Pemutihan pajak dan pengampunan pajak (tax amnesty) kerap dianggap mirip. Padahal, keduanya berbeda dari segi ruang lingkup, tujuan, dasar hukum, hingga implikasinya bagi wajib pajak.
Secara singkat, tax amnesty merupakan program nasional yang menghapuskan pajak terutang serta sanksi administrasi/pidana jika wajib pajak mengungkap harta dan membayar uang tebusan sesuai ketentuan undang-undang. Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11/2016 tentang Pengampunan Pajak beserta peraturan pelaksanaannya.
Sedangkan, pemutihan pajak merupakan program penghapusan denda atau keringanan tunggakan pada tingkat tertentu, seperti pajak kendaraan bermotor (PKB) atau pajak bumi dan bangunan (PBB). Program ini biasanya bersifat administratif, tidak selalu mencakup penghapusan pokok pajak atau pembebasan dari kemungkinan sanksi pidana.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat: Kebijakan yang Menimbulkan Dilema?
Perbandingan dari Berbagai Aspek
Untuk lebih jelasnya, berikut perbandingan pengampunan pajak dan pemutihan pajak dari berbagai lingkup:
Dasar Hukum
- Pengampunan: diatur oleh UU No. 11/2016 dan peraturan pelaksana.
- Pemutihan: dasar hukumnya biasanya peraturan daerah (untuk pajak daerah) atau kebijakan administratif instansi terkait.
Tujuan Kebijakan
- Pengampunan: memperluas basis pajak, mendorong repatriasi modal, meningkatkan kepatuhan jangka panjang.
- Pemutihan: meningkatkan penerimaan dari tunggakan, menertibkan wajib pajak pada level lokal, dan meringankan beban masyarakat.
Ruang Lingkup
- Pengampunan: nasional, mencakup berbagai jenis kewajiban fiskal (tergantung UU).
- Pemutihan: biasanya lokal atau sektoral (seperti kendaraan, PBB), terbatas pada jenis pajak tertentu.
Apa yang Dihapuskan?
- Pengampunan: bisa menghapus pokok pajak terutang (dengan syarat), denda, bunga, dan membebaskan sanksi pidana terkait yang tercakup dalam UU amnesti.
- Pemutihan: umumnya hanya menghapus denda administrasi atau mengurangi tunggakan; pokok pajak tetap harus dibayar kecuali aturan lokal menentukan lain.
Baca Juga: RUU Pengampunan Pajak Jadi Prioritas Prolegnas 2025, Apa Dampaknya?
Apakah Wajib Pajak Harus Ikut Program Ini?
Jawabannya: tidak selalu wajib. Ikut atau tidak harus dipertimbangkan berdasarkan keadaan berikut:
- Jika Anda punya hutang pajak besar yang belum dilaporkan, tax amnesty (jika tersedia) bisa memberi manfaat hukum dan finansial signifikan (bebas sanksi pidana/administrasi), namun harus mengikuti syarat UU.
- Jika Anda hanya menunggak PKB atau PBB, program pemutihan denda lokal bisa lebih relevan untuk menyelesaikan tunggakan dengan lebih ringan.
Jika masih ragu, konsultasikan kasus spesifik Anda dengan konsultan pajak atau kantor pajak setempat sebelum mengambil keputusan.
FAQ
- Q: Apakah pemutihan selalu berarti pengampunan?
A: Tidak. Pemutihan sering berarti penghapusan denda administratif pada pajak tertentu; pengampunan (amnesti) biasanya lebih luas dan diatur oleh undang-undang. - Q: Kalau ikut tax amnesty, apakah saya masih bisa diperiksa?
A: Ketentuan amnesti biasanya mengatur pembebasan sanksi untuk masa lalu yang diungkap sesuai aturan; namun kewajiban kepatuhan berikutnya tetap berlaku dan pengawasan administrasi tetap mungkin dilakukan untuk periode setelah amnesti. Selalu baca pasal-pasal UU dan peraturan pelaksana.









