Istilah agen wisata liburan tentu bukan hal asing yang sering kita dengar. Dalam UU Nomor 9 Tahun 1990 bagian kedua Pasal 12 menjelaskan agen wisata liburan atau biro perjalanan adalah usaha penyedia jasa perencanaan dan jasa pelayanan dan penyelenggaraan wisata.
Menurut tulisan RS Damardjati (2009), agen wisata liburan atau biro perjalanan adalah perusahaan yang khusus mengurus dan menyelenggarakan perjalanan hingga persinggahan orang-orang yang berwisata termasuk kelengkapan perjalanannya dari satu tempat ke tempat lainnya, baik di dalam negeri ataupun luar negeri.
Kegiatan ekonomi ini berupa pemberian jasa yang diperlukan dalam rangka perjalanan. Seperti, pengurusan paspor atau visa, penginapan, dan acara darmawisata. Dapat disimpulkan, agen wisata liburan merupakan kegiatan bisnis yang sifatnya komersial, mengatur, dan menyediakan pelayanan bagi seseorang atau sekelompok dalam perjalanan dengan tujuan utama berwisata.
Ruang Lingkup Agen Wisata Liburan
Agen wisata liburan memiliki ruang lingkup seperti membuat, menyelenggarakan, serta menjual paket-paket yang diperlukan untuk wisata perjalanan; mengatur transportasi seseorang atau sekelompok orang yang akan mengikuti wisata perjalanan; mengatur seluruh dokumen kebutuhan wisata perjalanan seperti paspor dan visa; membuat panduan perjalanan wisata; dan melayani penyelenggaraan konvensi.
Fungsi Agen Wisata Liburan
Agen wisata liburan memiliki fungsinya, yaitu fungsi umum dan fungsi khusus. Secara umum, agen wisata liburan memiliki fungsi sebagai badan usaha yang memberikan seluruh informasi mengenai suatu hal yang berhubungan dengan dunia perjalanan pada umumnya dan perjalanan wisata pada khususnya.
Adapun, fungsi khusus pada agen wisata liburan sebagai berikut:
1. Sebagai perantara
Dalam kegiatannya, agen wisata liburan akan bertindak dengan atas nama perusahaan lain dan menjual jasa-jasa perusahaan yang diwakili. Oleh karena itu, agen wisata liburan memiliki posisi yang menghubungkan antara industri wisata dan wisatawannya.
2. Sebagai pengorganisasi atau pengatur
Agen wisata liburan mengatur segala kegiatan perjalanan wisata. Dalam menjalankan usahanya, agen wisata liburan aktif menjalin kerjasama dengan perusahaan lain di dalam ataupun luar negeri. Adapun fasilitas yang dimilikinyalah yang akan digunakan sebagai dagangan.
3. Sebagai badan usaha perjalanan
Agen wisata liburan memiliki fungsi khusus sebagai badan usaha yang merencanakan dan menyelenggarakan perjalanan wisata dengan tugas, tanggung jawab, dan risikonya sendiri.
Jenis Agen Wisata Liburan
Berikut tiga jenis agen wisata liburan yang berbeda, yaitu:
1. Agen wisata
Ialah biro perjalanan yang bergerak di bidang secara umum. Agen wisata ini biasanya menyediakan paket perjalanan wisata dan perjalanan wisata yang singkat, seperti keliling museum atau kota.
2. Agen wisata bisnis
Ialah biro perjalanan yang fokusnya perjalanan yang berkaitan dengan urusan bisnis. Seperti, pariwisata MICE (Meeting, Insentif, Conference, dan Exhibition).
3. Agen wisata khusus
Ialah biro perjalanan yang memiliki sifat lebih khusus, dimana perjalanan wisatanya dipandu oleh pengawal atau tour guide yang memang sangat mengetahui seluk-beluk dan kegiatan geografis dari tempat wisata tersebut. Contohnya ialah wisata petualangan, wisata kesehatan, wisata agama, dan lainnya.
Agen Wisata Umroh
Biro perjalanan haji dan umroh ialah suatu badan usaha penyedia layanan yang memberikan pelayanan mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan dunia perjalanan ibadah haji dan umroh. Agen wisata umroh ini melaksanakan pemberangkatan haji dan umroh dengan mengorganisir dan membimbing jamaah umroh.
Agen wisata umroh pun memiliki tugas dan tanggung jawab yang tidak berbeda jauh dengan agen wisata liburan, seperti penyediaan fasilitas, pengurusan dokumen, penyediaan transportasi, persinggahan, dan agenda wisata.
Pajak Agen Wisata Liburan yang Digabung Umroh
Kementerian Keuangan telah menegaskan kembali ketentuan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa perjalanan ke tempat lain selama penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan. Sehubungan juga dengan banyaknya biro perjalanan yang memberikan jasa perjalanan ibadah yang menjadi satu dengan paket perjalanan wisata.
Sesuai dengan yang tercantum pada Pasal 7 dari PMK 92/2020 jika jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan digabung dengan perjalanan ke tempat lain, maka penyelenggaraan ke tempat lain akan terkena PPN. Dalam Pasal 8 dijelaskan, PPN yang dikenakan atas penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain akan terkena PPN sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak (DPP) berupa nilai lain. DPP nilai lain yang digunakan pun beda, tergantung dari ketersediaan perincian tagihan paket penyelenggaraan perjalanan.
Kemudian, dijelaskan pula melalui PMK 71/2022 dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengenai Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, yang telah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai menjadi 11%. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor, menyebutkan jika PMK 71/2022 ini menyesuaikan beberapa ketentuan yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai untuk Jasa Kena Pajak tertentu. Salah satu poin aturan ini adalah mengenai perjalanan ibadah keagamaan, seperti umrah dan haji.
Jasa keagamaan tersebut meliputi jasa pelayanan rumah ibadah, penyelenggaraan kegiatan agama, pemberian kotbah, dan jasa lainnya pada bidang keagamaan. Selanjutnya, jasa perjalanan ibadah umroh dan lainnya. Kedua hal ini, tidak mendapatkan pengenaan karena non-JKP/ Jasa Kena Pajak.
DPP nilai lain ialah 10% dari jumlah yang ditagih atas jasa perjalanan ke tempat lain berlaku jika ada perincian tagihan antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain dan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan. Apabila tidak ada perincian antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan lain, DPP nilai lainnya ialah sebesar 5% dari seluruh jumlah tagihan atas jasa penyelenggaraan perjalanan.
Dari peraturan perundangan yang berlaku di atas, dapat ditarik dua pernyataan terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa agen wisata ibadah atau jasa agen perjalanan wisata. Penentuan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak dimana penyerahan jasa agen wisata liburan atau jasa agen wisata ibadah termasuk di dalam memberikan kepastian hukum dan mempertimbangkan faktor kemudahan. Dengan karakteristik bisnis yang beragam variasi, pengenaan pajak PPN bagi jasa agen wisata ibadah atau jasa agen perjalanan wisata menjadi lebih mudah dan sederhana.
Agen wisata umroh sebagai Wajib Pajak Badan pun perlu melakukan pelaporan SPT Tahunan Badan. Terkait pelaporan SPT Tahunan Badan, Wajib Pajak dapat melakukannya melalui platform 1771.pajakku.com.
Pengecualian Pajak Agen Wisata
Hanya perjalanan ibadah menuju kota tertentu saja yang jasa agen wisata perjalanan ibadahnya tidak akan terkena PPN. Bagi penyelenggaraan perjalanan ibadah oleh swasta, pemberlakuan pembebasan PPN hanya untuk perjalanan ibadah menuju kota suci dari enam agama yang diakui pemerintah, yaitu Kristen, Islam, Katolik, Buddha, Hindu, dan Khonghucu.
Melalui PMK ini, jasa penyelenggaraan ibadah haji khusus dan penyelenggaraan umrah ke Madinah dan Mekkah tidak dikenakan PPN. Bagi peserta beragama Khonghucu, juga tidak akan dikenakan PPN atas perjalanan ibadah menuju Qufu. Bagi peserta perjalanan beragama Kristen, tidak akan dikenakan PPN atas jasa penyelenggaraan ibadah ke Yerusalem serta Sinai. Untuk peserta perjalanan yang beragama Katolik, PPN tidak akan dikenakan atas jasa perjalanan ibadah ke Vatikan dan Lourdes.
Bagi peserta perjalanan yang beragama Hindu, PPN tidak akan terkena atas perjalanan ibadah menuju Uttar Pradesh dan Haryana. Bagi peserta yang beragama Buddha, PPN tidak akan dipungut atas jasa perjalanan ibadah menuju Bodh Gaya dan Bangkok. Dengan ini pula, jika paket perjalanan ibadah ke kota suci yang tercantum mencakup perjalanan ke tempat lainnya, maka perjalanan ke tempat lain tersebut akan dipungut Pajak Pertambahan Nilai, sedangkan perjalanan ke kota suci tetap bebas dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.









