Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan 4 Desember sebagai International Day of Banks alias Hari Perbankan Internasional. Momentum ini tidak hanya menyoroti peran bank dalam perekonomian global, tapi juga mengingatkan bahwa setiap lembaga keuangan punya kewajiban perpajakan yang harus dipatuhi.
Lalu, apa saja aspek perpajakan yang berlaku bagi perusahaan di sektor keuangan dan perbankan? Berikut penjelasannya.
Apa yang Dimaksud dengan Sektor Keuangan atau Perbankan?
Sektor keuangan adalah kelompok perusahaan yang menyediakan layanan keuangan bagi nasabah ritel maupun komersial. Salah satu bagian terbesarnya adalah industri perbankan.
Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998, yang diperbarui melalui UU No. 6 Tahun 2023, perbankan mencakup semua hal terkait kegiatan usaha bank, mulai dari kelembagaan, jenis layanan, hingga tata cara operasionalnya. Di Indonesia, perbankan terdiri dari:
- Bank Umum Konvensional
- Bank Perkreditan Rakyat
- Bank Umum Syariah
- Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Bank berfungsi menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, kemudian menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit atau fasilitas keuangan lainnya untuk mendukung peningkatan taraf hidup masyarakat.
Baca Juga: Bagaimana Pengenaan Pajak pada Bank Digital?
Subjek dan Objek Pajak dalam Sektor Perbankan
Sebelum masuk ke jenis-jenis pajak, penting untuk memahami siapa yang menjadi subjek dan apa saja yang termasuk objek pajak di sektor ini.
1. Siapa yang Menjadi Subjek Pajak Perbankan?
Subjek pajak di sektor perbankan meliputi:
- Bank (pusat maupun cabang) sebagai pemotong dan pemungut Pajak Penghasilan (PPh).
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima penghasilan dari simpanan seperti deposito.
Semua bank yang berdiri atau berkedudukan di Indonesia wajib mendaftarkan diri sebagai subjek pajak dalam negeri.
2. Apa Saja Objek Pajak di Sektor Perbankan?
Objek pajak di sektor keuangan terutama berasal dari penghasilan bank, antara lain:
- Penghasilan dari penyaluran kredit
- Provisi dan komisi
- Pendapatan transaksi surat berharga
- Keuntungan/kerugian dari transaksi valuta asing
- Fee layanan keuangan, seperti anjak piutang
- Pendapatan lainnya yang bersumber dari kegiatan operasional bank
Jenis Pajak yang Berlaku bagi Sektor Perbankan
Ada lima jenis pajak utama yang wajib diperhatikan oleh Wajib Pajak Badan di industri perbankan, yakni sebagai berikut:
1. PPh Badan
PPh Badan dikenakan atas penghasilan yang diterima perusahaan. Tarif yang berlaku adalah:
- 22% dari Penghasilan Kena Pajak (PKP)
- 0,5% dari peredaran bruto (bagi WP dengan kriteria tertentu sesuai PP 23)
2. PPh Pasal 21
Bank bertindak sebagai pemotong pajak penghasilan karyawan. Tarif yang dikenakan bersifat progresif sesuai ketentuan UU No. 7 Tahun 2021, yakni:
- 5% untuk penghasilan Rp0-Rp60 juta
- 15% untuk penghasilan >Rp60 juta-Rp250 juta
- 25% untuk penghasilan >Rp250 juta-Rp500 juta
- 30% untuk penghasilan >Rp500 juta-Rp5 miliar
- 35% untuk penghasilan >Rp5 miliar
3. PPh Pasal 22
PPh Pasal 22 dikenakan terutama pada badan usaha yang melakukan kegiatan impor atau penjualan barang tertentu.
- Bank Devisa: 2,5% atau 7,5% dari objek impor
- Bank BUMN: 1,5% dari pembelian barang (tidak termasuk PPN)
4. PPh Pasal 23
Bank memotong PPh atas penghasilan yang diterima pihak lain, seperti:
- 15% untuk dividen, bunga, royalti, hadiah, dan penghargaan
- 2% untuk jasa teknis, manajemen, konsultan, sewa selain tanah/bangunan, dan berbagai jasa lainnya
5. PPh Pasal 4 Ayat (2)
Jenis pajak ini dikenakan atas penghasilan tertentu, termasuk bunga deposito. Tarifnya bervariasi:
- 10% / 7,5% / 2,5% / 0% atas bunga deposito dari devisa hasil ekspor dalam mata uang dolar AS
- 7,5% / 5% / 0% atas deposito dari devisa ekspor dalam rupiah
- 20% atas bunga deposito lainnya
- 10% atas sewa tanah dan/atau bangunan
Baca Juga: Punya Uang Tabungan di Bank? Ketahui Pajaknya
Kelola Pajak Perbankan Lebih Mudah dengan e-PPT Pajakku
Industri perbankan beroperasi dalam lingkungan yang penuh regulasi dan pengawasan. Dengan tingginya volume transaksi setiap hari, bank pun harus memastikan seluruh kewajiban PPh dihitung, dikelola, dan dilaporkan secara akurat.
Pajakku hadir membantu bank menjaga kepatuhan perpajakan melalui sistem digital yang aman, efisien, dan terintegrasi. Melalui e-PPT, bank bisa mengelola berbagai jenis PPh, termasuk PPh 21/26, PPh 23/26, dan PPh 4 ayat (2), dalam satu aplikasi terpusat.
Mengapa Harus e-PPT Pajakku?
- Mengotomatisasi perhitungan, pengelolaan, hingga pelaporan PPh bulanan dan tahunan.
- Menyediakan keamanan data berlapis dan pengaturan akses pengguna yang fleksibel.
- Integrasi API/SFTP yang memudahkan kolaborasi dan memastikan proses berjalan mulus.
Fitur-fitur lainnya seperti perhitungan penghasilan yang terintegrasi, pengalaman penggunaan yang mulus bagi pihak ketiga, serta opsi kustomisasi membuat e-PPT sesuai untuk kebutuhan kompleks industri perbankan.
Jadi, tunggu apa lagi? Segera hubungi Pajakku melalui nomor WhatsApp 0811 1911 9393, telepon 0804 1501 501 atau email marketing@pajakku.com dan nikmati kemudahan mengelola pajak perbankan dengan e-PPT!
FAQ Seputar Pajak Perbankan
1. Apa itu kewajiban pajak perbankan?
Kewajiban pajak perbankan adalah tanggung jawab bank untuk menghitung, memotong, menyetor, dan melaporkan berbagai jenis PPh sesuai ketentuan Indonesia, termasuk PPh Badan, PPh 21, PPh 22, PPh 23, dan PPh 4 ayat (2).
2. Siapa subjek dan objek pajak di sektor perbankan?
Subjek pajaknya adalah bank (sebagai pemotong/pemungut PPh) dan nasabah yang menerima penghasilan seperti bunga deposito. Sedangkan objek pajaknya meliputi penghasilan bank, seperti bunga kredit, provisi, komisi, transaksi surat berharga, dan pendapatan operasional lainnya.
3. Apa saja jenis pajak yang dikenakan pada bank?
Jenis pajak yang dikenakan meliputi:
- PPh Badan (22% atau 0,5% untuk WP tertentu),
- PPh 21 untuk penghasilan karyawan,
- PPh 22 atas impor/pembelian barang tertentu,
- PPh 23 atas pembayaran jasa atau penghasilan pihak lain,
- PPh 4 ayat (2) atas penghasilan seperti bunga deposito dan sewa tanah/bangunan.
4. Bagaimana tarif PPh 4 ayat (2) di sektor perbankan?
Tarifnya berbeda menurut jenis penghasilan. Bunga deposito bisa 0–20%, tergantung sumber dan mata uangnya, sedangkan sewa tanah/bangunan dikenakan tarif final 10%.
5. Bagaimana e-PPT Pajakku membantu pengelolaan pajak perbankan?
e-PPT Pajakku memudahkan perhitungan dan pelaporan PPh secara otomatis dalam satu aplikasi. Sistemnya aman, efisien, terintegrasi, dan mendukung pengelolaan PPh 21/26, PPh 23/26, hingga PPh 4 ayat (2) tanpa risiko keterlambatan atau salah hitung.







