Mengenal Active Income Dalam P3B

Metode yang digunakan dalam P3B untuk menghindari adanya pajak berganda ialah dengan cara menggolongkan suatu penghasilan sesuai dengan penggolongan tertentu (scheduler income).

Setelah menggolongkan penghasilan tersebut, langkah selanjutnya adalah menentukan hak pemajakan suatu negara atas jenis-jenis penghasilan berdasarkan golongan tersebut. Dengan demikian, hak pemajakan suatu negara atas suatu jenis penghasilan dengan jenis penghasilan lainnya bisa berbeda.

Jadi, penentuan jenis penghasilan menjadi hal penting karena akan menentukan negara mana yang berhak untuk memajaki penghasilan tersebut. Pasal-pasal dalam P3B yang mengatur tentang hak pemajakan suatu negara atas jenis-jenis penghasilan tersebut disebut sebagai ‘distributive rules’ atau ‘assignment rules’ atau disebut juga sebagai ‘allocation articles’.

Pada umumnya, penggolongan jenis penghasilan dalam pasal-pasal yang disebut distributive rules, terdiri dari active income, passive income, dan other income. Lebih lanjut, artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai active income dalam P3B. Yuk, simak penjelasannya berikut ini!

 

Apa Itu P3B?

Dalam dunia perpajakan, kita sering mendengar istilah P3B yang merupakan kepanjangan dari Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda. Istilah ini pun dikenal dengan sebutan tax treaty.

P3B merupakan perjanjian internasional di bidang perpajakan antar dua negara yang mengatur pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diterima penduduk salah satu negara atau penduduk kedua negara dalam persetujuan tersebut.

Pembagian hak pemajakan tersebut diatur dengan tujuan untuk mencegah seminimal mungkin terjadinya pengenaan pajak berganda dan untuk menarik investasi modal asing ke dalam negeri. P3B umumnya digunakan untuk menentukan alokasi dari hak pemajakan atas suatu transaksi yang terjadi di antara negara sumber dan negara domisili.

Dalam hal ini negara sumber merupakan negara dengan tempat sumber penghasilan berasal, sementara negara domisili merupakan negara dengan tempat Wajib Pajak tinggal. Adapun, tujuan yang dimiliki P3B, antara lain untuk mencegah pengelakan pajak, sebagai alat pertukaran informasi, penyelesaian sengketa dalam P3B, memberikan kepastian hukum, non diskriminasi, dan sebagai bantuan dalam penagihan pajak.

 

Definisi Active Income

Active income merupakan penghasilan yang diperoleh dari aktivitas bekerja atau profesi. Semakin kita bekerja keras dan pintar mencari peluang maka semakin banyak pula pundi-pundi uang yang dihasilkan.

Artinya, active income adalah sejumlah uang atau bayaran yang diperoleh dari suatu usaha yang dikerjakan langsung oleh seseorang (Wajib Pajak). Apabila ingin memperoleh active income yang besar, tidak alasan untuk seseorang bermalas-malasan. Dengan kata lain, active income ini hanya bisa diperoleh jika seseorang mengejar uang tersebut.

Contoh dari active income yang sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari, di antaranya adalah gaji yang diperoleh selama satu bulan kerja sebagai karyawan, keuntungan dari penjualan toko, komisi yang didapat oleh seseorang, dan lain sebagainya.

Baca juga Apa Itu Penyerahan Barang Kena Pajak?

Active Income Dalam P3B

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, untuk menghindari adanya pengenaan pajak lebih dari satu kali atas objek yang sama maka perlu digolongkan dan penentuan hak pemajakan suatu negara dalam memajaki objek tersebut. Pasal-pasal dalam P3B yang mengatur tentang hak pemajakan suatu negara atas jenis-jenis penghasilan tersebut disebut sebagai ‘distributive rules’.

Pada umumnya, penggolongan jenis penghasilan dalam pasal-pasal yang disebut distributive rules, terdiri dari active income, passive income, dan other income. Active income dalam P3B merupakan penghasilan yang berasal dari pekerjaan dan kegiatan usaha.

Jenis-jenis penghasilan dalam P3B yang digolongkan sebagai active income, antara lain penghasilan dari kegiatan bisnis (business profit); penghasilan dari aktivitas pelayaran, transportasi perairan darat, dan penerbangan (shipping, inland waterways transport, and air transport, dan penghasilan dari pemberian jasa profesi yang dilaksanakan oleh individu (independent personal services).

Selain itu, ada juga penghasilan atas hubungan pekerjaan (dependent personal service), penghasilan entertainer dan olahragawan (entertainer dan sport person), penghasilan direktur (directors), gaji pegawai negeri sipil (government service), serta penghasilan yang diterima oleh pelajar (students).

 

Hak Pemajakan Dalam P3B Lainnya

Pasal-pasal dalam P3B yang mengatur tentang hak pemajakan suatu negara atas jenis-jenis penghasilan disebut sebagai ‘distributive rules’. Selain active income, penggolongan jenis penghasilan dalam pasal-pasal yang disebut distributive rules juga meliputi passive income dan other income.

Passive income merupakan penghasilan yang bersumber dari investasi dalam bentuk tangible maupun intangible properties, termasuk juga dalam bentuk financial investment. Jenis-jenis penghasilan P3B yang digolongkan sebagai passive income, antara lain penghasilan dari harta tidak bergerak (immovable property), bunga (interest), dividen (dividend), royalti (royalty), capital gains, dan pensiun (pensions).

Sementara itu, other income merupakan penghasilan yang tidak bisa digolongkan ke dalam active income dan passive income. Artinya, other income ini adalah penghasilan selain active income dan passive income.

Baca juga Apa Itu NITKU?

Perlakukan Pajak Kepada WPLN

Khusus untuk pembayaran kepada WPLN (Wajib Pajak Luar Negeri), perlu diperhatikan apakah penghasilan yang diberikan kepada pihak WPLN tersebut merupakan active income (penghasilan dari jasa atau kegiatan usaha) atau passive income (bunga, dividen, dan royalti). Sebab, perlakukan pajaknya akan berbeda jika kita bertransaksi dengan WPLN mitra perjanjian (tax treaty partner) dan WPLN non treaty partner.

  • WPLN Sebagai Resident Negara Treaty Partner

Berikut adalah perlakuan pajak jika WPLN adalah resident negara treaty partner.

Active income yang diperoleh atau diterima WPLN treaty partner, pihak pembayar di Indonesia tidak harus memotong PPh Pasal 26 manakala WPLN tersebut tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia dengan persyaratan dilampirkannya Certificate of Domicile (COD) / Certificate of Resident (COR).

Dalam hal ini hak pemajakan ada pada negara domisili sesuai dengan artikel dalam P3B tentang “business profit” tax treaty. Apabila WPLN tersebut mempunyai BUT di Indonesia, maka pihak pembayar di Indonesia diwajibkan untuk memotong PPh Pasal 23 (bukan PPh Pasal 26).

  • WPLN Bukan Resident Negara Treaty Partner/ Non Treaty Partner

Untuk active income yang diterima WPLN non treaty partner, pihak pembayar di Indonesia diwajibkan untuk memotong PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto bila WPLN tersebut tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Namun, jika WPLN tersebut mempunyai BUT di Indonesia, maka pihak pembayar di Indonesia diwajibkan memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto.