Mengenal Istilah SARA Dalam Perpajakan

Dalam upaya meningkatkan efisiensi pengumpulan pendapatan dan mengurangi korupsi, banyak negara telah mengadopsi model Semi-Autonomous Revenue Authority (SARA). SARA adalah badan pemerintah yang diberikan otonomi tertentu untuk mengelola dan mengumpulkan pendapatan negara, terutama pajak. Model ini terbukti efektif di berbagai negara, membantu memperbaiki sistem perpajakan dan meningkatkan pendapatan negara secara signifikan. Artikel Pajakku ini akan membahas secara mendalam apa itu SARA, bagaimana cara kerjanya, serta manfaat dan tantangan yang dihadapi.

 

Mengenal Semi-Autonomous Revenue Authority (SARA)

 

SARA (Semi-Autonomous Revenue Authority) merupakan lembaga yang memberikan otonomi lebih besar kepada fiskus dengan memisahkan fungsi administrasi perpajakan dari Kementerian Keuangan dan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan internal. Otonomi ini memungkinkan SARA beroperasi lebih fleksibel dan responsif terhadap kebutuhan dan tantangan yang dihadapi.

 

SARA biasanya berbentuk organisasi semi-otonom yang disebut Revenue Authority (RA) atau Autonomous Revenue Authority (ARA). Otoritas keuangan otonom ini dirancang dengan otonomi dan kemandirian yang lebih besar dalam pengelolaan keuangan, sumber daya manusia, dan pengelolaan. Dengan cara ini, SARA diharapkan dapat lebih fokus dalam menjalankan operasionalnya, mengelola operasionalnya secara efektif, dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada wajib pajak.

 

Reformasi SARA memiliki aspek penting dalam memberikan otonomi administratif dan stabilitas keuangan kepada otoritas pajak dari pengaruh politik yang tidak semestinya dan memungkinkan mereka mengelola anggaran mereka sendiri tanpa intervensi dari Kementerian Keuangan. Karena otonomi yang dimaksud adalah respons terhadap pelayanan publik dan pengelolaan belanja negara (PEM) yang tidak memadai, maka otonomi berfungsi sebagai penyeimbang ketidakmampuan sistem politik untuk mengembangkan mekanisme akuntabilitas yang efektif. Otonomi merupakan sarana untuk mencapai tujuan penyelenggaraan perpajakan yang kompeten, efektif dan adil. SARA memiliki status hukum yang berpotensi melindunginya dari perubahan angin politik melalui kewenangan penggunaan sumber daya yang lebih fleksibel.

 

Baca juga: DJP dan Otoritas Pajak Australia Sepakati MoU Pertukaran Informasi Kripto

 

Karakteristik Utama SARA

 

1. Otonomi Operasional

 

SARA memiliki kebebasan dalam mengelola operasional sehari-hari tanpa campur tangan langsung dari pemerintah pusat, termasuk kebebasan dalam pengambilan keputusan strategis, operasional, dan administratif.

 

2. Pengelolaan Sumber Daya Manusia

 

SARA biasanya memiliki kebijakan sumber daya manusia independen, memungkinkan mereka merekrut, melatih, dan memotivasi staf dengan lebih efektif.

 

3. Pengelolaan Keuangan

 

SARA memiliki wewenang mengelola anggaran sendiri, termasuk pengumpulan dan penggunaan dana yang mereka kumpulkan.

 

Manfaat SARA Bagi Indonesia

 

SARA dapat memberikan manfaat bagi Indonesia dalam beberapa aspek, seperti:

 

1. Peningkatan Penerimaan Pajak

 

SARA dapat meningkatkan penerimaan pajak dengan memberikan kewenangan lebih  kepada otoritas pajak dalam pengelolaan sumber daya, perumusan kebijakan, dan pengambilan keputusan. Hal ini memungkinkan peningkatan penerimaan pajak di beberapa negara.

 

2. Keterbukaan Informasi dan Teknologi

 

SARA meningkatkan transparansi informasi perbankan untuk keperluan perpajakan dan memanfaatkan teknologi informasi seperti e-faktur dan e-billing untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan kepada wajib pajak.

 

3. Peningkatan Efisiensi

 

SARA dapat meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan dengan memberikan kewenangan lebih  kepada otoritas pajak dan memungkinkan mereka melaksanakan pekerjaannya secara lebih tepat sasaran dan efektif.

 

 4. Pemantauan dan Pengendalian

 

SARA dapat meningkatkan pemantauan dan pengendalian pelanggaran perpajakan dengan memberikan kewenangan lebih  kepada fiskus untuk mengambil tindakan yang diperlukan.

 

Beberapa negara yang telah menerapkan SARA antara lain:

 

1. Singapura 

 

Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS) adalah badan perpajakan semi-otonom yang tidak berada di bawah Kementerian Keuangan, tetapi disupervisi secara ketat oleh Dewan Pengawas.

 

2. Ekuador

 

Implementasi SARA di Ekuador hanya sebatas menyediakan platform untuk menciptakan administrasi perpajakan yang efisien, tetapi tidak menjamin keberhasilan negara dalam meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi korupsi.

 

3. Guatemala

 

SARA di Guatemala juga tidak menjamin keberhasilan negara dalam meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi korupsi.

 

4. Peru

 

SARA di Peru juga tidak menjamin keberhasilan negara dalam meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi korupsi.

 

5. Tanzania

 

SARA di Tanzania juga tidak menjamin keberhasilan negara dalam meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi korupsi.

 

SARA adalah inovasi dalam pengelolaan pendapatan negara yang memberikan otonomi lebih besar kepada otoritas pajak untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Meskipun menghadapi beberapa tantangan, SARA terbukti efektif di berbagai negara dalam meningkatkan pengumpulan pajak dan mengurangi korupsi. Dengan penerapan yang tepat dan adaptasi terhadap kondisi lokal, SARA dapat menjadi alat kuat untuk meningkatkan kinerja sistem perpajakan dan mendukung pembangunan ekonomi.

 

Penerapan SARA di Indonesia dapat menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak dan pendapatan negara. Dengan mempelajari pengalaman dari negara lain dan menyesuaikan dengan kondisi lokal, Indonesia dapat mengoptimalkan potensi SARA untuk mencapai tujuan fiskal yang lebih baik. Implementasi yang berhasil membutuhkan komitmen kuat dari pemerintah dan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk sektor swasta dan masyarakat luas. Dengan demikian, Indonesia dapat membangun sistem perpajakan yang lebih adil, efisien, dan transparan, mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif.

 

Penerapan SARA di Indonesia dapat menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak dan pendapatan negara. Dengan mempelajari pengalaman dari negara lain dan menyesuaikan dengan kondisi lokal, Indonesia dapat mengoptimalkan potensi SARA untuk mencapai tujuan fiskal yang lebih baik. Implementasi yang berhasil membutuhkan komitmen kuat dari pemerintah dan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk sektor swasta dan masyarakat luas. Dengan demikian, Indonesia dapat membangun sistem perpajakan yang lebih adil, efisien, dan transparan, mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif.

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News