Mengenal Manajemen Tax Expenditure

Dalam menjaga konsistensi dan ketajaman analisis, manajemen tax expenditure memegang peranan yang penting. Saat ini, telah terdapat banyak negara yang menerapkan tax expenditure walaupun bisa menjadi pengurang penerimaan pajak. Sebelum kita membahas lebih jauh mengenai manajemen tax expenditure, mari kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan tax expenditure.

 

Definisi Tax Expenditure 

Insentif pajak menjadi salah satu bentuk instrumen di bidang perpajakan yang seringkali digunakan oleh pemerintah. Namun, di sisi lain insentif pajak juga menimbulkan beberapa konsekuensi seperti melonjaknya tax expenditure pemerintah. 

Menurut Organization for Economic Co-Operation and Development (OECD) Tahun 2010, memberikan definisi terkait tax expenditure sebagai suatu transfer sumber daya kepada publik yang dilakukan dengan cara bukan dengan memberikan dengan bantuan maupun belanja langsung (direct transfer) namun melainkan melalui pengurangan kewajiban pajak yang didasarkan pada standar perpajakan yang berlaku.  

Tak hanya OECD, IBFD International Tax Glossary tahun 2015, juga turut mendefinisikan tax expenditure sebagai istilah dalam keuangan publik yang menggambarkan belanja pemerintah yang memberikan preferensi atau konsensi pajak tertentu berupa kredit juga pembebasan maupun pengurangan. Pada dasarnya tax expenditure dirancang dengan tujuan untuk mendukung aktivitas industri tertentu atau dalam kata lain golongan wajib pajak tertentu.  

Sementara itu, Tax Foundation (2014) mengartikan tax expenditure sebagai ketentuan khusus dari ketentuan pajak standar yang berperan sebagai pengurang total pajak yang dibayarkan. Istilah tersebut digunakan karena sistem ini menyerupai pengeluaran pemerintah.   

Pemerintah Indonesia mengartikan tax expenditure merupakan penerimaan yang hilang atau berkurang akibat adanya ketentuan khusus yang berbeda dari sistem pemajakan yang berlaku secara umum (benchmark system). Umumnya, tax expediture hanya ditujukan pada sebagian dari subjek serta objek pajak dengan persyaratan tertentu.  

Perlu diketahui, bahwa tax expenditure merupakan sebuah hidden subsidy yang jika tidak dikelola dengan baik, bisa menimbulkan pengeluaran yang tidak efektif. Dengan demikian, tata kelola tax expenditure yang baik sangat diperlukan supaya dapat menghasilkan pelaporan yang tepat sasaran dan tentunya akurat. Laporan tersebut nantinya, akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam rangka melakukan perumusan kebijakan dalam bidang perpajakan maupun non pajak.  

Baca juga: Apa Itu Perseroan Perorangan?

 

Syarat Manajemen Tax expenditure yang Baik

Mengacu pada penjabaran oleh Miranda Steward (2012), manajemen tax expenditure dikatakan baik apabila memenuhi 5 (lima) hal berikut ini:  

  • Manajemen tax expenditure memiliki definisi yang jelas serta memadai atas benchmark tax law dan tax expenditure  
  • Terdapat identifikasi yang komprehensif atas seluruh jenis dan komponen tax expenditure  
  • Mempunyai metode pengukuran yang jelas dan tepat terhadap tax expenditure.

Metode pengukuran tersebut harus bisa mengestimasi besarnya penerimaan pajak yang tidak mampu diperoleh negara karena adanya tax expenditure. Tak hanya itu, metode tersebut juga harus kredibel dan dapat memberikan hasil yang akurat.  

Manjemen tax expenditure memiliki upaya pelaporan yang dapat mencakup seluruh tax expenditure. Secara lebih khusus, laporan tersebut setidaknya harus mengelompokkan tax expenditure berdasarkan berbagai sektor misalnya kesehatan, lingkungan, tunjangan sosial, dan yang lainnya, dimana laporan tersebut disajikan secara agregat maupun secara terpisah.

Tak hanya demikian, laporan tersebut juga hendaknya menyajikan data antarwaktu dan penyajiannya dalam setiap tingkatan pemerintah. Misalnya tingkat pusat, daerah, maupun lokal maupun secara agregat.  

Syarat selanjutnya yakni informasi yang dilaporkan atas setiap tax expenditure harus mencakup hal seperti berikut ini:  

  • Memiliki keandalan dalam pehitungan maupun kualitas data yang dipakai  
  • Sumber ketentuan tax expenditure yang berlaku jelas (contohnya hukum pajak, praktik otoritas atau tax treaty 
  • Laporan tersebut mencakup durasi beralkukan tax expenditure yang bersangkutan 
  • Terdapat jenis dari tax expenditure dapat berupa pengurangan, insentif, keringanan, dan lain sebagainya
  • Terdapat argumen atau pendapat dari kebijakan yang digunakan  
  • Laporan tersebut mencakup implikasi terhadap distribusi pendapatan atau penerimaan negara 
  • Hal yang terakhir yakni untuk tax expenditure yang meiliki nilai yang besar atau bersifat utama, wajib disertakan keterangan kapan saat terakhir kali dilakukan penilaian atas tax expenditure tersebut.  

Tak hanya itu, manajemen tax expenditure yang efektif juga memerlukan bentuk pelaporan yang secara sistematis serta bisa digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan serta pengembangan analisis tax expenditure. Hal ini akan memberikan informasi yang berharga atas belanja pemerintah dengan sistem perpajakan.  

Baca juga: Mengenal Active Income Dalam P3B

 

Elemen Penting Dalam Laporan Tax expenditure  

Ada beberapa elemen penting dalam laporan tax expenditure, berupa deskripsi norma pajak, objek pajak, basis pajak, tarif pajak, periode dan estimasi besaran tax expenditure. Dengan tersedianya informasi dari pelaporan keuangan dapat pula mempermudah analisis biaya dan manfaat dari suatu program tax expenditure.  

Akan tetapi, format pelaporan yang efisien dan juga efektif perlu dipertimbangkan. Pelaporan yang memadai pada akhirnya bisa memudahkan pemerintah dalam mengevaluasi program. Oleh karena itu, laporan tersebut bisa digunakan sebagai analisis kebijakan pajak, termasuk pula di dalamnya digunakan sebagai acuan perumusan serta kebijakan pajak.

Selain itu, laporan yang disajikan secara efektif dan efisien juga bisa memudahkan dalam pengambilan keputusan anggaran dan bisa menjadi dasar dalam mendesain kebjakan untuk masing-masing jenis pajak dan golongan wajib pajak tertentu.  

 

Evaluasi Dalam Manajemen Tax expenditure  

Perlu dipahami bahwa di sisi lain, evaluasi merupakan bagian yang tidak terlepaskan dari sistem tax expenditure yang baik. Hasil dari evaluasi tersebut pada akhirnya akan berguna untuk terus dapat  mempertahankan, memperbaiki, serta menghentikan ketentuan khusus yang berkaitan dengan tax expenditure yang telah dijalankan. Apa saja yang perlu dilakukan dalam kegiatan evaluasi tax expenditure?  

Secara khusus, menurut pendapat Harris dan Hicks (1992), Beberapa hal yang perlu dikaji dalam evaluasi tax expenditure, yakni sebagai berikut:  

  • Prinsip kemampuan membayar serta efek dari kegiatan redistribusi  
  • Analisi dampak yang mungkin terjadi terhadap aktivitas ekonomi yang dilakukan oleh wajib pajak 
  • Mengevaluasi perbandingan direct expenditure dengan tax expenditure  
  • Hal-hal terkait efisiensi tax expenditure.

Cara lain yang dapat dilakukan untuk mengevaluasi tax expenditure yakni dengan cara mekanisme sunset dates. Maksud dari sunset dates adalah jangka waktu berlakunya suatu ketentuan khusus dalam perpajakan.  

Tax expenditure yang akan habis masa berlakunya akan memaksa para pengambil kebijakan untuk terus mengevaluasi implementasi program tersebut dan akan memikirkan rencana yang akan dilakukan (aksi) selanjutnya. Walaupun demikian, sunset dates belum pasti menciptakan mekanisme evaluasi. Dalam hal minimnya evaluasi tersebut, sunset dates dapat menjadi cara otomatis dalam rangka menghentikan suatu ketentuan atau kebijakan.

Dengan hal itu, tax expenditure yang salah sasaran bisa saja berhenti tanpa perlu evaluasi lebih jauh. Pada dasarnya, kerangka evaluasi atas tax expenditure yang baik dan efektif mencakup elemen berupa relevansi, keefektifan, dan efisiensi program. Ada pula beberapa isu dalam penyusunan kerangka evaluasi, yakni biaya pengukuran pajak, ketersediaan data, dan kelebihan beban pajak.