Momen libur panjang (long weekend) seringkali dimanfaat sebagian masyarakat untuk berlibur bersama teman, keluarga atau kerabat. Tempat untuk menghabiskan waktu liburan juga sangat beragam, mulai dari dalam kota, luar kota, hingga luar negeri.
Seakan sudah menjadi budaya, membawa buah tangan atau oleh-oleh sepulang dari liburan juga sudah menjadi kebiasaan yang banyak dilakukan wisatawan. Jenis buah tangan yang dibawa pun bermacam-macam, mulai dari makanan atau minuman, pakaian, aksesoris, hingga barang koleksi. Khusus untuk barang bawaan dari luar negeri, ternyata ada aturan yang berkaitan dengan hal tersebut.
Aturan tentang impor barang bawaan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017. Dalam peraturan tersebut barang bawaan penumpang dari luar negeri terbagi menjadi 2 kategori, yakni barang personal use dan barang non-personal use.
Barang personal use merupakan barang pribadi penumpang yang digunakan untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan. Barang personal use harus dalam jumlah yang wajar untu keperluan pribadi. Sementara barang non-personal use adalah barang yang dibawa oleh penumpang selain barang pribadi yang jumlah, jenis, dan sifatnya tidak wajar untuk keperluan pribadi. Contoh barang non-personal use adalah barang yang dibeli di luar negeri untuk dijual kembali di dalam negeri, termasuk barang jastip (jasa titipan).
Baca juga: Ini Dia Syarat Ketentuan Bebas Bea Masuk dan Pajak Barang Pekerja Migran
Untuk barang personal use yang didapat dari luar negeri diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$500 per orang untuk setiap kedatangan. Jika nilai barang melebihi US$500 akan dikenakan bea masuk dengan pembebasan tarif bea masuk 10% terhadap nilai paeban yang telah dikurangi dengan US$500.
Barang personal use yang termasuk barang kena cukai (BKC) juga akan diberikan pembebasan cukai. Pembebasan barang jenis ini diberikan kepada penumpang dewasa dengan jumlah bawaan paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris atau produk hasil tembakau lainnya, dan/atau 1 liter minuman yang mengandung etil alkohol. Untuk produk hasil tembakau lainnya, pembebasan bea masuk dan/atau cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis produk hasil tembakau lainnya tersebut. Jika barang bawaan BKC melebihi batas jumlah yang ditetapkan, kelebihannya akan langsung dimusnahkan oleh petugas dengan atau tanpa disaksikan penumpang yang bersangkutan.
Sementara untuk barang bawaan non-personal use akan dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai barang dari barang nonpribadi penumpang (tidak dapat pembebasan senilai US$500). Untuk pengenaan tarif barang non-personal use dikenakan seuai denganketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembebanan tarif bea masuk umum (tarif MFN sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia).
Baca juga: Pemerintah Berikan Insentif Pajak Impor Mobil Listrik CBU
Dengan demikian, sudah sepantasnya wisatawan yang pulang berlibur dari luar negeri memperhatikan hal ini agar tidak merasa dirugikan saat kembali ke tanah air. Aturan ini diberlakukan dengan tujuan untuk memberikan perlindungan kepada industri dalam negeri, mengatur aliran barang, dan meningkatkan pendapatan pemerintah.









