Seiring dengan perkembangan teknologi, perpajakkan pun ikut bertransformasi ke arah elektronik.
Ketika Wajib Pajak ingin menggunakan layanan pajak dalam bentuk elektronik, sertifikat elektronik diperlukan sebagai bukti otentifikasi. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER–04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, sertifikat elektronik merupakan sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan identitas maupun status subjek hukum para pihak yang melakukan transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh DJP atau penyelenggara. Layanan pajak yang dimaksud adalah,
- pembuatan nomor seri faktur pajak
- pembuatan e-Faktur
- pembuatan e-Bupot
- pembuatan e-Objection
- layanan perpajakan elektronik lainnya yang akan datang.
Sertifikat Elektronik sendiri memiliki dua sifat yaitu sebagai jaminan keseluruhan data dengan melihat kondisi dari dokumen yang telah ditandatangani dan tidak bisa disangkal karena terbukti langsung ketika sudah ditandatangani.
Alur yang perlu dilakukan PKP untuk mendapatkan sertifikat elektronik dalam PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Pertama, PKP harus melakukan pengajuan ke KPP lalu melengkapi dokumen yang sudah ditetapkan. Perlu dicatat bahwa permohonan tersebut harus diajukan langsung oleh pengurus yakni orang yang namanya tertera pada akta PKP. Berikut merupakan dokumen maupun syarat yang harus disiapkan oleh PKP.
- Surat permohonan sertifikat elektronik yang telah dicap/ditandatangani oleh pihak yang hendak mengajukan. Surat permohonan ini harus disampaikan oleh pihak tercantum namanya dalam akta PKP ke Kantor Pelayanan Pajak.
- Alamat email khusus serta dengan kata sandi yang akan dipakai dalam pendaftaran sertifikat elektronik.
- Surat pernyataan persetujuan pemakaian sertifikat elektronik.
- KTP/paspor/KITAS/KITAP serta kartu keluarga pengurus dan juga kopiannya.
- Pas foto terbaru (fisik dan digital).
Setelah semua syarat dan dokumen sudah terpenuhi, barulah anda bisa meminta sertifikat elektronik ke KPP terdaftar secara langsung atau dengan cara mengirim email ke KPP terkait pengajuan surat elektronik. Sertifikat elektronik ini dapat berlaku selama 2 tahun.









