Menang Penghargaan dan Hadiah Undian? Cek Perpajakannya!

Pajak merupakan pungutan yang sifatnya memaksa berdasarkan Undang-Undang, namun tetap memperhatikan asas keadilan dan kesetaraan wajib pajak. Tidak dapat dipungkiri bahwa semua orang akan dikenakan pajak berdasarkan penghasilan atau konsumsi yang dilakukan. Di Indonesia pajak dibagi menjadi 2 yakni pajak pusat dan pajak daerah.

Pajak pusat merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Meterai, Pajak Bumi dan Bangunan P3 (PBB) dan lain sebagainya.  Sedangkan, pajak daerah merupakan pajak yang pemungutannya dikelola oleh pemerintah daerah seperti Pajak Hotel dan Restoran (PHR).

Jenis pajak pun beragam sesuai dengan konteks pemungutannya. Jenis pajak tersebut dikelola oleh masing-masing pemerintah baik pemerintah pusat ataupun daerah dengan tetap berpedoman pada ketentuan pemotongan dan/atau pemungutan yang diatur dalam Undang-Undang perpajakan. Jenis pajak yang paling berpotensi meningkatkan penerimaan pajak adalah Pajak Penghasilan.

 

Pajak Penghasilan

Pajak penghasilan merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak baik yang digunakan untuk menambah kekayaan wajib pajak, konsumsi ataupun investasi. Semakin berkembangnya zaman penerimaan pajak dari penghasilan wajib pajak kerap menunjukan pertumbuhan yang positif.

Dilansir dari website resmi Kementerian Keuangan, kinerja penerimaan negara tumbuh dengan luar biasa. Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun 2022 telah terealisasi sebesar Rp2.626,4 triliun atau setara dengan 115,9% jika mengacu pada target yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden No 98 tahun 2022.

Dari jumlah tersebut realisasi penerimaan dari sektor pajak mencapai Rp2.034,5 triliun atau sebanding dengan 114%. Jumlah ini secara nyata menunjukan berapa besar peranan pajak dalam penerimaan negara.

Adapun, sumber pengenaan pajak penghasilan meliputi penghasilan yang diterima sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukan. Sebagai contoh penghasilan yang diterima pegawai perusahaan, bonus, tunjangan, hadiah, bunga tabungan, bunga depostito, hadiah undian, ataupun hadiah penghargaan. 

Baca juga: Penerapan Pajak Karbon Sebagai Upaya Pengendalian Iklim Global

 

Penggolongan Pajak Penghasilan

  • PPh 21: pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima sehubungan dengan pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan. Contohnya, penghasilan yang diterima pegawai tetap, bukan pegawai, pensiunan, bonus dan lain sebagainya
  • PPh 22: pajak yang dikenakan atas transaksi ekspor/impor, pembelian oleh bendaharawan atau BUMN/BUMD, dan pembelian barang-barang tertentu
  • PPh 23: pajak yang dikenakan kepada wajib pajak badan atas penghasilan berupa bunga, dividen, royalty, hadiah, sewa dan jasa serta penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi yang tidak dikenakan PPh 21
  • PPh 24: kredit pajak yang dapat menjadi pengurang pajak terutang atas pajak yang telah dipotong di luar negeri. Namun, pembebanannya diatur dalam PER-46 tahun 1995
  • PPh 25: angsuran bulanan yang dibayarkan oleh wajib pajak
  • PPh 26: pajak atas penghasilan yang diperoleh wajib pajak luar negeri di Indonesia
  • PPh 4 ayat (2): pajak yang bersifat final dan tidak dapat menjadi kredit pajak di periode bersangkutan.

Dalam artikel ini, akan dibahas mengenai pemungutan pajak atas penghasilan berupa hadiah atas penghargaan atau award dan hadiah undian yang dapat dipotong PPh 21, PPh 23 ataupun PPh final 4 ayat (2).

 

Pajak atas Hadiah 

Hadiah merupakan suatu pemberian dari seseorang, lembaga, penyelenggara kegiatan dan lainnya. Namun, apakah hadiah yang diterima akan dipotong pajak. Pada dasarnya dalam Undang-Undang No 36 tahun 2008 yang mengatur pajak penghasilan sebagaimana terakhir digubah dalam Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Cluster Perpajakan dan Undang-Undang No 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur mengenai pemajakan atas penghasilan yang diterima berupa hadiah. 

Pajak atas hadiah dibedakan menjadi beberapa sub pembahasan. Pertama, pajak atas hadiah berupa penghargaan atau award yang diterima sehubungan dengan kegiatan yang dilakukan, baik yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi. Kedua, pajak atas hadiah yang diterima secara cuma-cuma dalam hal ini hadiah undian. Pajak yang dipungut berupa pajak penghasilan. Pajak ini dipotong oleh pihak pemberi hadiah dan wajib disetorkan paling lambat tanggal 10 setelah masa pajak berakhir.

 

Pajak atas Hadiah Penghargaan atau Award

Hadiah penghargaan atau award diperoleh akibat adanya kegiatan atau suatu pengorbanan yang dilakukan untuk memperolehnya atau dengan kata lain perolehan hadiah ini tidaklah cuma-cuma. Pajak atas hadiah penghargaan atau award ini dipotong PPh 21 atau PPh 23 dari pemberi hadiah sesuai dengan subjek pajak yang menerima apakah wajib pajak badan atau wajib pajak orang pribadi.

Secara aturan, pajak penghasilan pemajakan atas penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak badan atau wajib pajak orang pribadi dipisah guna memudahkan administrasi perpajakan dan sesuai dengan asas kesederhanaan.

Baca juga: Lapor SPT Tahunan Badan Error? Ini Solusinya

 

Simulasi Perhitungan

Simulasi 1:

Adi warga negara Indonesia yang berusia 20 tahun merupakan seorang mahasiswa dari salah satu universitas ternama di Indonesia. Pada bulan maret 2023 memperoleh hadiah dari perlombaan yang diikuti sebesar Rp 5.000.000 Penyelenggara dari kegiatan tersebut adalah salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Yogyakarta. Adi telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah aktif menjalankan kewajiban perpajakan sejak terdaftar di tahun 2020 silam. Atas kejadian tersebut bagaimana pemajakan terhadap hadiah penghargaan yang diterima oleh Adi?

Jawab:

Atas penghasilan yang diterima adi dipotong PPh 21 sebesar 5% dari nilai bruto

PPh 21 = Rp 5.000.000 x 5%

PPh 21 = Rp 250.000

Dalam kasus ini adi merupakan wajib pajak efektif maka wajib melaporkan penghasilan berupa hadiah penghargaan ke dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) orang pribadi.

Apabila Adi merupakan wajib pajak luar negeri maka pemajakan beralih ke PPh 26 sehingga pajak yang dipotong akan berbeda.

PPh 26 = Rp 5.000.000 x 20% 

PPh 26 = Rp 1.000.000.

 

Simulasi 2:

Budi membeli sebuah kupon hadiah undian dengan nilai hadiah uang tunai Rp 5.000.00 pengundian dilakukan secara langsung di taman kota dan alhasil budi memenangkan hadiah undian tersebut. Berapakah pajak yang dipotong atas hadiah yang diterima budi dengan asumsi budi memiliki NPWP?

Jawab:

atas hadiah undian dipotong PPh final 4 ayat (2) dengan tarif 2% dari jumlah penghasilan bruto yang diterima budi.

PPh final 4 ayat (2) = Rp 5.000.000 x 25%

PPh final 4 ayat (2) = Rp 500.000

Pemotongan ini wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan Budi namun dengan catatan atas pajak yang telah dipotong tidak dapat menjadi kredit pajak di tahun tersebut.