Definisi Badan Kebijakan Fiskal
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) adalah unit tingkatan eselon I yang berada di bawah Kementerian Keuangan. BKF memiliki peran yang strategis sebagai perumus kebijakan fiskal dan sektor keuangan dengan lingkup tugas yaitu ekonomi makro, pendapatan negara, pembiayaan, belanja negara, sektor keuangan, dan kerja sama internasional.
Sejarah Badan Kebijakan Fiskal
Awal mula berdirinya BKF. tidak dapat lepas dari penyusunan Nota Keuangan serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) di awal order baru yaitu Repelita I tahun anggaran 1969/1970 yang disusun oleh staf pribadi Menteri Keuangan.
Sejak tahun 1975, hal tersebut dilakukan oleh Biro Perencanaan dan Penelitian, Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan. Kemudian, untuk mendukung perkembangan pembangunan yang semakin pesat di tahun 1985 dibentuk suatu unit organisasi setingkat eselon II khusus menangani penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN, yaitu Pusat Penyusunan dan Analisa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (PPA-APBN) yang memiliki tanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan.
Lalu, seiring perkembangan zaman, Penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN erat kaitannya dengan perkreditan dan neraca pembayaran. Oleh karena itu, pada tahun 1987 dibentuk unit setingkat eselon I yaitu Badan Analisa Keuangan Negara, Perkreditan dan Neraca Pembayaran (BAKNP dan NP) I.
Unit ini memiliki tugas dan fungsi yang merupakan penggabungan tugas dan fungsi PPA-APBN dengan sebagian tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Moneter Luar Negeri dan Direktorat Pembinaan Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Moneter Dalam Negeri.
Kemudian, BAKNP dan NP lebih dikembangkan dengan menambahkan fungsi penelitian dan pengembangan. Lalu, namanya pun berubah menjadi Badan Analisa Keuangan dan Moneter (BAKM) 2 di tahun 1993. Pada saat itu, terdiri dari lima unit eselon II, yaitu Biro Analisa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Biro Analisa Keuangan Daerah, Biro Analisa Moneter, Biro Pengkajian Ekonomi dan Keuangan serta Sekretariat Badan.
Lalu, pada tahun 2001 mengalami perubahan nama menjadi Badan Analisa Fiskal (BAF) 3. Organisasi ini memisahkan Biro Analisa Keuangan Daerah dan mengembangkan Pusat Analisa APBN menjadi dua pusat, yaitu Pusat Analisa Belanja Negara dan Pusat Analisa Pendapatan Negara dan Pembiayaan Anggaran.
Selanjutnya, di tahun 2004 diubah menjadi Badan Pengkajian Ekonomi, Keuangan, dan Kerjasama Internasional (BAPEKKI) 4 dengan menggabungkan beberapa unit eselon II dari Badan Analisa Fiskal (BAF), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Pendapatan Daerah (Dirjen PKPD) dan Biro Kerjasama Luar Negeri dari Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan.
Di tahun 2006, BAPEKKI diubah menjadi Badan Kebijakan Fiskal (BKF). BKF 5 ini memiliki tugas utama sebagai unit perumus rekomendasi kebijakan dengan berbasis analisis dan kajian atau research based policy. Sejak tahun 2015, fungsi perumusan kebijakan sektor keuangan sebelumnya dilakukan oleh Bapepam LK diamanatkan untuk dilaksanakan oleh BKF, di bawah Pusat Kebijakan Sektor Keuangan.
Baca juga: Konsolidasi Fiskal: Definisi, Dampak, dan Penerapannya
Organisasi Badan Kebijakan Fiskal
Secara utuh, saat ini BKF terdiri atas tujuh unit eselon II, yaitu:
- Sekretariat Badan (Satban)
- Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN)
- Pusat Kebijakan Ekonomi Makro (PKEM)
- Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (PKAPBN)
- Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral (PKPPIM)
- Pusat Kebijakan Sektor Keuangan (PKSK)
- Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral (PKRB).
Dalam meningkatkan kualitas rekomendasi kebijakan melalui proses bisnis, BKF pun melakukan transformasi kelembagaan dengan mengimplementasikan jabatan fungsional analis kebijakan. Arah perubahan ini dilakukan dengan mengembangkan jabatan fungsional dan pelaksanaan delayering eselon III dan IV, menguatkan fungsi manajerial di unit teknis, dan menguatkan fungsi pendukung serta koordinasi.
Tugas dan Fungsi Badan Kebijakan Fiskal
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan dijelaskan BKF memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
- Penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program analisis, dan perumusan rekomendasi kebijakan dalam bidang fiskal, sektor keuangan, serta kerja sama ekonomi dan keuangan internasional.
- Pelaksanaan analisis dan perumusan rekomendasi kebijakan dalam bidang fiskal dan sektor keuangan.
- Pelaksanaan kerja sama ekonomi dan keuangan internasional.
- Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kebijakan dalam bidang fiskal serta keuangan dan kerja sama ekonomi dan keuangan internasional.
- Pelaksanaan administrasi BKF.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Menteri Keuangan.
- Pelaksanaan analisis dan rumusan rekomendasi kebijakan terkait objek, subjek, dan tarif di bidang pajak, kepabeanan, cukai, dan kerja sama perjanjian internasional.
- Pelaksanaan evaluasi kebijakan terkait subjek, objek, dan tarif di bidang pajak, cukai, kepabeanan, dan kerja sama perjanjian internasional.
- Pelaksanaan kegiatan penelitian kebijakan di bidang pendapatan negara.
- Pelaksanaan pengelolaan kegiatan analisis kebijakan dan pengembangan manajemen pengetahuan di Pusat Kebijakan Pendapatan Negara, dsb.
Baca juga: Kebijakan Fiskal Ekspansif dan Kontraktif
Proses Bisnis Kebijakan Fiskal
Berdasarkan PMK No.44/PMK.01/2007 disebutkan bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas tugas di bidang kebijakan fiskal dan rancangan APBN, maka pemerintah memberikan pembagian tugas dan fungsi antara Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Adapun, alur dan pembagian dalam proses bisnis kebijakan fiskal dibagi berdasarkan beberapa aspek. Di antaranya ialah:
- Penerimaan Perpajakan
- Badan Kebijakan Fiskal merekomendasikan rencana penerimaan pajak sebagai dasar penyusunan RAPBN.
- Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan masukan rencana penerimaan.
- Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menetapkan rencana penerimaan APBN bulanan per kantor wilayah dan jenis penerimaan.
- Direktorat Jenderal Anggaran menuangkan target penerimaan pajak dalam RAPBN dan memantau realisasi pencapaian target penerimaan pajak.
- Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Badan Kebijakan Fiskal merumuskan rekomendasi kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
- Direktorat Jenderal Anggaran memberikan rekomendasi target penerimaan dan memantau realisasi pencapaian target PNBP.
- Belanja Pemerintah Pusat
- Badan Kebijakan fiskal merumuskan rekomendasi kebijakan belanja pemerintah pusat.
- Direktorat Jenderal Anggaran merekomendasikan anggaran dan memantau realisasi belanja pemerintah pusat.
- Direktorat Jenderal Anggaran merumuskan penganggaran jangka menengah dengan pertimbangan rekomendasi dari Badan Kebijakan Fiskal.
- Desentralisasi Fiskal dan Belanja Daerah
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan merumuskan kebijakan desentralisasi fiskal dengan rekomendasi dari Badan Kebijakan Fiskal.
- Direktorat Jenderal Anggaran merekomendasikan besaran anggaran belanja daerah dengan pertimbangan masukan dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
- Badan Kebijakna Fiskal merumuskan besaran pagu defisit nasional yang mencakup defisit RAPBN dan defisit total rancangan APBD.
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan merumuskan batas maksimal kumulatif defisit APBD secara keseluruhan, batas maksimal defisit APBN setiap daerah dan tahun anggaran, serta batas maksimal kumulatif pinjaman daerah secara keseluruhan.
- Proses Pembahasan RAPBN di DPR-RI
- Badan Kebijakan Fiskal mengkoordinasikan pembahasan dengan DPR-RI atas pokok kebijakan fiskal, asumsi makro, pendapatan negara, defisit dan pembiayaan anggaran serta risiko risikal
- Direktorat Jenderal Anggaran mengkoordinasikan pembahasan dengan DPR-RI atas belanja pemerintah pusat.
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan mengkoordinasikan pembahasan dengan DPR-RI atas belanja daerah.









