Mengenal Perbedaan Tax Holiday dan Refundable Tax Credit

Pemerintah Indonesia tengah mengalihkan strategi insentif pajak dari tax holiday ke refundable tax credit. Pergeseran ini dilakukan sebagai respons atas penerapan Pajak Minimum Global (GMT) yang mewajibkan perusahaan multinasional membayar pajak minimal 15% di mana pun mereka beroperasi. 

Langkah ini penting karena insentif lama seperti tax holiday semakin kurang relevan dalam kerangka aturan internasional. Untuk memahami perubahan tersebut, mari kita lihat perbandingan keduanya. 

Apa Itu Tax Holiday? 

Tax holiday merupakan bentuk insentif pajak yang biasanya digunakan oleh negara berkembang atau negara dalam fase transisi ekonomi. Tujuannya jelas: menarik minat investasi asing langsung (foreign direct investment/FDI). 

Bentuk fasilitasnya bisa berupa: 

  • Pembebasan penuh pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Badan, atau 
  • Pengurangan tarif PPh dalam jangka waktu tertentu. 

Di Indonesia, dasar hukum tax holiday tercantum dalam Pasal 18 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

Namun, fasilitas ini tidak serta-merta bisa dinikmati semua perusahaan. Investor yang ingin mendapatkannya harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain: 

  • Bergerak di industri pionir yang bernilai strategis, memperkenalkan teknologi baru, serta memberi nilai tambah tinggi bagi perekonomian. 
  • Menanamkan modal baru dengan nilai minimal Rp100 miliar. 
  • Memenuhi ketentuan rasio utang dan modal. 
  • Memiliki komitmen merealisasikan investasi paling lambat setahun setelah keputusan fasilitas diterbitkan. 

Baca Juga: Apa Itu Tax Holiday?

Skema Fasilitas Tax Holiday di Indonesia 

  • Pengurangan 100% PPh Badan untuk investasi baru minimal Rp500 miliar. 
  • Pengurangan 50% PPh Badan untuk investasi antara Rp100 miliar – Rp500 miliar, berlaku 5 tahun. 
  • Untuk pengurangan 100%, jangka waktu ditentukan sesuai nilai investasi:
    • 5 tahun (Rp500 miliar – <Rp1 triliun) 
    • 7 tahun (Rp1 triliun – <Rp5 triliun) 
    • 10 tahun (Rp5 triliun – <Rp15 triliun) 
    • 15 tahun (Rp15 triliun – <Rp30 triliun) 
    • 20 tahun (≥Rp30 triliun) 

Meski memberi keuntungan besar, tax holiday mulai kehilangan efektivitas sejak adanya GMT. Sebab, sekalipun dibebaskan pajak di Indonesia, perusahaan tetap harus membayar pajak tambahan di negara asal agar totalnya mencapai 15 persen. 

Apa Itu Refundable Tax Credit? 

Refundable tax credit merupakan skema pengembalian pajak yang memungkinkan perusahaan mendapatkan uang kembali jika kredit pajak melebihi kewajiban pajak yang harus dibayar.  

Tak seperti tax holiday, perusahaan tetap mencatat dan membayar pajaknya, namun sebagian bisa dikembalikan pemerintah. Skema ini kompatibel dengan aturan GMT. Karena pajak tetap tercatat dibayarkan di Indonesia, insentif tetap bisa dinikmati tanpa terkena kewajiban top-up di negara asal perusahaan. 

Di berbagai negara, refundable tax credit umumnya digunakan untuk memberi keringanan kepada kelompok tertentu. Misalnya, di Amerika Serikat terdapat Earned Income Tax Credit (EITC), Child Tax Credit (CTC), hingga American Opportunity Tax Credit (AOTC) untuk pendidikan. 

Dalam konteks Pajak Minimum Global (Pillar Two GloBE), tidak semua refundable tax credit diperlakukan sama. Terdapat perbedaan signifikan antara Qualified Refundable Tax Credit (QRTC) dan Non-Qualified Refundable Tax Credit (Non-QRTC). 

QRTC menurunkan ETR lebih sedikit daripada kredit pajak non-refundable, sehingga top-up tax sedikit lebih tinggi. Sedangkan, Non-QRTC menurunkan ETR lebih drastis, sehingga mengurangi top-up tax lebih signifikan. 

Adapun ciri utama refundable tax credit adalah: 

  • Fleksibel: tidak hanya mengurangi pajak terutang hingga nol, tetapi juga bisa menghasilkan pengembalian tunai. 
  • Adil: dapat dimanfaatkan oleh lebih banyak pihak, termasuk perusahaan multinasional di bawah aturan pajak minimum global. 
  • Transparan: pembayaran pajak tetap tercatat sehingga memperkuat kepatuhan perpajakan. 

Baca Juga: Perbedaan antara Tax Holiday & Tax Allowance

Perbandingan Utama 

Aspek 

Tax Holiday 

Refundable Tax Credit 

Bentuk Insentif 

Pembebasan/pengurangan PPh Badan untuk periode tertentu 

Pengembalian sebagian pajak yang sudah dibayar 

Dasar Hukum 

UU Penanaman Modal dan PMK 130/PMK.010/2020 

Menyesuaikan kebijakan fiskal baru (implementasi GMT) 

Syarat Utama 

Industri pionir, nilai investasi besar, komitmen realisasi cepat 

Membayar pajak sesuai aturan, memenuhi kriteria pengembalian 

Efektivitas di Era GMT 

Kurang efektif, karena perusahaan tetap wajib top-up pajak di negara asal 

Lebih sesuai, karena pembayaran tercatat di Indonesia 

Tujuan 

Menarik investasi asing langsung dalam skala besar 

Menjaga daya tarik investasi sekaligus patuh pada aturan global 

FAQ Seputar Tax Holiday dan Refundable Tax Credit 

1. Apa itu tax holiday? 

Tax holiday adalah insentif pajak yang diberikan pemerintah untuk menarik investasi asing langsung (FDI), terutama di negara berkembang atau dalam fase transisi ekonomi. Fasilitasnya bisa berupa pembebasan penuh atau pengurangan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan dalam jangka waktu tertentu. 

2. Siapa yang berhak mendapatkan tax holiday di Indonesia? 

Investor harus memenuhi beberapa syarat, antara lain: 

  • Bergerak di industri pionir yang bernilai strategis dan memperkenalkan teknologi baru. 
  • Menanamkan modal baru minimal Rp100 miliar. 
  • Memenuhi ketentuan rasio utang dan modal. 
  • Memiliki komitmen merealisasikan investasi paling lambat setahun setelah keputusan fasilitas diterbitkan. 

3. Bagaimana skema tax holiday di Indonesia? 

  • Pengurangan 100% PPh Badan untuk investasi baru ≥ Rp500 miliar. 
  • Pengurangan 50% PPh Badan untuk investasi Rp100–<Rp500 miliar, berlaku 5 tahun. 
  • Untuk pengurangan 100%, jangka waktu berbeda sesuai nilai investasi, mulai 5 tahun hingga 20 tahun untuk investasi ≥ Rp30 triliun. 

4. Mengapa tax holiday mulai kurang efektif? 

Dengan adanya Pajak Minimum Global (GMT) 15%, perusahaan tetap harus membayar pajak tambahan di negara asal agar total pajak mencapai 15%, meski pajak dibebaskan di Indonesia. Hal ini membuat keuntungan tax holiday berkurang. 

5. Apa itu refundable tax credit? 

Refundable tax credit adalah skema pengembalian pajak di mana perusahaan bisa mendapatkan uang kembali jika kredit pajak melebihi kewajiban pajak yang harus dibayar. Perusahaan tetap mencatat dan membayar pajaknya, namun sebagian dapat dikembalikan pemerintah. 

6. Apa perbedaan QRTC dan Non-QRTC? 

  • QRTC: Menurunkan ETR (Effective Tax Rate) lebih sedikit, sehingga top-up tax lebih tinggi. 
  • Non-QRTC: Menurunkan ETR lebih drastis, sehingga top-up tax berkurang lebih signifikan. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News