Mengenal Pajak Kendaraan di Atas Air (PKAA)

Kendaraan bermotor merupakan transportasi yang umum digunakan oleh masyarakat dari seluruh dunia. Salah satunya di Indonesia, Indonesia menjadi salah satu dari negara yang memiliki aktivitas mobilitas yang tidak luput dari kendaraan bermotor.

Mulai dari kendaraan umum hingga pada kendaraan pribadi, serta dari kendaraan di darat hingga kendaraan di air maupun udara. Populasi kepemilikan kendaraan bermotor di beberapa wilayah nusantara pun turut bertambah tiap harinya.  

Berdasarkan pada data kendaraan per pulau yang diterbitkan dalam laman korlantas.polri.go.id, menyebutkan bahwa total kepemilikan kendaraan di Indonesia mencapai jumlah 149,7 juta unit. Angka ini merupakan total dari penggabungan kepemilikan kendaraan yang ada di pulau Sumatera, Kalimantan, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Papua, Maluku, serta Maluku Utara. 

Bagi pemilik kendaraan bermotor tentunya sudah tidak asing lagi dengan istilah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). PKB merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor. PKB merupakan salah satu jenis pajak yang daerah yang merupakan sumber penerimaan pemerintah daerah yang cukup penting. Hal ini menimbang tingginya aktivitas kendaraan yang ada di tiap daerah, sehingga pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu komponen penerimaan terbesar bagi pemerintah daerah. 

Perlu diketahui, bahwa pajak kendaraan bermotor tidak hanya dikenakan terhadap kendaraan yang beroperasi di daratan saja, melainkan kendaraan yang beroperasi di atas air pun turut dikenakan pajak juga. Pajak ini biasanya disebut dengan Pajak Kendaraan di Atas Air atau yang kerap disebut dengan PKAA. 

 

Definisi Pajak Kendaraan di Atas Air (PKAA) 

Pajak kendaraan di atas air ini diatur dalam regulasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 23 Tahun 2008 yang mengatur tentang penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan di atas air serta yang mengatur terkait bea balik nama kendaraan di atas air.

Dalam pasal 1 angka 1 PMK ini mendefinisikan kendaraan di atas air sebagai semua kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berupa motor ataupun peralatan lainnya yang memiliki fungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi menjadi tenaga penggerak kendaraan yang bersangkutan yang digunakan di atas permukaan air.

Kemudian, definisi dari pajak kendaraan di atas air yang disingkat menjadi PKAA ini tercantum dalam Pasal 1 angka 2 PMK tersebut, yaitu PKAA merupakan jenis pungutan pajak atas kepemilikan dan juga penguasaan terhadap kendaraan di atas air. 

Target utama dari PKAA ini yaitu kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air, dengan ukuran isi kotor (gross tonnage) yaitu GT 5 hingga GT 7. Pengenaan pajak kendaraan di atas air atau PKAA ini tidak dikenakan atas semua kepemilikan atau penguasaan.

Terdapat pengecualian dari pengenaan PKAA, yaitu yang dikecualikan adalah kelompok tertentu yang termasuk dalam orang pribadi dan badan yang termasuk dalam kendaraan di atas air perintis. Yang dimaksud dengan kendaraan di atas air perintis adalah kapal yang memiliki fungsi sebagai pelayanan angkutan perintis. 

Selain PKAA, PMK 23/2008 tersebut juga mengatur terkait Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air (BBN-KAA). BBN KAA adalah jenis pungutan pajak yang dikenakan atas penyerahan hak milik kendaraan di atas air yang merupakan sebagai akibat dari adanya perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau pun keadaan yang terkait lainnya yang terjadi karena adanya transaksi jual beli, tukar menukar, warisan, hibah, maupun pemasukan ke dalam badan usaha. 

Baca juga: Hukum Pajak: Semua Aturan Perpajakan yang Perlu Kamu Pahami

 

Jenis Kendaraan di Atas Air 

Berdasarkan pada Pasal 3 ayat (1) PMK 28/2008, jenis kendaraan di atas air dibedakan berdasarkan pada konstruksi, yang meliputi: 

  • Kontruksi kayu
  • Kontruksi serat, karet, fiber, dan yang sejenisnya
  • Kosntruksi baja, besi, ferrocement, dan yang sejenisnya. 

Selain itu, dalam Pasal 3 ayat (2) PMK tersebut juga mengatur terkait pengelompokkan kendaraan di atas air. Penggunaan kendaraan di atas air dapat dikelompokkan menjadi 3 bagian berdasarkan pada fungsinya, yaitu: 

  • Penangkap ikan
  • Angkutan penumpang, angkutan barang, dan pengerukan
  • Pesiar, rekreasi, atau olahraga. 

 

Mekanisme Pemungutan PKAA 

Mekanisme pengenaan PKAA ini sebenarnya sama seperti mekanisme pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB), yaitu setiap kendaraan akan diperhitungkan pajaknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Namun, terkait PKAA terdapat pengecualian untuk pengenaan pajak yang diberikan kepada pihak-pihak tertentu. Misalnya, seperti kapal yang digunakan untuk pelayanan angkutan perintis, dimana yang dimaksud dengan angkutan perintis merupakan angkutan operasional bersubsidi yang digunakan untuk melayani daerah yang terisolasi dan belum berkembang.  

Contoh dari pelayanan angkutan perintis yaitu pelayanan yang diberikan oleh Pihak Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni), yang mendefinisikan bahwa kapal perintis merupakan semua angkutan laut yang dapat digunakan oleh masyarakat kepulauan yang Terpencil, Terdepan, Terbelakang, dan Perbatasan (3TP). 

Sebelum pemberlakuan UU No. 28 Tahun 2009 (UU PDRD), pemungutan PKAA dapat dilakukan secara terpisah dengan pemungutan PKB. Akan tetapi, ketentuan terkait PKAA saat ini telah tercakup pula dalam PKB. Hal ini dapat dilihat dari definisi kendaraan bermotor yang mnejadi objek dari PKB yang juga mencantumkan kendaraan di atas air. 

Meskipun mirip, terdapat juga perbedaan di antara PKAA dengan PKB, yaitu perhitungan PKB atas kendaraan yang beroperasi di daratan berbeda dengan kendaraan yang beroperasi di air. Hal ini karena yang digunakan sebagai dasar perhitungannya adalah hanya Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) tanpa memperhitungkan bobot koefisien kerusakan, dimana ketentuan terkait dasar pengenaan pajak ini tercantum dalam UU No. 28 Tahun 2009 (UU PDRD) serta disesuaikan dengan peraturan daerah masing-masing. 

Baca juga: Apa Itu PPh Pasal 21/26? Dasar Hukum, Tarif hingga Perhitungan

 

Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan di Atas Air (DPP PKAA) 

Berdasarkan pada Pasal 2 angka (1) PMK No. 23/2008, penghitungan nilai jual kendaraan di atas air yang digunakan sebagai dasar pengenaan PKAA dan BBN-KAA dihitung berdasarkan penjumlahan nilai jual rangka atau body dan nilai motor penggerakan kendaraan di atas air. Nilai jual kendaraan di atas air ditetapkan berdasarkan pada Harga Pasaran Umum yang selanjutnya disingkat dengan HPU atas suatu kendaraan di atas air.

Sementara itu, untuk nilai jual rangka atau body kendaraan di atas air dibedakan berdasarkan pada jenisnya, isi kotor (Gross Tonage/GT), fungsi, serta umur rangka atau body. Sedangkan, untuk harga jual motor penggerak kendaraan di atas air dibedakan menjadi dua, yaitu dibedakan berdasarkan pada daya kuda (PK) dan umur motor. 

 

Simulasi Perhitungan Pajak Kendaraan di Atas Air (PKAA) 

Sebagai contoh, Candra bertempat tinggal di Tangerang. Ia memiliki 1 speedboat dengan nilai dasar pengenaan pajak Rp 1.500.000.000. Candra bertempat tinggal di Tangerang, maka berdasarkan pada Perda No. 40 Tahun 2002, pajak yang berlaku atas speedboat yaitu sebesar 1,5%. Oleh karena itu, pajak yang dikenakan atas speedboat tersebut adalah: 

Rp 1.500.000.000 × 1,5% = Rp 22.500.000