Lebih Dari 50% Dana IKN Dari Sektor Swasta, Perlukah Insentif Pajak?

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono menyampaikan bahwa insentif pajak mempunyai peran penting dalam mendanai pembagunan IKN. Bambang mengatakan, lebih dari 50% dari pendanaan untuk pembangunan IKN bersumber dari swasta. APBN hanya berkontribusi sebesar 20%. Maka, insentif pajak dinilai perlu untuk menarik minat pihak swasta.

Dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Bambang mengatakan bahwa PP tentang instentif investasi di IKN ini sangat penting untuk memberikan insentif, apakah itu tax holiday, supertax deduction, atau ketentuan-ketentuan lain yang bersifat khusus.

Adapun, PP mengenai insentif di IKN dibahas oleh Otoritas IKN bersama dengan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), dan Kementerian Keuangan. Bambang menuturkan, ketentuan terkait insentif pajak di IKN akan dikonsultasikan ke DPR agar jelas apa yang akan diberikan.

Baca juga Pemerintah Atur 2 RPP IKN, Insentif Pajak Salah Satunya

Perlu diketahui, secara umum pemerintah akan menawarkan sejumlah insentif, antara lain instentif tax holiday atas relokasi kantor, tax holiday atas penanaman modal, supertax deduction atas kegiatan-kegiatan tertentu, ketentuan perpajakan khusus untuk pusat keuangan (financial center), ketentuan kepabeanan dan cukai khusus, serta ketentuan PPN khusus.

Mengacu pada One Map, One Planning, One Policy (1 MPP) yang dirilis oleh pemerintah, insentif yang diberikan contohnya adalah tax holiday selama 30 tahun untuk investor yang melakukan penanaman modal di bidang infrastruktur dan layanan umum pada 2022 hingga 2035.

Bagi Wajib Pajak yang melakukan penanaman moda pada bidang bangkitan ekonomi, pemerintah akan memberikan insentif tax holiday selama 20 tahun. Pemerintah juga akan memberikan insentif tax holiday bagi perusahaan yang melaksanakan pendirian atau relokasi kantor pusat atau kantor regional ke IKN. Insentif tax holiday diberikan dalam jangka waktu 10 tahun. Setelah jangka waktu 10 tahun, pelaku usaha tersebut akan memperoleh fasilitas berupa tarif PPh badan sebesar 6% atas laba neto.

Baca juga G20: RI Gandeng Korea Selatan, Siapkan Sistem Penyediaan Air Bersih di IKN

Guna mendukung financial center, pemerintah berencana memberikan fasilitas pembebasan PPh badan untuk perbankan, asuransi, dan keuangan syariah. Selain, pemerintah juga berencana memberikan instentif berupa pembebasan withholding tax atas penghasilan investasi ke Wajib Pajak nonresiden. Financial center juga akan memberikan fasilitas pembebasan pajak atas dividen, bunga, royalti, biaya teknis, biaya manajemen, sampai dengan pajak atas transaksi sewa.

Selain itu, WNA juga akan memperoleh fasilitas pembebasan PPh atas penghasilan-penghasilan yang bersumber dari financial center. Sementara untuk WNI, fasilitas pembebasan PPh berlaku hingga 2032. Setelah 2032, WNI memperoleh fasilitas berupa pengurangan tarif PPh sebesar 50%.