Indonesia sebagai negara dengan julukan negara kepulauan yang berkembang masih saja tetap mengalami masalah yang berkaitan dengan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang sampai saat ini masih belum merata di sejumlah wilayah Indonesia. Dengan demikian pemerintahan pun selalu berusaha untuk menarik investor agar meningkatkan penanaman saham dan membangun setiap usahanya di Indonesia. Sebagai salah satu upaya dalam mendukung misi tersebut, pemerintah membuat kebijakan tax holiday dan tax allowance.
Namun apa yang dimaksud dengan tax holiday dan tax allowance?
Yang pertama adalah Tax Holiday. Tax Holiday merupakan fasilitas perpajakan atau insentif perpajakan yang berlaku dan bisa digunakan oleh perusahaan yang baru berdiri dan diberikan kebebasan dalam pembayaran pajak penghasilan badan atau dapat pula berupa pengurangan atas tarif Pajak Penghasilan Badan bagi perusahaan yang menanamkan modal baru ke dalam negeri dalam periode tertentu. Adapun lahirnya tax holiday ini didasari adanya pernyataan yang tercantum didalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 pada pasal 18 tentang Penanaman Modal.
Tax holiday memang dibentuk dan diberlakukan dalam industri guna untuk mendorong pertumbuhan, namun perlu kita ketahui tidak semua industri bisa dengan mudah untuk menikmati fasilitas tax holiday ini. Melainkan setiap investor yang ingin menikmati fasilitas ini harus memenuhi setiap persyaratan seperti menciptakan banyak lapangan pekerjaan, membawa teknologi baru, masuk ke daerah kecil dan terbelakang, serta memberikan nilai tambahan untuk industri.
Yang kedua adalah Tax Allowance. Sama seperti tax holiday, tax allowance juga termasuk dalam salah satu fasilitas perpajakan yang diberikan untuk investor dapat mengurangi Pajak Penghasilannya yang dihitung berdasarkan jumlah investasi yang ditanamkan di bidang-bidang usaha daerah. David Holland and Richard J.Vann memberikan pengertian bahwa tax allowance merupakan sebagian bentuk keringan pajak yang mendasari pada nilai pengeluaran atas investasi yang memenuhi kualifikasi. Selain itu mekanisme dan teknis dalam pemberian tax allowance ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintahan No. 9 Tahun 2016 yang meperbarui PP No. 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Kegiatan Penanaman Modal di Sektor Usaha Tertentu dan di Wilayah Tertentu.
Nah kita sudah tau terkait apa itu tax holiday dan tax allowance. Lantas apa yang menjadi pembeda antara tax holiday dan tax allowance?
Terdapat 3 sisi pembedanya yaitu dalam sisi Ketentuan dalam Pemberian Pengurangan Pajak, dalam sisi Fasilitas, serta dalam sisi Jenis Usaha.
Dalam sisi ketentuan dalam pemberian pengurangan pajak dimana jika tax holiday akan memberikan kepada investor yang telah memiliki rencana untuk menanamkan modal minimal sebesar 1 Triliun Rupiah. Sedangkan pada tax allowance pengurangan atas pajak akan diberikan jika perusahaan tersebut memiliki nilai investasi yang cukup tinggi atau nilai ekspor yang tinggi serta perusahaan dapat menyerap banyak tenaga kerja dan memanfaatkan sumber daya dengan baik.
Dalam sisi fasilitasnya, dimana jika dalam tax holiday perusahaan akan mendapat pembebasan pajak penghasilannya minimal selama 5 tahun dan maksimal selama 10 tahun sejak dimulainya produksi komersialnya serta perusahaan diberikan potongan pajak penghasilan dari pajak yang terutang sebanyak 50% selama 2 tahun.
Sedangkan dalam tax allowance perusahaan akan diberikan potongan pajak terutangnya sebesar maksimal 30% yang akan dihitung dari besarnya investasi yang ditanamkan serta kompensasi kerugian yang tidak lebih dari 10 tahun.
Dan dalam sisi jenis usaha, jika dalam tax holiday perusahaan yang dapat menikmati fasilitas ini berada di bidang industri pertambangan,mesin, dan peralatan komunikasi. Sedangkan pada tax allowance yang dapat menikmati fasilitas ini pada dasarnya dapat dinikmati untuk semua bidang perusahaan dengan ketentuan dan syarat yang berlak.









