Mengenal Pemungutan PPN Instansi Pemerintah

Pemungut PPN

PPN atau Pajak Pertambahan Nilai merupakan pungutan yang dibebankan atas transaksi jual beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Pengertian pemungut PPN adalah badan atau instansi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dan memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan /atau Jasa Kena Pajak (JKP). Para Pemungut PPN ini dalam pelaksanaannya sesuai arahan dari Menteri keuangan, terbagi menjadi tiga yakni:

  • Bendaharawan pemerintah, kantor perbendaharaan, dan kas negara
  • Pemegang kuasa/izin atau kontraktor
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kewajiban PKP memungut PPN ini dimuat dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang PPN. Apabila PKP tidak melakukan kewajiban tersebut, maka kepada PKP itu dikenakan sanksi berupa denda Pasal 14 ayat (4) KUP sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

 

PPN Dipungut Pemerintah

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penyetoran serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah. Peraturan ini berlaku efektif sejak 1 Mei 2022 dan secara resmi telah mengubah PMK 231/PMK.03/2019.

Dari berbagai perubahan yang tercantum dalam PMK 59/PMK.03/2022, salah satu perubahan yang menarik untuk dibahas adalah pemungutan PPN oleh Instansi Pemerintah. Berdasarkan peraturan sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003, Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara ditunjuk sebagai pemungut PPN dan PPnBM, namun dengan berlakunya PMK 231/PMK/03/2019 yang kemudian diubah dengan PMK 59/PMK.03/2022, Instansi Pemerintah ditunjuk sebagai pemungut PPN.

 

Siapa Saja Pemungut PPN?

Pemungut PPN berdasarkan pasal 1 angka 27 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 yang diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan merupakan Bendahara Pemerintah, Badan, atau Instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terhutang oleh PKP atas penyerahan JKP dan/atau BKP kepada Instansi Pemerintah atau Bendahara Pemerintah dan Badan tersebut

Instansi Pemerintah secara umum terdiri dari instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa, yang melaksanakan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran. Instansi Pemerintah ditunjuk sebagai pemungut PPN yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh PKP Rekanan Pemerintah kepada Instansi Pemerintah (Pasal 16 ayat 1 PMK 59/PMK.03/2022).

PPN yang wajib dipungut oleh Instansi Pemerintah dihitung dengan mengalikan tarif dasar PPN yang berlaku dengan DPP atau besaran tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 17 ayat 1 PMK 59/PMK.03/2022). Dalam hal penyerahan BKP yang juga terutang PPnBM, maka jumlah PPnBM yang wajib dipungut Instansi Pemerintah dihitung dengan cara yang sama, yaitu mengalikan tarif PPnBM dengan DPP yang berlaku.

Pemungutan PPN oleh Instansi Pemerintah atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang terutang yaitu pada saat pembayaran dengan cara pemotongan secara langsung dari tagihan PKP Rekanan Pemerintah, sehingga Instansi Pemerintah membayar tagihan kepada PKP Rekanan Pemerintah tidak termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM. Faktur Pajak wajib dibuat oleh PKP Rekanan Pemerintah kepada Instansi Pemerintah saat menyampaikan tagihan berdasarkan dokumen penagihan untuk seluruh pembayaran maupun sebagian.

Dalam hal penyerahan BKP dan/atau JKP hanya terutang PPN, maka PPN yang dipungut secara matematis dihitung sebesar 11/111 bagian dari jumlah pembayaran (Tarif PPN 11%). Dalam hal penyerahan BKP tergolong mewah, sehingga terdapat PPnBM, maka perhitungan PPnBM menjadi:

Dalam hal tarif PPnBM sebesar 20%, maka PPN dipungut sebesar 11/131 dari jumlah pembayaran. PPnBM dipungut sebesar 20/131 bagian dari jumlah pembayaran.

Baca juga: Kenali Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan

 

Objek PPN Yang Dipungut Bendahara Pemerintah

Berikut merupakan objek PPN yang dipungut oleh bendahara pemerintah yaitu:

  • Penyerahan BKP/JKP yang dilakukan oleh PKP rekanan
  • Pemanfaatan BKPTB/JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
  • Untuk PPnBM hanya dipungut dalam hal PKP rekanan merupakan pabrikan dari BKP yang tergolong mewah. PKP rekanan pemerintah merupakan PKP yang melakukan penyerahan BKP atau JKP ke bendaharawan pemerintah atau kantor perbendaharawan dan kas negara.

Sistem PPN di Indonesia yaitu mengadopsi prinsip destinasi (destination principle), artinya negara yang berhak untuk memungut PPN adalah negara tempat terjadinya konsumsi atau pemanfaaan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).

 

Syarat PPN yang Tidak Dipungut Bendaharawan Pemerintah

Berikut merupakan syarat dari PPN yang tidak dipungut oleh bendaharawan pemerintah, yaitu:           

  1. Apabila pembayaran yang jumlah maksimal Rp.1.000.000 dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah. Misalnya, harga jual Rp800.000, maka PPN terutang senilai Rp80.000, sehingga jumlah total pembayaran termasuk PPN adalah Rp880.000 atau tidak melebihi Rp1.000.000. Oleh karena itu, PPN terutang tersebut tidak akan dipungut bendaharawan pemerintah, melainkan oleh PKP rekanan. Kecuali, jika harga jual senilai Rp970.000, PPN terutangnya adalah Rp97.000 dan jumlah total pembayaran senilai Rp1.067.000 (lebih dari Rp1.000.000), maka PPN terutang dipungut oleh bendaharawan pemerintah
  2. Pembayaran atas tagihan rekening telepon
  3. Pembayaran atas penyerahan BBM dan bukan BBM oleh Pertamina (Persero)
  4. Pembayaran atas pembebasan tanah
  5. Pembayaran atas BKP/JKP menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dibebaskan dari pengenaan PPN atau menerima fasilitas yang tidak dipungut PPN
  6. Pembayaran jasa angkutan udara yang diserahkan oleh maskapai/perusahaan penerbangan
  7. Pembayaran lain yang dalam ketentuan perundang-undangan tidak dikenakan PPN.

 

Mekanisme Pemungutan PPN oleh Instansi Pemerintah 

  1. PKP rekanan pemerintah membuat faktur pajak dan SSP saat memberikan tagihan kepada bendahawaran pemerintah atau KPKN baik untuk sebagian maupun seluruh pembayaran
  2. Rekanan menerbitkan faktur pajak dengan kode transaksi “02”
  3. Apabila pembayaran diterima sebelum penagihan atau sebelum penyerahan BKP/JKP, Faktur pajak wajib diterbitkan saat pembayaran diterima
  4. Faktur Pajak dan SSP merupakan bukti pemungutan dan penyetoran PPN atau PPnBM
  5. Apabila penyerahan BKP tertutang PPnBM, maka PKP rekanan pemerintah mencantumkan jumlah PPnBM yang terutang pada faktur pajak
  6. Faktur pajak memiliki 3 rangkap (Lembar pertama ditujukan untuk bendahara, lembar kedua untuk arsip PKP rekanan pemerintah, dan untuk lembar ketiga ditujukan ke KPP melalui bendahara pemerintah)
  7. Rekanan mengisi SSP dengan menyertakan NPWP dan identitas PKP Rekanan Pemerintah yang bersangkutan
  8. Penandatanganan SSP dilakukan oleh bendahara pemerintah/ KPPN sebagai penyetor atas nama PKP rekanan pemerintah
  9. Lembar faktur pajak yang dipungut oleh bendahawaran pemerintah wajib disertakan cap “Disetor tanggal dan ditandatangani oleh bendahara pemerintah”
  10. Jika pemungutan PPN oleh bendahara pemerintah dibuat dalam rangkap 5 setelah PPN dan PPnBM disetor ke kantor pos atau Bank Persepsi, maka lembar-lembar tersebut diperuntukkan: (lembar pertama untuk PKP Rekanan, lembar kedua untuk Kantor Pelayanan Pajak melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, lembar ketiga untuk PKP rekanan dan dilampirkan pada SPT Masa PPN, lembar keempat untuk Bank Persepsi/Kantor pos/ pertinggal untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dan lembar kelima digunakan sebagai arsip bagi bendahara
  11. Jika pemungutan PPN oleh bendaharawan negara dibuat dalam 4 rangkap, maka lembaran-lembaran tersebut akan diperuntukan: lembar pertama untuk PKP rekanan pemerintah, lembar kedua untuk KPP melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, lembar ketiga untuk PKP rekanan pemerintah dilampirkan pada SPT masa PPN, lembar keempat sebagai arsip bagi KPPN (bendaharawan negara)
  12. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara memberikan cap “Telah Dibubuhkan” pada SSP lembar pertama dan lembar kedua
  13. Bendaharawan Negara yang melakukan pemungutan mencantumkan nomor dan tanggal advis SPM pada setiap Faktur Pajak dan SSP
  14. Jenis pajak PPN Dalam Negeri, menggunakan kode akun pajak 411211 dengan kode jenis setoran 910 untuk pengisian SSP.

Baca juga: Apa Itu Pajak Perusahaan?

 

Pelaporan PPN Dipungut Oleh Pemungut PPN

Sebagai pemungut PPN tidak hanya memiliki kewajiban untuk melakukan pemungutan serta menyetor saja, melainkan harus melakukan pelaporan PPN dalam SPT Masa PPN/PPnBM. Dalam pelaporan PPN yang dipungut oleh pemungut PPN, maka formulir SPT yang digunakan adalah SPT 1107 PUT.

Apabila dalam 1 bulan tidak ada pungutan maka wajib tetap melaporkan SPT 1107 PUT tersebut dengan keterangan Nihil dan lampiran SPT tidak perlu disampaikan. Bendaharawan Pemerintah diwajibkan untuk melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut dan disetor ke Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara setempat, dimana paling lambat 14 (empat belas) hari setelah bulan dilakukan pembayaran atas tagihan.

Sesuai dengan Pasal 2 PMK 242/2014, PPN yang terutang dalam satu masa pajak harus disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN disampaikan.  Sedangkan, untuk denda telat Lapor dari SPT PPN ini sesuai dengan UU KUP Nomor 28 Tahun 2007, besarnya tarif terlambat lapor SPT Masa PPN atau denda telat lapor PPN yaitu Rp.500.000.

 

Syarat Pelaporan SPT Masa PPN 1170 PUT

Pada transaksi pelaporan PPN dengan instansi pemerintah menggunakan SPT Masa PPN 1170 PUT. Berikut syarat-syarat pelaporan SPT Masa PPN 1170 PUT :

  1. Lampiran induk SPT yaitu formulir 1170 PUT (F.1.2.32.02)
  2. Lampiran 1 Daftar PPN dan PPnBM yang dipungut oleh bendaharawan pemerintah yaitu Formulir 1170 PUT (D.1.2.32.03)
  3. Lampiran 2 Daftar PPN dan PPnBM yang dipungut oleh selain bendaharawan pemerintah yaitu Formulir 1170 PUT (D.1.2.32.04)

Proses penyampaian SPT Masa yang dilakukan oleh bendahara pemerintah, badan, atau instansi pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPnBM bisa dilakukan dengan cara-cara berikut :

  • Secara langsung melalui Pos dengan bukti pengiriman surat
  • Dengan cara lain melalui, perusahaan ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat atau melalui saluran tertentu yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi, yaitu:
    • Laman DJP
    • Laman penyalur SPT elektronik
    • Saluran suara digital yang ditetapkan oleh DJP untuk wajib pajak tertentu
    • Jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara DJP dengan wajib pajak
    • Saluran lain yang ditetapkan oleh DJP.