Investment allowance adalah salah satu upaya pemerintah untuk mendukung industri padat karya dengan memberikan fasilitas berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60%. Fasilitas ini diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal pada sektor-sektor padat karya yang mempekerjakan hingga 300 tenaga kerja Indonesia. Insentif ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 45/2019 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 16/2020.
Beberapa industri yang termasuk dalam kategori padat karya antara lain, industri makanan dan minuman, industri tekstil, serta industri komputer dan barang elektronik. Industri-industri ini perlu terus dikembangkan karena mampu menyerap banyak tenaga kerja.
Terdapat 45 sektor usaha padat karya yang berhak menerima fasilitas investment allowance ini. Namun, wajib pajak yang sudah mendapatkan insentif pajak lain, seperti tax allowance, tax holiday, atau fasilitas PPh di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), tidak berhak lagi mendapatkan investment allowance.
Baca juga: Fasilitas Investment Allowance Sepi Peminat, Mengapa?
Fungsi Investment Allowance
Dengan fasilitas ini, wajib pajak diberikan pengurangan penghasilan neto sebesar 60%. Fasilitas tersebut berlaku bagi sektor padat karya, yang memungkinkan pengusaha untuk mendapatkan pengurangan beban pajak. Fasilitas ini diberikan untuk penanaman modal baru atau perluasan usaha di industri padat karya, dengan harapan dapat meringankan beban pajak sekaligus mendorong perkembangan sektor-sektor tersebut.
Baca juga: Pemerintah Targetkan Investasi Capai Rp1.900 Triliun di Tahun 2025
Manfaat Investment Allowance
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, investment allowance adalah salah satu insentif yang ditetapkan pemerintah melalui PP No. 45/2019. Lalu, apa saja manfaat dari investment allowance?
1. Mengkompensasi Gaji Tenaga Kerja
Investment allowance bagi industri padat karya dapat dimanfaatkan untuk membantu mengkompensasi gaji yang harus dibayarkan atas jumlah tenaga kerja yang diserap. Sektor industri padat karya cenderung memiliki biaya upah yang relatif rendah. Pengurangan neto sebesar 10% dari nilai aktiva tetap dianggap cukup untuk membantu membayar upah 300 tenaga kerja.
2. Mendorong Peningkatan Investasi
Investment allowance bertujuan untuk mendorong investasi dalam negeri, yang akan membuka lapangan kerja baru. Dengan insentif yang diberikan, diharapkan dapat menarik investor untuk berinvestasi di sektor-sektor industri padat karya.
Dapat disimpulkan bahwa investment allowance adalah fasilitas yang diberikan pemerintah dan diharapkan dapat dimanfaatkan oleh pengusaha di sektor padat karya. Fasilitas ini berupa insentif pajak penghasilan (PPh), yaitu pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari investasi berupa aktiva tetap berwujud. Setiap tahun, investor di industri ini berhak mengurangi penghasilan netonya sebesar 10% dari nilai aktiva tetap berwujud, termasuk tanah. Untuk mendapatkan insentif ini, investor harus merupakan WP Badan dalam negeri, masuk dalam 45 sektor industri padat karya sesuai PMK No. 16/2020, dan mempekerjakan rata-rata 300 tenaga kerja Indonesia dalam satu tahun pajak.









