Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) menilai legalisasi umrah mandiri dapat menimbulkan dampak ekonomi yang signifikan. Salah satunya, berpotensi mengurangi penerimaan pajak negara.
Sekretaris Jenderal Amphuri, Zaky Zakariya, menjelaskan bahwa jika jamaah diizinkan berangkat umrah tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi, maka potensi ekonomi dari sektor keagamaan akan mengalir ke luar negeri. Hal ini berpotensi menurunkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan melemahkan kontribusi pajak dari pelaku usaha lokal.
“Ketika jamaah membeli paket umrah langsung dari platform internasional, nilai tambah ekonominya tak lagi dinikmati di dalam negeri. Akibatnya, potensi penerimaan pajak pun ikut berkurang,” ujar Zaky, dikutip dari Antara, Jumat (24/10/2025).
Dana Umat Berpotensi Keluar Negeri
Zaky menilai, jika umrah mandiri dilegalkan tanpa pembatasan, perusahaan asing akan lebih mudah menjual paket umrah langsung ke masyarakat Indonesia tanpa melalui biro perjalanan lokal. Selain mengancam kelangsungan jutaan pekerja domestik, kondisi ini juga membuat potensi pajak dan devisa mengalir ke luar negeri.
Padahal, sektor haji dan umrah di Indonesia selama ini telah menyerap lebih dari 4,2 juta tenaga kerja, mulai dari pemandu ibadah, penyedia perlengkapan, hingga pelaku UMKM di berbagai daerah.
“Kalau praktik seperti ini dibiarkan, kedaulatan ekonomi umat akan tergerus dan negara kehilangan sumber pajak dari kegiatan usaha dalam negeri,” tegasnya.
Baca Juga: Umrah dan Haji, Apakah Dikenakan Pajak?
Ketentuan Pajak atas Penyelenggaraan Ibadah Umrah
Pemerintah sebenarnya telah memberikan kepastian hukum mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Ketentuan ini diatur dalam PMK No. 92/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai PPN.
Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa jasa penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, baik reguler maupun khusus, tidak dikenai PPN karena termasuk dalam kategori jasa keagamaan.
Namun, ada pengecualian. Jika penyelenggara perjalanan umrah juga menawarkan paket wisata ke negara lain, misalnya umrah plus Turki, maka komponen perjalanan wisata tersebut dikenai PPN.
Ketentuan ini merujuk pada Pasal 4A Ayat (3) huruf f UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM, yang terakhir kali diubah melalui UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Berdasarkan PMK No. 71/PMK.03/2022, tarif PPN yang berlaku untuk paket perjalanan gabungan (umrah plus wisata) adalah:
- 1,1% × harga jual jika tagihan dirinci antara biaya umrah dan wisata.
- 0,55% × harga jual keseluruhan jika tagihannya tidak dirinci.
Sebagai contoh, untuk paket umrah plus Turki seharga Rp35.000.000 tanpa perincian biaya, maka penghitungan PPN-nya adalah:
0,55% × Rp35.000.000 = Rp192.500.
Artinya, selama kegiatan umrah dilakukan murni untuk ibadah tanpa tambahan perjalanan wisata, tidak ada kewajiban PPN. Namun, jika dikombinasikan dengan kegiatan wisata lain, pajak akan dikenakan untuk bagian perjalanan non-ibadah.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keadilan dalam sistem perpajakan, sekaligus mendukung pertumbuhan bisnis biro perjalanan haji dan umrah resmi dalam negeri.
Baca Juga: Pajak Profesi: Ketahui Pajak atas Agen Wisata Ibadah dan Umroh
Dampak terhadap Potensi Pajak Nasional
Kembali ke polemik umrah mandiri, Amphuri menilai jika kegiatan tersebut dilegalkan, tak menutup kemungkinan jamaah bertransaksi langsung dengan penyedia layanan luar negeri.
Jika hal itu terjadi, maka ada kemungkinan pemerintah kehilangan potensi penerimaan pajak dari berbagai sisi. Mulai dari PPN jasa perjalanan, PPh pelaku usaha domestik, maupun pajak dari rantai pasok terkait seperti akomodasi dan transportasi.
Zaky pun menegaskan bahwa legalisasi umrah mandiri bukan hanya soal kebebasan jamaah, tetapi juga berkaitan dengan kedaulatan ekonomi dan keberlanjutan ekosistem usaha umat.
“PPIU tidak hanya menjalankan bisnis, tapi juga berkontribusi pada penerimaan pajak negara. Jika peran mereka dihapus, dampaknya bisa langsung terasa pada fiskal nasional,” pungkasnya.







