Dalam artikel Pajakku sebelumnya, kita telah membahas apa itu pajak dan mengapa keberadaan pajak begitu penting bagi keberlangsungan pembangunan dan perkembangan suatu negara. Pajak menjadi salah satu pemasukan terbesar dari negara untuk kemudian dapat diolah sesuai dengan kebijakan yang berlaku untuk menjalankan fungsi-fungsi negara itu sendiri.
Ketika kita membayar pajak, selain menunaikan kewajiban kita sebagai warga negara yang baik, kita juga ternyata menggunakan hak kita untuk berpartisipasi dalam pembangunan negara di saat yang bersamaan. Lalu, apakah peran kita cuma sebatas membayarkan pajak semata? Lebih dari itu, kita dapat berperan lebih jauh lagi dalam perpajakan di negara kita, salah satunya adalah dengan mempelajari dan memahami apa saja jenis-jenis pajak yang berlaku.
Dengan memahami jenis-jenis pajak yang berlaku, harapannya adalah para wajib pajak, yaitu masyarakat itu sendiri, dapat melaksanakan fungsi kontrol atau pengawasan dalam penggunaan pajak untuk pengembangan infrastruktur dan aspek-aspek yang lainnya. Ketika penggunaan pajak diawasi dengan baik, kedepannya pembangunan aspek-aspek nasional dapat meningkat secara signifikan dan tentunya dengan penggunaan dana yang efisien dan sesuai kebutuhan.
Pada dasarnya, pajak di Indonesia terbagi menjadi dua kategori berdasarkan pengelolaannya. Kategori pertama adalah pajak pusat yang dikelola langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kategori selanjutnya adalah pajak daerah yang pengelolaannya diserahkan kepada pemerintah daerah (pemda) di tingkat provinsi serta kabupaten atau kota. Untuk pajak daerah itu sendiri, bagian administrasi dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah.
Jenis Pajak di Indonesia
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak yang dibebankan kepada penghasilan. Penghasilan yang dimaksud disini mencakup penghasilan perorangan, instansi, dan juga badan usaha. Pajak ini memiliki beberapa jenis, namun tiga jenis PPh berikut ini adalah yang paling sering ditemui:
- PPh 15: Penghasilan pelayaran, asuransi asing, maskapai, serta perusahaan yang terkait dengan infrastruktur negara.
- PPh 21: Penghasilan pribadi berupa gaji, upah, hadiah, honorarium, tunjangan, dan lainnya.
- PPh 22: Penghasilan dari perdagangan barang.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak yang paling sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari. Dikenakan kepada barang dan jasa dan dibebankan kepada konsumen. Untuk barang dan jasa yang diperdagangkan dalam negeri dikenai PPN sebesar 10%, sedangkan untuk ekspor 0%.
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Dikenakan kepada barang yang cuma bisa dibeli oleh kalangan tertentu saja, dalam hal ini berpenghasilan tinggi. Pajak jenis ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. PPnBM umumnya diakumulasikan bersamaan dengan PPN.
4. Materai
Pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen. Dokumen yang telah dibubuhi tanda tangan di atas materai akan lebih memiliki kekuatan hukum dibandingkan dengan yang tidak. Materai berkisar dari Rp 3.000 sampai Rp 10.000, tergantung dari besaran nilai barang atau ketentuan yang berlaku.
5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Mulai tahun 2014, sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2009 yang mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), PBB dibagi menjadi dua berdasarkan pengelolaannya. Pertama adalah PBB yang dikelola oleh Dirjen Pajak Pusat yang meliputi perkebunan, pertambangan, dan perhutanan. Jenis kedua adalah PBB yang dikelola oleh pemda seperti bangunan yang ada di pedesaan dan perkotaan.
Lima jenis pajak di atas adalah yang paling umum dan mudah untuk kita temui dalam kehidupan sehari-hari. Masih banyak sebenarnya jenis pajak lain yang bisa Anda pelajari secara langsung di halaman web perpajakan Indonesia. Jadi, sudahkah Anda taat pajak?







