Mengenal Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa

Pajak merupakan suatu kewajiban bagi seseorang yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak. Kewajiban menjadi wajib pajak yakni mendaftarkan diri memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menghitung pajak terutang, menyetor pajak terutang, dan melaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan baik bagi wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan.

Dalam hal ini, sistem pemungutan pajak pun terdapat tiga jenis, yaitu:

  1. Official Assessment System adalah sistem pemungutan yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk memungut pajak terutang dari wajib pajak
  2. Self Assessment System adalah sistem pemungutan yang memberikan kewenangan kepada wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya sendiri mulai dari menghitung, menyetor, dan melapor pajak terutang
  3. Withholding Assessment System adalah sistem pemungutan yang memberikan kewenangan kepada pihak ketiga untuk memotong pajak terutang dari wajib pajak.

Walaupun telah diberikan kemudahan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, tetapi upaya pemungutan pajak, masih dapat terjadi. Oleh karena itu, pemerintah bertindak tegas guna pajak yang telah dipungut atau dipotong oleh wajib pajak disetorkan ke kas negara dengan melakukan penagihan pajak. 

 

Apa Itu Penagihan Pajak?

Penagihan pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2000 merupakan serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, melaksanakan pemberitahuan surat paksa, dapat mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Penagihan pajak identik dengan jurusita pajak dimana jurusita pajak merupakan pelaksana penagihan pajak yang bertugas melakukan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan. 

Penagihan pajak dimulai dari proses: 

  1. Mendapatkan surat teguran, atau surat peringatan sejenis 
  2. Terbit surat perintah penagihan seketika dan sekaligus 
  3. Terbit surat paksa 
  4. Terbit surat perintah melaksanakan penyitaan
  5. Terbit surat perintah penyanderaan
  6. Terbit surat pencabutan sita
  7. Terbit pengumuman lelang
  8. Terbit surat penentuan harga limit
  9. Terbit pembatalan lelang
  10. Terbit surat lain yang diperlukan untuk pelaksanaan penagihan pajak. 

 Baca juga Apa Itu Objek PPh?

Penagihan Pajak dengan Surat Paksa 

Sebelum wajib pajak mendapatkan surat paksa hal yang terjadi pertama kali yakni wajib pajak teridentifikasi belum menyetorkan pajak terutang ke kas negara sesuai kewajiban perpajakannya yang telah jatuh tempo. Setelah jatuh tempo pembayaran pajak akan terbit Surat Ketetapan Pajak hingga Surat Tagihan Pajak jika wajib pajak kurang bayar.

Setelah terbit surat tersebut wajib pajak diberikan waktu 1 bulan sejak diterbitkan surat tersebut untuk melunasi pembayaran pajak. Beriringan dengan hal tersebut, jika wajib pajak tidak setuju dengan nilai pajak yang kurang dibayar, maka wajib pajak dapat menggunakan haknya dalam mengajukan keberatan, banding, gugatan, hingga proses peninjauan kembali.  

Dalam hal proses pengajuan yang diajukan di pengadilan pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak memiliki kewajiban menyetorkan seluruh utang pajak. Apabila tidak disetorkan, maka akan diterbitkan surat teguran oleh kantor pajak. Surat tersebut merupakan peringatan awal kepada wajib pajak dalam melunasi utang pajaknya. Surat ini terbit setelah 7 hari lewat dari jatuh tempo pembayaran dalam hal: 

  1. Wajib pajak menyetujui seluruh jumlah utang pajak berdasarkan hasil pemeriksaan 
  2. Wajib pajak tidak menyetujui 
  3. Wajib pajak hanya menyetujui sebagian utang pajak 
  4. Wajib pajak mencabut permohonan pengajuan keberatan yang telah diajukan sebelumnya 
  5. Dalam hal lain yang diatur dalam Undang-Undang penagihan pajak.

Apabila wajib pajak setelah jatuh tempo pelunasan utang pajak dengan surat paksa tidak dilunasi, maka wajib pajak akan dilakukan penagihan dengan surat paksa. Surat paksa ini terbit setelah lewat waktu 21 hari sejak diterbitkan surat teguran sebelumnya. Surat ini diterbitkan oleh pihak berwenang yakni pejabat yang mana sebelumnya telah diberitahukan secara langsung oleh jurusita pajak. 

Surat pajak terbit dalam hal: 

  1. Wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya setelah jatuh tempo 
  2. Wajib pajak telah dilaksanakan penagihan pajak seketika dan sekaligus 
  3. Wajib pajak tidak memenuhi ketentuan angsuran pembayaran pajak.

Perlu diketahui, surat paksa ini pun dapat diterbitkan kepada wajib pajak orang pribadi dan/atau wajib pajak badan. 

 Baca juga Apa Itu Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah?

Surat Paksa Wajib Pajak Orang Pribadi 

Dalam hal kepada wajib pajak orang pribadi, jurusita pajak dapat memberitahukan kepada: 

  1. Wajib pajak di tempat tinggal 
  2. Tempat bekerja atau berusaha wajib pajak dalam hal wajib pajak tidak dapat dijumpai 
  3. Ahli waris dari wajib pajak yang bersangkutan. 

 

Surat Paksa Wajib Pajak Badan 

Dalam hal kepada wajib pajak orang pribadi, jurusita pajak dapat memberitahukan kepada: 

  1. Pengurus, penanggung jawab badan tersebut berkedudukan 
  2. Pegawai tetap badan tersebut.

Dengan adanya penagihan pajak dengan surat paksa diharapkan sebelum diterbitkan surat oleh pihak berwenang. Dibutuhkan adanya kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Ketika proses penagihan pajak dengan surat paksa dapat diminimalkan dapat dikatakan kepatuhan wajib pajak tumbuh positif.