Menerka Pajak Usai Corona

Pemerintah merespon cepat dampak ekonomi dari virus corona. Dengan menggunakan Instrumen Pajak muncul dua kebijakan. Pertama, relaksasi administrasi pajak berupa perpanjangan deadline pelaporan dan mempermudah proses pelaporan. Kedua, relaksasi kebijakan pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona (PMK 23/2020). Kebijakan yang diambil pada jangka pendek ini tentu berpengaruh terhadap kebijakan pajak dalam jangka menengah-panjang. Relaksasi yang dilakukan sekarang tentu bisa berimbas kepada pemungutan pajak secara ‘berlebihan’ di masa mendatang.

Pajak usai corona memiliki ketidakpastian yang tinggi. Mengapa? Setidaknya ada dua tingkat pertanyaan yang harus dijawab terlebih dahulu sebelum bisa menjawab pertanyaan tadi. Pertama, kapan corona selesai? Kedua, seberapa besar dampak corona terhadap kondisi perekonomian?

Dalam webinar ‘Pandemi Covid-19 & Prospek Pajak ke Depan’ yang digelar DDTC Academy, Selasa (21/4/2020) ada beberapa proyeksi pajak usai pandemi ini. Berikut merupakan proyeksi atau kemungkinan ‘pajak usai corona’.

Pertamadari defisit menuju konsolidasi fiskal. Prediksi defisit penerimaan pajak mencapai Rp 388,5 triliun (baca: https://artikel.pajakku.com/covid-19-sebabkan-prediksi-pajak-defisit-sebesar-rp-3885-triliun).

Sementara itu defisit pembiayaan APBN bertambah, sebab ada faktor pembiayaan untuk pemulihan ekonomi saat pandemi. Konsolidasi fiskal atau penyehatan APBN bisa ditempuh melalui peningkatan pendapatan negara bukan pajak (PNBP), pengendalian prioritas belanja negara, dan pengelolaan utang negara.

Dilansir dari DDTC News, Menteri Keungan Sri Mulyani mengaku akan melakukan konsolidasi fiskal setelah pandemi covid-19 berakhir. Beliau menegaskan hal itu tidak dapat dihindari. Apalagi, pemerintah telah menggunakan kebijakan fiskal (kebijakan yang berkaitan langsung dengan APBN ) untuk menstimulus perekonomian – termasuk melalui pemberian berbagai insentif pajak – di tengah pandemi ini.

“Dalam situasi sekarang ini, saat penerimaan turun sangat dalam dan kebutuhan belanja besar maka APBN menjadi instrumen karena yang diharapkan semua pihak adalah kebijakan APBN yang ekspansif,” tutur Menkeu dalam konferensi video, Jumat (8/5/2020)”.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebutkan konsolidasi fiskal sebagai langkah logis pemerintah setelah pandemi Covid-19 bisa diatasi. Konsolidasi tersebut akan dilakukan pada dua aspek dalam pos APBN. Pertama, konsolidasi fiskal dalam aspek kebijakan penerimaan negara. Sektor penerimaan akan digenjot untuk mengkompensasi penerimaan yang turun tajam pada saat pandemi gencarnya pemberian insentif. Kedua, konsolidasi akan dilakukan dengan efisiensi belanja pemerintah.

Sri Mulyani juga mengatakan akan tetap berhati-hati dalam menambah utang guna membiayai defisit anggaran. “Pembiayaan akan dilakukan secara terukur dan berhati-hati dengan terus menjaga sumber-sumber pembiayaan yang berkelanjutan (sustainable) agar rasio utang terjaga dalam batas aman,” kata Menkeu di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (12/5/2020).

KeduaPostur penerimaan dan kebijakan pajak. Saat krisis 2008, PPN dan PPh karyawan menjadi sumber penerimaan pajak yang relatif stabil di banyak negara (Brondolo, 2009).

Kebijakan pascakrisis 2008 banyak berkaitan dengan sektor PPN, entah itu peningkatan tarif, perluasan basis, ataupun pembenahan sistem teknologi informasi (TI) untuk menjamin kepatuhannya (LeBlanc et.al., 2013). Pasca pandemi, pola yang sama (pembaharuan kebijakan PPN) kemungkinan besar terjadi. Dibandingkan dengan jenis pajak lainnya, PPN relatif lebih tahan goncangan.

Ketiga, Terobosan. Setelah pandemi covid-19 ini usai, akan banyak diskusi menyoal terobosan dalam menambal penerimaan. Di masa pandemi ini, Menkeu sempat menyinggung isu perluasan objek pajak seperti e-commerce dan layanan streaming netfilx. Lantas perdebatan tersebut juga turut mempertanyakan soal siapa pihak yang selama ini belum patuh dan belum cukup berpartisipasi dalam pembayaran pajak. Usai pandemi, terbuka banyak kemungkinan, bahkan termasuk perluasan objek wajib pajak.