Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi wacana pemberlakuan kembali program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Menurutnya, kebijakan ini justru berpotensi menurunkan tingkat kepatuhan wajib pajak bila dilakukan berulang.
“Kalau tax amnesty berkali-kali, nanti orang berpikir bisa menyelundupkan pajak dulu, lalu tiga tahun kemudian ikut amnesty. Itu memberikan sinyal ke pembayar pajak bahwa boleh melanggar karena nanti akan ada amnesty lagi,” tegas Purbaya
Sebagai catatan, Indonesia telah dua kali melaksanakan program pengampunan pajak. Tax amnesty jilid I berlangsung pada 2016–2017, disusul dengan jilid II melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 2022.
Tax amnesty atau amnesti pajak sendiri mulai ramai diperbincangkan sejak era pemerintahan Presiden Joko Widodo–Jusuf Kalla, ketika program ini resmi diluncurkan pada Juli 2016.
Apa Itu Tax Amnesty?
Secara sederhana, tax amnesty adalah program pengampunan pajak bagi wajib pajak yang memiliki kewajiban, tetapi belum melaporkan hartanya secara benar. Objek pengampunan ini bukan hanya harta yang berada di luar negeri, tetapi juga yang ada di dalam negeri.
Latar belakang kebijakan ini berawal dari banyaknya harta milik warga negara, baik di dalam maupun luar negeri, yang belum tercatat dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan.
Melalui tax amnesty, pemerintah berharap penerimaan negara bisa meningkat, ekonomi tumbuh lebih baik, serta kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat semakin kuat.
Subjek dan Objek Tax Amnesty
Mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2016, subjek tax amnesty adalah wajib pajak yang memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan.
Namun, ada pengecualian bagi kelompok tertentu, misalnya petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia, atau subjek pajak warisan yang belum terbagi dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Selain itu, WNI yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam 12 bulan dan tidak memiliki penghasilan dari Indonesia juga dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti program ini.
Baca Juga: Pemutihan Pajak vs Pengampunan Pajak, Apa Bedanya?
Fasilitas yang Diperoleh
Wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty akan memperoleh sejumlah fasilitas, di antaranya:
- Penghapusan pajak terutang beserta sanksi administrasi dan pidana yang belum diterbitkan ketetapannya.
- Penghapusan sanksi administrasi atas ketetapan pajak yang sudah diterbitkan.
- Tidak dilakukan pemeriksaan maupun penyidikan tindak pidana perpajakan.
- Penghentian pemeriksaan atau penyidikan yang sedang berlangsung.
- Penghapusan PPh Final atas pengalihan harta berupa tanah, bangunan, atau saham.
Kewajiban Wajib Pajak setelah Ikut Tax Amnesty
Wajib pajak yang telah menyampaikan Surat Pernyataan dan menyatakan akan mengalihkan harta tambahan ke dalam wilayah NKRI wajib menempatkan dan menginvestasikan harta tersebut di dalam negeri selama minimal tiga tahun. Jangka waktu ini dihitung sejak harta tambahan dialihkan atau disetorkan ke rekening khusus.
Selain itu, wajib pajak juga berkewajiban menyampaikan laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan.
Bagi wajib pajak yang mengungkapkan harta tambahan di wilayah NKRI, terdapat larangan untuk memindahkan atau menginvestasikan kembali harta tersebut ke luar negeri selama sedikitnya tiga tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan.
Tidak hanya itu, wajib pajak juga harus melaporkan secara berkala penempatan harta tambahan yang ada di dalam negeri sesuai ketentuan yang berlaku.
Konsekuensi bagi Peserta
Wajib pajak yang mengikuti tax amnesty juga wajib menginvestasikan harta repatriasi dalam instrumen yang ditentukan pemerintah, seperti:
- Surat Berharga Negara (SBN).
- Obligasi BUMN.
- Obligasi lembaga pembiayaan milik pemerintah.
- Investasi keuangan pada bank persepsi.
- Obligasi swasta yang diawasi OJK.
- Proyek infrastruktur kerja sama pemerintah–swasta.
- Investasi sektor riil sesuai prioritas pemerintah.
- Instrumen investasi lain yang sah menurut regulasi.
Baca Juga: Mengampuni yang Kaya, Membebani yang Miskin: Apakah Tax Amnesty Meningkatkan Kepatuhan atau Menambah Kecurangan?
FAQ Seputar Tax Amnesty
- Apakah semua wajib pajak harus ikut tax amnesty?
Tidak. Hanya wajib pajak yang merasa memiliki harta yang belum dilaporkan dalam SPT. Kelompok tertentu seperti petani, nelayan, atau pensiunan dengan penghasilan di bawah PTKP bisa tidak menggunakan haknya.
- Apa keuntungan ikut tax amnesty?
Peserta akan mendapat penghapusan pajak terutang, sanksi administrasi, maupun sanksi pidana, serta terbebas dari pemeriksaan atau penyidikan pajak.
- Apakah ada konsekuensi setelah ikut tax amnesty?
Ya. Wajib pajak harus menempatkan harta yang direpatriasi di dalam negeri selama minimal tiga tahun dan wajib melaporkan realisasi investasinya.
- Apakah tax amnesty berlaku untuk harta di luar negeri?
Ya. Objek pengampunan mencakup harta di dalam maupun di luar negeri, selama belum dilaporkan dengan benar.
- Kapan terakhir kali tax amnesty berlaku?
Program terakhir adalah tax amnesty jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada Januari–Juni 2022.









