Berkembangnya zaman dan canggihnya teklonogi informasi telah membawa peluang usaha bagi seseorang yang berkecimpung di bidangnya. Banyak orang yang telah beralih menjadi pengusaha di era ini. Pengusaha yang sering dijumpai seperti pengusaha di bidang retail atau perdagangan, pengusaha penyerahan jasa, dan lain sebagainya. Ternyata pengusaha tetap menjalankan kewajiban perpajakan sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan.
Kewajiban Perpajakan Pengusaha
Pengusaha yang telah menjalankan kegiatan usaha memiliki kewajiban perpajakan, seperti mendaftarkan diri memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), memiliki izin berusaha, terdaftar dan telah mempunyai akte pendirian, memiliki izin usaha industri dan lain sebagainya.
Bagaimana pengusaha menjalankan kewajiban perpajakan? Kewajiban sebagai PKP yakni dapat melakukan pemungutan pajak keluaran dan mengkreditkan pajak masukan serta membuat faktur pajak, sebagaimana diatur dalam PMK No. 197/PMK.03/2013 atas perubahan PMK No. 68/PMK.03/2010.
Syarat Menjadi PKP
- Mendaftarkan diri memperoleh Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) apabila peredaran bruto setahun mencapai Rp4,8 Miliar
- Apabila peredaran bruto telah melebihi Rp4,8 Miliar, tetapi pengusaha tersebut belum mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP, maka pengusaha tersebut dikukuhkan secara jabatan oleh DJP sebagai PKP
- Dalam hal peredaran bruto telah melebihi Rp4,8 Miliar, tetapi pengusaha tersebut belum mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP, maka pengusaha tersebut belum diizinkan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai. Jika pengusaha tersebut memungut PPN, maka pengusaha tersebut wajib menyetorkannya kembali ke kas negara.
Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha kena pajak merupakan orang pribadi atau badan yang menjalankan kegiatan usaha dengan melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam ataupun di luar daerah pabean. Dalam hal pengusaha dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 Miliar ingin dikukuhkan menjadi PKP dapat mengajukan permohonan pengukuhan sebagai PKP apabila surat pemohonan diterima oleh DJP.
Permohonan tersebut dapat diajukan secara langsung, melalui jasa ekspedisi atau pos. Keputusan akan diterima oleh wajib pajak paling lambat 1 hari kerja sejak permohonan diterima. Apabila permohonan diterima, maka wajib pajak akan mendapatkan sertifikat elektronik sebagai PKP yang diterima paling lambat 3 bulan setelah dikukuhkan sebagai PKP. Saat pengusaha telah dikukuhkan sebagai PKP, maka pengusaha tersebut berkewajiban membuat faktur pajak, memungut PPN, menyetorkan pajak terutang, dan melaporkan SPT Masa PPN.
Baca juga: Apakah Faktur Pajak dan Bukti Potong Butuh Tanda Tangan?
Mengenal Faktur Pajak
Kewajiban yang khusus dimiliki oleh PKP yakni membuat faktur pajak. Faktur pajak adalah bukti transaksi serta bukti pemungutan PPN bagi PKP dan pihak pembeli. Faktur pajak diterbitkan dalam hal terjadi penyerahan BKP dan/atau JKP, retur, pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP, penjualan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan. Adapun, jenis faktur pajak sebagai berikut:
- Faktur pajak masukan
- Faktur pajak keluaran
- Faktur pajak pengganti
- Faktur pajak gabungan
- Faktur pajak digungung
- Faktur pajak cacat
- Faktur pajak batal.
DJP dapat menetapkan dokumen lain yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Beberapa dokumen yang dipersamakan antara lain diatur dalam PER-16/PJ/2022:
- PIB
- Surat Perintah Penyerahan Barang
- Bukti tagihan dari Telkom
- Bukti tagihan dari perbankan
- SSP
- PEB
- Airway bill
- Delivey bill.
Faktur pajak dibuat ketika:
- Terjadi penyerahan BKP dan/atau JKP
- Penerimaan uang muka dalam hal penerimaan pembayaran terlebih dahulu terjadi
- Ekspor BKP dan/atau JKP
- Penerimaan termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan
- Saat lain yang diatur dalam PMK.
Faktur pajak dibuat paling lambat pada akhir masa penyerahan BKP dan/atau JKP. Meskipun, telah dibuatkan faktur pajak atau telah memperoleh faktur pajak masukan dari penjual ketika melakukan transaksi pembelian adanya perbedaan antara nilai transaksi pada faktur pajak masukan dengan invoice pembelian.
Baca juga: Perbedaan Faktur Pajak dan e-Faktur
Faktur Masukan Rekon
Faktur masukan rekon atau rekonsiliasi faktur masukan merupakan proses yang dilakukan PKP untuk mencocokkan nilai transaksi pada faktur pajak masukan dengan invoice pembelian. Hal ini bertujuan untuk menyamakan nilai transaksi yang akan dicatat dalam laporan keuangan.
Data-data yang dicocokkan di antaranya ialah identitas lawan transaksi, nomor invoice, tanggal, nominal transaksi, dan data-data lainnya. Adapun, penyebab perbedaan antara faktur pajak masukan dengan invoice ialah sebagai berikut:
- Faktur Pajak Masukan yang Belum Dicatat atau Masih dalam Perjalanan
Adanya faktur pajak yang belum diterima oleh pembeli karena barang masih dalam perjalanan tetapi invoice telah dibuatkan. Akibatnya adanya ketidaksesuaian faktur masukan yang diterima dengan invoice.
- Adanya Perubahan dalam Invoice
Akibat kesalahan dalam pembuatan invoice, hal tersebut dapat berakibat perbedaan jumlah, dasar pengenaan pajak, dan pajak terutang dalam hal perubahan invoice terhadap nilai transaksi.
- Perbedaan Pengakuan Pembulatan Desimal
Hal kecil seperti pembulatan pada dasarnya berpengaruh terhadap nilai dasar pengenaan pajak dan pajak terutang. Pada umumnya jika dilihat dari nilai, perbedaan pembulatan tidak berpengaruh signifikan, tetapi jika nilai transaksi cukup material, pembulatan decimal menyebabkan perbedaan nilai transaksi. Perbedaan yang sering dijumpai pada saat proses rekon pajak masukan, di antaranya:
-
- Adanya perbedaan nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan PPN dalam invoice atau faktur
- Perbedaan identitas lawan transaksi (nama, NPWP, dan alamat)
- Tanggal transaksi yang berbeda dengan kejadian perolehan BKP dan/atau JKP
- Perbedaan nomor invoice.
Proses rekonsiliasi dapat dilakukan beberapa cara, antara lain:
-
- Secara manual
- Secara otomatis menggunakan sistem internal perusahaan
- Menggunakan aplikasi dari Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
Selain proses rekon pajak masukan terdapat pula rekon pajak keluaran. Rekon ini bertujuan sama seperti rekon pajak masukan yakni mencocokkan faktur paja keluaran dengan invoice penjualan. Dengan adanya proses rekon diharapkan transaksi yang dicatat sesuai pada saat terjadinya traksaksi.
Cara Rekonsiliasi Faktur Masukan Secara Online
Sebagai salah satu PJAP, Pajakku menyediakan jasa dalam melakukan rekon pajak masukkan. Bagi PKP yang kesulitan untuk melakukan rekon secara manual dapat mengunakan jasa PJAP. Berikut cara melakukan rekonsiliasi Faktur Masukan menggunakana Tarra e-Faktur Pajakku:
- Buka menu Tarra e-Faktur Pajakku
- Klik menu faktur
- Pilih faktur masukan rekon
- Pilih masa dan tahun pajak yang dapat dikreditkan
- Klik get
- Klik update
- Faktur pajak masukan Prepopulated akan muncul pada menu Faktur Masukan Rekon
- Apabila ingin mencari untuk satu nomor faktur saja, maka inputkan nomor faktur pada kolom nomor faktur dan klik get.
Diharapkan dengan adanya kemudahan dala pelaksanaan kewajiban perpajakan. Wajib pajak dapat meningkatkan kesadaran perpajakannya. Bagi pengusaha yang telah memenuhi ketentuan perpajakan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib melakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN terutang setiap masa pajak. Apabila terdapat perbedaan antara nilai faktur dengan invoice, wajib pajak dapat melakukan proses rekon. Hal ini bertujuan agar adanya kesesuaian data antara faktur pajak dengan invoice.







