merupakan salah satu bentuk dari penyelewengan peraturan perpajakan.
Apa itu Tax Fraud?
Sejatinya, adalah wajar bagi seseorang yang ingin membayar pajak lebih sedikit dari yang seharusnya. Namun, akan menjadi masalah apabila ingin mengurangi kewajiban dengan cara yang tidak sah dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tax Fraud adalah tindakan yang disengaja guna meminimalkan membayar pajak dari yang semestinya dengan mengabaikan peraturan perpajakan yang berlaku. Dalam hal pelaporan SPT, wajib pajak harus memberikan informasi dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan yang tercantum pada Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Namun, dalam tax fraud biasanya dilakukan sebaliknya, yang mana untuk mengurangi beban pajak yang wajib pajak bayarkan, mereka menggunakan cara dengan memberikan informasi yang salah dalam proses pelaporan pajaknya. Tindakan seperti ini akan menjadi pelanggaran jika dilakukan dengan sengaja dan pastinya akan dikenakan denda, sanksi, atau gabungan dari keduanya, mulai dari sanksi administratif atau bahkan pidana, sesuai dengan aturan Pasal 39 ayat 1 UU KUP.
Tax fraud sering disinonimkan dengan tax evasion karena persamaannya dalam hal penggelapan pajak. Tax evasion sendiri didefinisikan sebagai pelanggaran perpajakan dalam skema penggelapan pajak yang dimana mengurangi jumlah pajak yang dibayar atau sampai tidak membayarkan pajak terutangnya dengan cara yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Dari dua definisi di atas, terlihat tax fraud dan tax evasion memang satu kesatuan yang bersinggungan. Namun, terdapat perbedaan antara tax fraud dan tax evasion yang perlu diketahui. Perbedaan dapat dilihat dari sisi hal yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran. Tax fraud terjadi ketika data-data dan informasi pajak wajib pajak dipalsukan yang dapat mengakibatkan tuduhan-tuduhan kejahatan pajak. Sedangkan, tax evasion terjadi ketika tidak patuhnya wajib pajak dalam urusan perpajakannya dengan digunakan cara-cara ilegal untuk menghindari pembayaran kewajiban perpajakannya.
Baca juga: Strategi Peran Auditor Internal dalam Memperkecil Risiko Fraud Perusahaan Asuransi
Tindakan yang tergolong Tax Fraud
Pada dasarnya, baik tax evasion maupun tax fraud merupakan jenis perbuatan yang sudah melanggar aturan perpajakan. Keduanya merupakan pelanggaran yang serius karena sama dalam hal tindakan yang tidak sesuai dengan aturan. Tindakan yang dapat menimbulkan kerugian bagi pendapatan negara adalah satu hal yang tidak bisa diabaikan. Maka dari itu, perlu diketahui apa saja tindakan yang tergolong dapat merugikan negara agar dapat dihindari oleh wajib pajak.
Umumnya, tax fraud mencakup segala tindakan penipuan yang disengaja dalam penyetoran, pelaporan, atau restitusi pajak yang bertujuan untuk menghindari kewajiban perpajakan sebagaimana mestinya. Berikut beberapa tindakan yang menyebabkan pelanggaran pajak mulai dari pelanggaran denda, sanksi administratif, hingga pidana:
- Tidak melaporkan sebagian atau bahkan seluruh penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan
- Meminimalkan beban pajak dengan membebankan biaya yang seharusnya tidak dijadikan pengurang penghasilan
- Membayar lebih sedikit atau bahkan sampai tidak membayar pajak yang sudah terutang
- Secara sengaja menyembunyikan dan menyelundupkan harta kekayaan yang seharusnya menjadi objek pajak agar tidak terutang pajak
- Menggunakan pengajuan dan pernyataan palsu kepada otoritas pajak untuk restitusi pajak
- Laporan keuangan dibuat seakan mengalami kerugian agar dapat dimanfaatkan untuk mengurangi koreksi fiskal
- Membuka dan menutup bisnis atau sampai menggunakan nama orang lain untuk menghindari beban pajak yang lebih banyak yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan
Pencegahan Tax Fraud
Untuk melawan tax fraud ini, kedua pihak yang bersangkutan baik dari pemerintah maupun wajib pajak harus berbenah. Dalam hal ini, pemerintah perlu meningkatkan pengawasan dan memperkuat penegakan hukum perpajakan. Tak kalah penting juga untuk meningkatkan kebijakan perpajakan yang lebih adil dan transparan.
Meningkatkan kerja sama antar otoritas perpajakan, mempersempit kesempatan untuk menghindari dan menggelapkan pajak seperti penghapusan celah hukum yang dapat dimanfaatkan wajib pajak dalam hal penghindaran pajak dan penetapan tarif pajak yang lebih wajar dan etis agar semua kalangan merasa adil atas kewajiban perpajakannya. Demikian juga semakin canggihnya teknologi di era digitalisasi ini, diharapkan bisa digunakan pemerintah untuk menciptakan mekanisme yang efektif untuk mendeteksi penghindaran atau bahkan penggelapan pajak.
Baca juga: Tax Evasion, Skema Penggelapan Pajak Yang Wajib Dihindari
Selain itu, diperlukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mengelola, membayar, dan melapor pajak dengan benar sesuai dengan ketentuan perpajakan serta konsekuensi atas tindakan yang melanggar hukum perpajakan.
Dilihat dari semakin diperbaruinya peraturan perpajakan, merupakan langkah penting yang diberikan pemerintah. Diharapkan semakin diperbaruinya peraturan perpajakan dapat membantu wajib pajak dalam mengelola, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya dengan lebih efektif dan efisien tanpa melakukan penyelewengan pajak yang dapat membahayakan wajib pajak itu sendiri.









