Pemerintah telah memperkenalkan berbagai insentif pajak untuk mendorong investasi, terutama di sektor industri padat karya. Salah satu insentif tersebut adalah investment allowance yang diluncurkan pada tahun 2020. Namun, meskipun telah tersedia selama beberapa tahun, fasilitas ini ternyata sepi peminat. Dari data yang tercatat, hanya ada sembilan wajib pajak yang mengajukan permohonan investment allowance sejak tahun 2020 hingga 2023. Bahkan, hanya satu wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas ini pada tahun 2021 dan 2022, dengan nilai pemanfaatan yang tercatat sebesar Rp8,38 miliar.
Perbandingan dengan Insentif Pajak Lainnya
Jika dibandingkan dengan insentif pajak lainnya, seperti tax holiday dan tax allowance, perbedaan yang mencolok tampak jelas. Pada tahun 2022, ada 20 wajib pajak yang memanfaatkan tax holiday dan 36 wajib pajak yang menggunakan tax allowance. Dari segi nilai, fasilitas tax holiday bahkan mencapai Rp7,12 triliun pada tahun 2022. Perbandingan ini menunjukkan bahwa investment allowance kurang diminati oleh para pelaku industri, meskipun ditujukan untuk sektor yang secara strategis dianggap penting.
Baca juga: Cara Mengajukan Permohonan Fasilitas Super Tax Deduction
Apa Itu Investment Allowance?
Investment allowance adalah insentif pajak yang diberikan dalam bentuk pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha di bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya. Fasilitas ini ditawarkan kepada 45 sektor industri padat karya yang mempekerjakan minimal 300 tenaga kerja dalam setahun. Pengurangan yang diberikan adalah sebesar 60% dari nilai penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud, termasuk tanah, selama enam tahun sejak perusahaan mulai berproduksi. Insentif ini bertujuan untuk mendorong pengembangan usaha dan investasi di sektor-sektor strategis tersebut.
Sektor Industri yang Berhak Memanfaatkan Fasilitas
Meski fasilitas investment allowance ditujukan untuk sektor-sektor yang secara strategis penting, penggunaannya masih sangat rendah. Sektor-sektor industri padat karya yang berhak mendapatkan fasilitas ini mencakup industri pengolahan kopi, tekstil dan produk tekstil, sepatu, hingga industri mainan anak-anak. Namun, laporan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak merinci sektor-sektor mana yang telah memanfaatkan insentif ini. Hal ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara potensi manfaat yang ditawarkan dengan tingkat partisipasi industri.
Fungsi Investment Allowance untuk Industri Padat Karya
Fasilitas investment allowance memiliki beberapa fungsi penting dalam mendukung industri padat karya. Salah satunya adalah untuk membantu mengkompensasi gaji tenaga kerja. Industri padat karya, terutama yang beroperasi di sektor dengan upah rendah, akan mendapatkan manfaat dari pengurangan penghasilan neto sebesar 10% per tahun selama enam tahun. Hal ini diharapkan dapat meringankan beban biaya tenaga kerja bagi pengusaha, sekaligus mendorong penyerapan tenaga kerja yang lebih besar.
Selain itu, investment allowance juga diharapkan dapat mendorong peningkatan investasi, terutama di tengah momentum pemulihan ekonomi. Pemerintah mengharapkan fasilitas ini dapat menarik lebih banyak investasi dalam negeri dan membuka lapangan kerja baru. Hal ini tentunya sangat penting bagi sektor industri padat karya yang mempekerjakan banyak tenaga kerja, namun menghadapi tantangan besar akibat situasi ekonomi global.
Mengapa Investment Allowance Kurang Diminati?
Meski memiliki berbagai manfaat, rendahnya minat terhadap investment allowance bisa jadi disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satunya adalah kompleksitas administrasi dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan fasilitas ini. Beberapa pelaku industri mungkin merasa bahwa proses pengajuan yang rumit dan waktu yang diperlukan untuk memanfaatkan fasilitas ini tidak sebanding dengan manfaat yang diperoleh.
Selain itu, terdapat juga kemungkinan kurangnya sosialisasi dan pemahaman di kalangan pelaku industri mengenai fasilitas investment allowance. Meski pemerintah telah menyediakan insentif ini sejak tahun 2020, tidak menutup kemungkinan bahwa masih banyak pelaku industri yang belum sepenuhnya memahami cara memanfaatkannya atau merasa tidak yakin apakah usaha mereka memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas tersebut.
Baca juga: Investasi Properti di IKN Makin Menarik dengan Fasilitas Pajak Baru
Potensi yang Belum Termanfaatkan
Fasilitas investment allowance sejatinya merupakan alat penting yang disediakan pemerintah untuk mendukung industri padat karya. Namun, rendahnya partisipasi dari pelaku industri menunjukkan adanya tantangan yang perlu diatasi. Diperlukan upaya lebih lanjut untuk meningkatkan pemahaman dan aksesibilitas terhadap fasilitas ini, sehingga manfaat yang diharapkan dari investment allowance dapat benar-benar dirasakan oleh sektor-sektor industri yang membutuhkannya. Pemerintah mungkin juga perlu mengevaluasi ulang kebijakan ini dan mempertimbangkan penyesuaian agar lebih sesuai dengan kebutuhan dan kondisi nyata di lapangan.









