Penerimaan Negara, dalam perkiraan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, akan mengalami defisit pada tahun ini sebesar Rp 388,5 triliun. Sri Mulyani Indrawati, dalam rapat secara virtual bersama Komisi XI DPR RI pada tanggal 30 April, menyampaikan bahwa Ia memberikan prediksi penerimaan pajak hanya mencapai pada angka Rp 1.254,1 triliun. Angka tersebut berada di bawah target sebelumnya yang berada pada angka Rp 1.642,6 triliun. “Untuk shortfall kami perkirakan sampai Rp 388,5 triliun,” tambah Sri Mulyani.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan penjelasan bahwa penurunan tersebut terjadi dikarenakan pemberian insentif kepada pelaku usaha untuk meminimalisir dampak wabah corona. Selain itu, adanya fasilitas pajak insentif tahap 2 yang mencapai angka sebesar Rp 13,86 triliun dan juga tambahan dari relaksasi stimulus yang mencapai pada angka Rp 70,3 triliun. Penurunan lainnya disebabkan oleh adanya penurunan bea dan cukai tahun ini yang diperkirakan mengalami penurunan sebesar Rp 14,6 triliun atau hanya Rp 208,5 triliun dari target yang ada pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yaitu sebesar Rp 223,1 triliun.
Menurut Sri Mulyani, secara keseluruhan, diprediksi bahwa penerimaan perpajakan tahun ini hanya akan mencapai angka Rp 1.462,6 triliun, atau turun sebesar Rp 403,1 triliun dari target yang ada di dalam APBN 2020 yang berada pada angka Rp 1.865,7 triliun. Penerimaan perpajakan tersebut mengalami penurunan sebesar 5,4 persen jika dibandingkan dengan realisasi pada tahun lalu. Terlepas dari hal tersebut, Ariyo Irhamma, seorang ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menjelaskan bahwa perekonomian dunia memang telah runtuh dikarenakan dampak dari pandemi corona. Kondisi tersebut tidak terhindarkan. Ia mengatakan bahwa defisit fiskal tidak mungkin terhindar di masa terjadinya pandemi. Namun, pemerintah perlu mengoptimalkan defisit fiskal guna memberikan hambatan dari terjadinya penyebaran covid-19 yang semakin meluas dan mengurangi dampak dari ekonomi yang lebih efektif.
Ia berpendapat bahwa, dengan adanya kondisi krisis seperti yang tengah berlangsung, untuk mencapai target dari penerimaan pajak pada tahun ini akan menjadi sangat berat. Pada sisi lain, Direktur Eksekutif Center or Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengatakan, target dari penerimaan pajak yang telah di tetapkan selama 10 tahun terakhir tidak mampu dicapai dalam pelaksanaannya “Dalam 10 tahun terakhir pemerintah belum berhasil mencapai target pajak yang ditetapkan dalam APBN” ujarnya. Menurutnya, harga komoditas yang menurun, perdagangan internasional yang turun, dan pemberian insentif pajak adalah beberapa faktor yang membantu menyebabkan tidak dapat tercapainya target penerimaan pajak yang telah ditetapkan di APBN. “Dengan demikian, target pajak akan sulit tercapai. Apalagi ekonomi tahun ini yang masih dipenuhi ketidakpasitan.”







