Investasi Properti di IKN Makin Menarik dengan Fasilitas Pajak Baru

Presiden Joko Widodo terus mengintensifkan upaya pemerintah untuk menarik investor ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai bagian dari proyek ambisius pemindahan ibu kota negara. Sejak konsep IKN pertama kali diperkenalkan, pemerintah telah melakukan berbagai langkah strategis untuk menciptakan daya tarik bagi para investor, baik dari dalam maupun luar negeri. Mulai dari menawarkan berbagai insentif fiskal, seperti pengurangan pajak hingga pembebasan bea masuk, hingga memberikan jaminan hukum yang lebih kuat melalui regulasi-regulasi khusus. 

 

Pemerintah juga gencar mempromosikan IKN sebagai kawasan ekonomi khusus dengan potensi pertumbuhan tinggi, didukung oleh infrastruktur modern dan kebijakan yang mendukung keberlanjutan.Meskipun demikian, tantangan dalam menarik investasi ke IKN masih cukup pelik, terutama mengingat kompleksitas proyek ini dan kebutuhan modal yang sangat besar. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah tidak hanya mengandalkan insentif ekonomi, tetapi juga aktif mengundang investor melalui forum-forum internasional dan melakukan diplomasi ekonomi. 

 

Sejalan dengan ini, langkah terbaru yang diambil oleh Presiden Joko Widodo adalah dengan penandatanganan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2024 yang spesifik memberikan kemudahan lebih lanjut bagi pengembang dan konsumen hunian di IKN. Peraturan ini memberikan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diharapkan akan mempercepat minat investor untuk turut serta dalam pembangunan kawasan hunian di ibu kota baru.

 

 

Baca juga: Apartemen dan Perumahan di IKN Mulai Dipasarkan

 

 

Perubahan Kebijakan Perpajakan di IKN

 

Peraturan ini merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023, yang mengatur pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di IKN. PP Nomor 29 Tahun 2024 secara resmi diundangkan pada 12 Agustus 2024, dan memberikan berbagai insentif yang diharapkan dapat mempercepat pembangunan di wilayah baru tersebut.

 

Salah satu poin utama dalam peraturan ini adalah pemberian insentif perpajakan kepada pengembang yang membangun hunian berimbang di IKN. Insentif ini tidak hanya mencakup pembebasan BPHTB, tetapi juga mencakup keringanan PBB selama jangka waktu tertentu. Langkah ini diambil untuk mendorong percepatan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di IKN, terutama bagi pengembang yang belum dapat memenuhi kewajiban hunian berimbang di wilayah lain.

 

Insentif untuk Pengembang dan Konsumen di IKN

 

Pengembang hunian berimbang di IKN mendapatkan berbagai insentif lainnya selain pembebasan BPHTB dan keringanan PBB. Insentif-insentif ini meliputi bantuan program pembangunan perumahan, keringanan pajak untuk rumah sederhana, serta bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum. Selain itu, pengembang juga mendapatkan kemudahan dalam perolehan lahan untuk pembangunan perumahan, dukungan aksesibilitas ke lokasi perumahan, dan penghargaan di bidang perumahan dalam kategori hunian berimbang.

 

Tidak hanya pengembang, konsumen yang membeli hunian berimbang di IKN juga diuntungkan dengan pembebasan BPHTB dan keringanan PBB. Dengan demikian, insentif ini berlaku tidak hanya bagi pelaku usaha, tetapi juga bagi masyarakat yang menjadi konsumen produk perumahan di IKN.

 

Baca juga: PMK 28/2024: Simak 9 Insentif Baru PPh Di IKN Berikut Ini

 

 

Prosedur Pengajuan dan Penetapan Insentif

 

Nantinya, pembebasan BPHTB dan keringanan PBB ini akan diajukan oleh Kepala Otorita IKN dan kemudian ditetapkan oleh Bupati Penajam Paser Utara atau Bupati Kutai Kartanegara, sesuai dengan wilayah administrasinya, hingga adanya penetapan penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Prosedur ini memberikan kepastian hukum dan administratif bagi pengembang dan konsumen yang memanfaatkan insentif tersebut.

 

Kebijakan Hunian Berimbang di IKN

 

Kebijakan hunian berimbang yang diatur dalam peraturan ini menuntut pengembang perumahan untuk membangun perumahan dengan komposisi seimbang antara rumah mewah, rumah menengah, dan rumah sederhana. Pola pembangunan ini mengikuti rasio 1:2:3, di mana setiap 1 rumah mewah harus diimbangi dengan pembangunan 2 rumah menengah dan 3 rumah sederhana. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan kawasan hunian yang lebih inklusif dan merata di IKN, sekaligus mendukung tujuan sosial dan ekonomi dari pembangunan ibu kota baru ini.

 

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News