Apa Itu Pajak, dan Kenapa Kita Wajib Membayarnya?

Siapa yang tidak ingin tinggal di negara yang makmur dan sejahtera? Pastinya semua orang mendambakan untuk hidup layak di negara yang bukan hanya sekadar menjadi tanah tempat untuk berpijak, namun juga menjadi tempat untuk tinggal yang nyaman serta mendapatkan perlindungan. Namun demikian, untuk mewujudkan negara yang dapat mengayomi dan menyejahterakan seluruh rakyat di dalamnya, ada harga yang harus dibayarkan agar impian tersebut bisa menjadi kenyataan. Harga tersebut adalah pajak.

Pajak merupakan komponen utama dari penerimaan negara. Tahukah Anda, bahwa 70% dari total pendapatan negara adalah berupa pajak? Tanpa adanya pajak, penerimaan negara akan lumpuh dan alhasil akan mebuat negara tidak dapat menjalankan fungsi dengan semestinya. Maka dari itu, dikutip dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), membayar pajak adalah wajib hukumnya bagi setiap warga negara yang sudah masuk kategori wajib pajak. Di sisi lain, membayar pajak di saat yang bersamaan juga menjadi hak bagi warga negara untuk dapat turut serta dan juga berpartisipasi dalam pembangunan nasional dan pembiayaan negara.

Menurut DJP, masyarakat tidak akan mendapatkan imbalan secara langsung dengan membayar pajak kepada negara. Meski begitu, pengelolaan pembangunan negara, yang di dalamnya juga terdapat fasilitas umum dan infrastruktur, yang digunakan masyarakat secara luas dalam kehidupan sehari-hari juga merupakan hasil dari pengelolaan pajak secara berkelanjutan.

Di Indonesia sendiri, pajak pemerintah terbagi menjadi dua berdasarkan pengelolannya, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Sesuai dengan namanya, pajak pusat merupakan pajak yang diatur dan dikelola langsung oleh pemerintah DJP di bawah naungan Kementrian Keuangan. Di lain pihak, pajak daerah merupakan penerimaan negara yang pengelolaannya diatur oleh Pemerintah Daerah di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Berikut ini adalah jenis-jenis pajak berdasarkan pengelolaannya:

Pajak Pusat

  1. Pajak Penghasilan (PPh)
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  3. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
  4. Bea Materai
  5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Daerah

  1. Pajak Kendaraan Bermotor
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  3. Pajak Bahan Bakar kendaraan Bermotor
  4. Pajak Air Permukaan
  5. Pajak Rokok
  6. Pajak Kabupaten/Kota

Bagaimana? Sekarang lebih paham betapa pentingnya pajak dan kenapa kita harus taat membayarnya? Dengan memahami bahwa fasilitas umum yang dibangun oleh pemerintah dan disediakan untuk digunakan oleh masyarakat umum itu berasal dari pajak yang secara rutin masyarakat bayarkan, seharusnya masyarakat juga memiliki kesadaran yang tinggi untuk turut serta dalam menjaga dan merawat fasilitas umum tersebut. Dengan memahami bahwa dengan membayar pajak masyarakat juga ikut andil dalam pembangunan negara, masyarakat juga seharusnya sadar untuk berperan serta untuk menjalankan fungsi pengawasan penggunaan pajak itu sendiri.

 

Jadi, sudahkah kamu membayar pajak?