Mengenal Passphrase Sertifikat Elektronik Pajak

Sertifikat elektronik atau yang dikenal juga sebagai sertel pajak merupakan sertifikat berbasis digital yang memuat identitas dan tanda tangan elektronik pengguna dalam transaksi elektronik yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Sertel pajak berlaku selama 2 tahun sejak diterbitkan oleh DJP. 

 

Sertel pajak diwajibkan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan non-PKP untuk autentikasi pengguna dalam mengakses layanan perpajakan elektronik sesuai dengan Perdirjen PER 04/PJ/2020. Agar menghindari penyalahgunaan sertifikat elektronik ini, maka dibutuhkan pengaman sertel pajak. Pengaman inilah yang biasa disebut sebagai passphrase sertifikat elektronik pajak.

 

 

Pengertian Passphrase Sertel Pajak

 

Kata passphrase terdiri dari penggabungan 2 kata dalam bahasa inggris, yaitu ”password” (kata sandi) dan ”phrase” (frasa). Secara pengertian, passphrase merupakan frasa sandi yang terdiri atas sekumpulan huruf, angka, atau karakter khusus sebagai metode autentikasi keamanan dalam mengakses suatu program, data, atau sistem. 

 

Dalam bidang perpajakan, passphrase diterapkan untuk sertifikat elektronik pajak yang diterbitkan oleh DJP. Passphrase sertel pajak adalah frasa sandi yang digunakan untuk mengamankan file sertifikat elektronik pajak.

 

 

Cara Membuat Passphrase Sertel Pajak

 

Wajib Pajak dapat membuat passphrase sertifikat elektronik pajak dengan mengajukan sertifikat elektronik ke DJP. Pengajuan sertel pajak harus diajukan secara tertulis ke KPP terdaftar atau KP2KP sesuai dengan PER-04/PJ/2020

 

Petugas KPP/KP2KP akan meminta Wajib Pajak untuk membuat passphrase secara mandiri untuk menjaga keamanan data milik Wajib Pajak. Setelah proses pengajuan sertifikat elektronik berhasil, passphrase sertel pajak juga sudah mulai dapat digunakan.

 

Menurut Pasal 42 PER 04/PJ/2020, pengajuan permintaan sertel pajak harus dilakukan oleh orang pribadi yang bersangkutan dan tidak bisa dikuasakan. Untuk Wajib Pajak badan, permintaan sertel harus diajukan oleh salah satu pengurus yang ditunjuk mewakili WP badan atau pimpinan cabang untuk Wajib Pajak badan berstatus cabang. 

 

Baca Juga: Cek Mekanisme Pengajuan Sertifikat Elektronik

 

 

Solusi Lupa Passphrase Sertel Pajak

 

Berikut cara mendapatkan passphrase kembali bagi PKP yang lupa passphrase sertel pajak:

  1. Buka laman e-Nofa Online 
  2. Masukkan username (NPWP 15 digit atau NPWP 16 digit) dan password akun PKP, lalu klik Login
  3. Klik menu Download Sertifikat Digital pada dashboard eNofa Online
  4. Klik tombol Ok pada Persyaratan dan Ketentuan Penggunaan Sertifikat Elektronik Direktorat Jenderal Pajak 
  5. Klik Unduh pada informasi masa berlaku sertel pajak 
  6. Masukkan passphrase baru danulangi kembali pada bagian Konfirmasi Passphrase, lalu klik Ok
  7. Selamat, passphrase baru telah berhasil dibuat.

 

Sementara, jika Wajib Pajak berstatus non-PKP, maka WP nonPKP tersebut harus mengajukan kembali permintaan sertel pajak baru ke KPP terdaftar atau KP2KP dengan Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik. Adapun, contoh format Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik berdasarkan PER-04/PJ/2020 adalah sebagai berikut:  

 

A close-up of a document

Description automatically generated

 

 

Apa Bedanya Passphrase dengan Password Akun PKP?

 

Meskipun istilah passphrase dan password sama-sama digunakan dalam mengakses layanan perpajakan elektronik, tetapi keduanya memiliki perbedaan fungsi penggunaan. 

 

Password akan diterima ketika Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengajukan aktivasi akun PKP. Password akun PKP ini berfungsi sebagai kata sandi ketika login ke e-Nofa dan e-Faktur Web. Selain itu, password juga diperlukan ketika registrasi aplikasi e-Faktur Desktop dan Upload Faktur. Sama halnya dengan passphrase, password akun PKP juga dikirim ke email yang didaftarkan pada saat aktivasi akun PKP. 

 

Sementara itu, passphrase akan diterima oleh PKP atau non-PKP ketika mengajukan  permintaan sertifikat elektronik pajak secara tertulis ke KPP. Passphrase berfungsi sebagai password untuk membuka sertel pajak. 

 

Perlu diingat bahwa passphrase melekat kepada 1 sertifikat elektronik pajak sehingga passphrase yang telah dibuat tidak dapat diganti. Oleh karena itu, penting bagi PKP atau non-PKP untuk mengingat passphrase yang telah dibuat.

 

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News