Dalam kegiatan perdagangan internasional kita mengenal istilah ekspor dan impor. Secara umum, impor memiliki arti sebagai suatu kegiatan perdagangan internasional dengan cara memasukan barang dari luar daerah pabean ke dalam wilayah pabean atau dalam negeri (Indonesia).
Dengan adanya kegiatan impor akan mengakibatkan sumber penerimaan negara menjadi meningkat, sebab setiap barang yang diimpor akan dikenakan bea masuk. Kegiatan impor dapat dilakukan oleh seorang individu maupun perusahaan yang bergerak pada bidang ekspor impor.
Dalam melaksanakan kegiatan ini, tentunya harus didasarkan dengan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dikenakan biaya masuk. Dengan kata lain, impor didefinisikan sebagai suatu kegiatan memasukan barang dari suatu negara di luar negeri ke dalam wilayah pabean (dalam negeri). Oleh karena itu, impor selalu melibatkan 2 negara yang saling berkepentingan, dimana negara yang satu bertindak sebagai supplier dan satunya bertindak sebagai negara penerima.
Tujuan Adanya Kegiatan Impor
Berikut beberapa alasan negara di belahan dunia banyak yang melakukan kegiatan impor:
- Suatu negara akan dengan mudah memperoleh bahan baku yang memiliki jumlah terbatas di dalam negeri atau tidak bisa dihasilkan sendiri
- Dipercaya dapat mendukung stabilitas negara
- Dapat memperkuat neraca pembayaran dan mengurangi devisa ke luar negeri
- Membangun hubungan dan kerja sama yang baik dengan negara lainnya, salah satunya dalam bidang perekonomian.
Jika menyimak peraturan di bidang kepabeanan, terdapat berbagai macam istilah yag berkaitan dengan kegiatan impor. Istilah tersebut mengenai jenis-jenis impor yang ada, jenis impor yang ada di antaranya yaitu impor yang dilakukan untuk kegiatan pemakaian, kegiatan impor barang para penumpang, impor sarana pengangkut dan impor pelintas batas, impor sementara serta ada juga istilah re-impor. Pernahkah kalian mendengar istilah-istilah yang disebutkan tersebut? Mari, kita pahami definisi dari berbagai jenis impor pada pembahasan berikut ini!
Baca juga: Apa Itu Perseroan Perorangan?
Jenis-Jenis Impor
Berikut ini merupakan jenis-jenis impor yang ada di Indonesia:
- Impor Untuk Dipakai
Pada dasarnya, impor untuk dipakai (impor for consuming goods) adalah suatu terminologi yang digunakan untuk sebagai pembeda suatu barang impor dengan barang impor yang lain yang akan dipakai untuk sementara waktu atau untuk diproses ke tahap selanjutnya.
Impor untuk dipakai ditentukan berdasarkan ketentuan salah satunya yang diatur dalam Pasal 10B Undang–Undang Kepabeanan. Mengacu pada pasal tersebut, impor untuk dipakai merupakan suatu kegiatan memasukan barang ke dalam wilayah dalam negeri atau dalam daerah pabean dengan bertujuan untuk dipakai maupun dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia. Perlu diketahui, bahwa impor dengan tujuan untuk dipakai merupakan suatu barang impor tersebut nantinya akan dijual kembali maupun akan dipakai oleh konsumen akhir (end user).
- Impor Barang Penumpang Beserta Awak Sarana Pengangkut
Sebelum membahas mengenai impor barang penumpang, kita perlu tahu terlebih dahulu mengenai definisi penumpang. Penumpang yaitu setiap orang yang melintasi perbatasan suatu wilayah negara yang menggunakan sarana pengangkut, namun bukan awak sarana pengangkut dan bukan pula pelintas batas. Penumpang dalam hal ini wajib memenuhi kewajiban terkait kepabeanan, termasuk juga di dalamnya atas barang yang dibawa bersamanya.
Kewajiban kepabeanan tersebut berlaku pula atas barang impor bawaan yang dimiliki oleh awak sarana pengangkut. Sementara itu, awak sarana pengangkut yakni setiap orang yang dikarenakan pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut serta datang bersama sarana pengangkut.
Berdasarkan pada Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan PMK. No. 203 Tahun 2017, terdapaat 2 golongan barang impor yang dibawa penumpang dan barang impor yang dibawa awak sarana pengangkut, yakni sebagai berikut:
-
- Barang pribadi penumpang ataupun barang pribadi awak sarana pengangkut yang dipakai atau digunakan dengan tujuan untuk keperluan pribadi termasuk pula sisa perbekalan (personal use)
- Barang impor yang dibawa oleh penumpang maupun barang impor yang dibawa oleh awak sarana pengangkut selain barang yang bersifat pribadi (on-personal use).
Perlu diketahui, bahwa terhadap barang pribadi penumpang sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu, diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dilakukan pemungutan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang perpajakan.
Baca juga: Mengenal Active Income Dalam P3B
- Impor Barang Pelintas
Selanjutnya, terdapat pulan jenis impor terkait barang pelintas. Namun, tahukah kalian apa yang dimaksud dengan barang pelintas batas? Nah, sesuai dengan PMK. No. 89 Tahun 2007, barang pelintas batas didefinisikan sebagai brang yang dibawa oleh seseorang yang melintasi batas (pelintas batas).
Sedangkan, pengertian pelintas batas adalah sekelompok individu atau penduduk yang berdiam mauun yang bertempat tinggal pada wilayah perbatasan negara yang memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh bdaan atau instansi yang berwenang dan pelintas batas tersebut melakukan perjalanan lintas batas dalam daerah perbatasan melalui pos pengawas lintas batas. Barang yang dibawa oleh pelintas batas ini dapat mendapatkan pembebasan bea masuk apabila memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
- Impor Sementara
Mengacu pada Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Keuangan PMK. No.178 Tahun 2017, impor sementara didefinisikan sebagai pemasukan barang impor ke dalam wilayah dalam negeri (daerah pabean) yang nyata-nyata dimaksudkan untuk tujuan ekspor kembali dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
Purwito dan Indriani (2015) menyebutkan bahwa, impor sementara ini ialah suatu kegiatan yang dilakukan oleh importir yang telah memeroleh izin dari menteri perdagangan atau menteri keuangan dalam hal menyelenggarakan kegiatan seperti charity (amal, perlombaan) serta pameran.
- Impor Angkut Secara Lanjut atau Terus
Kegiatan impor merupakan suatu kegiatan mengangkut barang yang menggunakan sarana pengangkut melalui satu kantor ke kantor yang lainnya yang didasarkan tanpa adanya proses pembongkaran terlebih dahulu.
- Impor Untuk Ditimbun
Impor untuk ditimbun merupakan kegiatan pengangkutan barang dengan menggunakan sarana pengangkut yang dilakukan melalui satu kantor ke kantor yang lainnya namun dengan melakukan proses pembongkaran terlebih dahulu.
- Kegiatan Impor Untuk Re-ekspor
Jenis impor yang ada selanjutnya yakni Re-impor. Kegiatan re-impor ini merupakan suatu kegiatan yang dilaksanakan oleh para eksportir dengan cara memasukkan kembali barang-barang yang telah diekspor ke dalam daerah pabesan atau dalam negeri.
Menurut Purwito dan Indriani (2015) alasan re-impor ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan, seperti adanya penolakan dari importir di negara yang dituju, dimana hal tersebut biasanya terjadi dikarenakan mutu barang yang di ekspor, barang yang cacat tersembunyi maupun peraturan di negara tujuan yang mengakibatkan barang harus dikembalikan ke negara asalnya.









