Syarat Mendapatkan Pengurangan Tarif PPh Badan
Wajib pajak badan yang telah memenuhi persyaratan tertentu bisa mendapatkan tarif PPh Badan 3% lebih rendah dari tarif umum sebesar 22% menjadi 19%. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 17 ayat (2b) Undang-Undang PPh s.t.d.t.d UU HPP. Dalam pasal tersebut, potongan tarif 3% dapat dimanfaatkan wajib pajak badan dalam negeri yang memenuhi 3 ketentuan, di antaranya:
- Berbentuk perseroan terbuka (PT)
- Jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling rendah 40%
- Memenuhi syarat tertentu
Berdasarkan aturan tersebut, dapat disimpulkan fasilitas pengurangan tarif PPh ditawarkan untuk perusahaan berbentuk perseroan terbuka dengan syarat jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) minimal 40% dan memenuhi syarat tertentu.
Baca juga: DJP Awasi Fluktuasi Harga Komoditas Demi Optimalisasi Penerimaan PPh Badan
Penjelasan Poin Syarat Tertentu
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menguraikan syarat tertentu untuk mendapatkan fasilitas pengurangan tarif 3% PPh Badan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, setidaknya ada 4 poin yang menjelaskan frasa persyaratan tertentu, yaitu:
1. Saham yang disetorkan harus dimiliki paling sedikit 300 pihak
2. Masing-masing pihak tersebut hanya diperkenankan memiliki saham kurang dari 5% dari total keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor
- Kepemilikan saham tidak termasuk saham yang dimiliki perseroan terbuka dengan skema buyback (pembelian kembali saham). Namun, dalam hal tertentu wajib pajak badan dapat melakukan buyback dan tetap memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pengurangan tarif PPh. Adapun yang dimaksud pada frasa ‘dalam hal tertentu’ yaitu terjadinya bencana yang menyebabkan adanya kebijakan untuk mengatasi kondisi pasar yang berfluktuasi yang diberikan melalui pertauran pemerintah.
- Kepemilikan saham dalam persyaratan tertentu tersebut tidak termasuk saham yang dimiliki oleh pihak yang memiliki hubungan Istimewa, seperti: pemegang saham pengendali dan/atau pemegang saham utama, seperti yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan pasar modal
- Pemegang saham pengendali yang dimaksud adalah pihak yang memiliki hubungan pengendalian baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap wajib pajak perseroan terbuka seperti yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) di bidang pasar modal.
- Pemegang saham utama adalah pihak yang memiliki baik secara langsung maupun tidak langsung minimal 20% hak suara dari keseluruhan saham yang memiliki hak suara atau lebih kecil dari itu seperti yang diatur oleh OJK.
3. Ketentuan jumlah saham (minimal 40%), banyaknya pihak yang memiliki saham (persyaratan tertentu pertama), dan besaran kepemilikan saham masing-masing pihak (persyaratan tertentu kedua) harus terpenuhi minimal 183 hari kalender dalam satu tahun pajak
4. Perseroan terbuka harus menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas pemenuhan persyaratan tertentu. Laporan yang disampaikan terdiri atas laporan bulanan dan laporan kepemilikan saham yang memiliki hubungan Istimewa bagi pemegang saham utama dan pengendali
Dari ketentuan yang sudah diuarai di atas, jika wajib pajak badan tidak dapat memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan, maka wajib pajak badan tersebut tidak bisa memanfaatkan pengurangan tarif PPh Badan dan akan tetap dikenakan tarif sebesar 22%.









