Mengenal Ketentuan Perpajakan Jasa Maklon

Dalam dunia bisnis yang semakin kompetitif, efisiensi dan efektivitas operasional menjadi kunci keberhasilan. Salah satu strategi yang semakin populer untuk mencapai tujuan ini adalah menggunakan jasa maklon, di mana perusahaan lain bertanggung jawab atas proses produksi dan pengolahan produk. Dengan menggunakan jasa maklon, perusahaan dapat mengurangi biaya operasional dan produksi, serta fokus pada kegiatan inti seperti pengembangan produk dan strategi pemasaran. Namun, seiring dengan perkembangan layanan ini, aspek perpajakan menjadi sangat penting untuk dipahami. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang pengenaan pajak atas jasa maklon, termasuk jenis-jenis pajak yang relevan bagi perusahaan yang menggunakan jasa maklon. 

 

Apa Itu Jasa Maklon?

 

Istilah maklon berasal dari Bahasa Belanda maakloon, yang dalam bahasa Inggris diterjemahkan sebagai manufacturing costs. Kata maakloon kemudian diserap ke dalam Bahasa Indonesia menjadi maklon. Secara sederhana, jasa maklon adalah layanan di mana perusahaan atau individu menawarkan untuk memproduksi atau memproses suatu produk sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan oleh pemesan. Biasanya, jasa maklon dilakukan oleh perusahaan yang memiliki kapasitas produksi atau pemrosesan yang memadai untuk memenuhi kebutuhan pemesan tanpa perlu memiliki fasilitas produksi sendiri. 

 

Ketentuan mengenai jasa maklon diatur dalam beberapa peraturan, termasuk Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), dan secara khusus dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2019 dan PMK Nomor 141 Tahun 2015. Merujuk pada Pasal 2 Ayat (4) PMK 141/2015, jasa maklon adalah pemberian jasa yang berkaitan dengan proses penyelesaian suatu produksi barang tertentu, yang proses pengerjaannya dilakukan oleh penyedia jasa (subkontraktor), sedangkan terkait spesifikasi, bahan baku, produk setengah jadi,  bahan penolong/penolong yang akan diolah, seluruhnya atau sebagian, disediakan oleh penerima jasa dan kepemilikan atas produk jadi tetap pada penerima jasa. 

 

Ciri-Ciri Jasa Maklon

 

Berikut ini merupakan ciri-ciri jasa maklon:

 

  1. Jasa maklon melibatkan proses produksi atau pemrosesan barang yang dilakukan oleh pihak ketiga, yang disebut sebagai pemberi jasa, berdasarkan spesifikasi yang ditentukan oleh pemesan.
  2. Bahan baku, barang setengah jadi, atau bahan penolong yang diperlukan untuk produksi biasanya disediakan oleh pemesan. Pemberi jasa hanya melakukan proses produksi atau pemrosesan.
  3. Kepemilikan atas barang jadi tetap berada pada pemesan meskipun proses produksinya dilakukan oleh pemberi jasa.
  4. Hubungan antara pemesan dan pemberi jasa bersifat kontraktual, dengan ketentuan dan persyaratan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

 

Baca juga: Wajib Pajak Badan Bisa Dapat Diskon PPh Badan 3%, Ini Syaratnya

 

Contoh Jasa Maklon

 

Berikut adalah beberapa contoh jasa maklon:

 

1. Jasa Maklon Kosmetik

 

Perusahaan kosmetik menggunakan layanan maklon untuk memproduksi berbagai produk kecantikan seperti lipstik, bedak, dan krim wajah. Mereka memberikan formula dan spesifikasi produk kepada pabrik maklon yang kemudian memproduksi barang sesuai dengan permintaan.

 

2. Jasa Maklon Pakaian

 

Merek fashion bekerja sama dengan perusahaan maklon untuk membuat pakaian mereka. Desainer memberikan desain dan bahan kain kepada pabrik maklon yang kemudian menjahit dan menyelesaikan pakaian sesuai dengan spesifikasi yang diberikan.

 

3. Jasa Maklon Makanan dan Minuman

 

Produsen makanan atau minuman yang ingin meluncurkan produk baru tanpa harus memiliki fasilitas produksi sendiri dapat menggunakan jasa maklon. Mereka memberikan resep dan bahan baku kepada pabrik yang kemudian mengolah dan mengemas produk tersebut.

 

Dengan menggunakan jasa maklon, perusahaan dapat fokus pada pengembangan produk, pemasaran, dan distribusi tanpa harus terlibat langsung dalam proses produksi.

 

Pengenaan Pajak Atas Jasa Maklon

 

Berikut ini merupakan aspek perpajakan untuk jasa maklon:

 

PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23

 

Jasa maklon dapat dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23. PPh Pasal 21 dikenakan apabila jasa maklon disediakan oleh individu pribadi, sedangkan jika pemberi jasa adalah badan usaha, maka PPh Pasal 23 yang berlaku.

 

Pengenaan PPh Pasal 21 untuk jasa maklon mengikuti aturan mengenai PPh Pasal 21 yang berlaku bagi bukan pegawai. Penghitungan PPh Pasal 21 dilakukan secara berkelanjutan jika pembayaran jasa dilakukan lebih dari satu kali dalam setahun. Rumus perhitungan PPh pasal 21 atas jasa maklon yakni,  tarif Progresif x (50% x Jumlah Bruto).

 

Sementara itu, tarif PPh Pasal 23 untuk jasa maklon adalah 2% dari jumlah bruto:

 

PPh Pasal 23 Jasa Maklon = 2% x Jumlah Bruto

 

Jumlah bruto yang digunakan untuk perhitungan pajak ini adalah jumlah pembayaran jasa tanpa memperhitungkan PPN dan tidak termasuk penyerahan material, asalkan dapat dibuktikan dengan faktur atau dokumen lainnya.

 

Hal ini tercantum dalam PMK Nomor 141 Tahun 2015 tentang jasa yang dikenakan PPh Pasal 23. Namun, Pasal 1 PMK 141/2015 menyebutkan bahwa jasa yang telah dikenakan PPh Pasal 21 tidak termasuk dalam pengenaan PPh Pasal 23. Oleh karena itu, untuk jasa maklon yang dilakukan oleh individu, tidak ada pengecualian dari pengenaan PPh Pasal 21, sehingga tidak dikenakan PPh Pasal 23.

 

PPh Pasal 15

 

Selain itu, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 543 Tahun 2002, PPh Pasal 15 dikenakan untuk wajib pajak yang melakukan jasa maklon internasional, khususnya untuk pembuatan atau perakitan produk mainan anak-anak dengan bahan dan spesifikasi dari pihak pemesan luar negeri yang memiliki hubungan istimewa. Penghitungan PPh Pasal 15 menggunakan norma sebesar 7% dari seluruh biaya pembuatan barang, tidak termasuk bahan baku, dan dikenakan tarif PPh Badan, yaitu 22% untuk tahun 2022 dan seterusnya. Tarif efektifnya adalah 1,54%.

 

PPN

 

Terakhir, jasa maklon juga termasuk dalam kategori jasa kena pajak (JKP) dan wajib dikenakan PPN dengan tarif umum saat ini yaitu 11%. Untuk ekspor jasa maklon, tarif PPN adalah 0% jika memenuhi kriteria tertentu seperti spesifikasi bahan yang disediakan oleh penerima ekspor dan kepemilikan barang kena pajak (BKP) yang dihasilkan berada pada penerima ekspor.

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News