Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memastikan layanan kepabeanan tetap berjalan selama libur dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 2026. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga kelancaran aktivitas ekspor-impor serta memberikan kepastian layanan bagi para pengguna jasa.
Pelayanan Bea Cukai Tanjung Priok Tetap Buka
Bea Cukai Tanjung Priok menegaskan bahwa layanan tetap beroperasi pada 18 hingga 24 Maret 2026. Hal ini memastikan aktivitas logistik di Pelabuhan Tanjung Priok tetap berjalan normal selama periode libur.
Berikut layanan yang tetap tersedia:
- Pelayanan kepabeanan tetap berjalan
- Seluruh layanan utama tetap dibuka selama libur nasional.
- Pemeriksaan fisik barang tetap dilakukan
- Proses pemeriksaan tetap berjalan sesuai ketentuan.
- PTSP beroperasi 24/7
- Loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu tetap buka 24 jam.
- Layanan tersedia setiap hari tanpa jeda selama periode libur.
- Layanan konsultasi tetap tersedia
- Pengguna jasa dapat mengakses layanan live chat.
- Digunakan untuk konsultasi maupun permintaan informasi.
Baca Juga: Pengajuan Restitusi Bea Cukai Kini Bisa Online lewat CEISA
Perhatikan Operasional TPS dan TPP
Meskipun layanan utama tetap berjalan, pengguna jasa perlu mencermati jadwal operasional Tempat Penimbunan Sementara (TPS) dan Tempat Penimbunan Pabean (TPP).
Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Penyesuaian jam operasional
- TPS dan TPP bisa saja menerapkan jadwal berbeda selama libur.
- Berpotensi memengaruhi proses bongkar muat dan distribusi barang.
- Perlu dicek terlebih dahulu sebelum melakukan pengiriman.
- Koordinasi dengan pihak terkait
- Disarankan untuk berkoordinasi dengan pengelola TPS/TPP.
- Menghindari potensi keterlambatan dalam proses logistik.
- Membantu memastikan arus barang tetap lancar.
Bea Cukai Soekarno-Hatta Tetap Layani Pengguna Jasa
Selain Tanjung Priok, Bea Cukai Soekarno-Hatta juga memastikan layanan tetap tersedia selama periode libur dengan menggunakan jam layanan utama.
Berikut hal yang perlu diperhatikan:
- Layanan tetap beroperasi selama libur
- Pelayanan kepabeanan tetap diberikan kepada pengguna jasa.
- Menggunakan jam layanan utama yang telah ditetapkan.
- Akses informasi melalui kanal resmi
- Informasi layanan dapat diakses melalui kanal resmi.
- Pengguna jasa dapat menghubungi petugas untuk konsultasi.
Komitmen DJBC Jaga Kelancaran Logistik
Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen DJBC dalam menjaga stabilitas dan kelancaran logistik nasional.
- Menjamin kelancaran arus barang
- Layanan tetap berjalan selama libur panjang.
- Mengurangi potensi hambatan distribusi barang.
- Mendukung kegiatan perdagangan internasional.
- Memberikan kepastian bagi pelaku usaha
- Pelaku usaha tetap dapat menjalankan bisnisnya.
- Menghindari gangguan operasional selama libur.
- Mendukung stabilitas kegiatan ekonomi nasional.
Baca Juga: DJBC Uji Coba CEISA 4.0 Layanan TPB dengan Fitur Self Service Report Mobile
FAQ Seputar Layanan Bea Cukai selama Libur Nyepi dan Lebaran 2026
1. Apakah layanan Bea Cukai tetap buka selama libur Nyepi dan Lebaran 2026?
Ya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memastikan layanan kepabeanan tetap beroperasi selama libur dan cuti bersama, termasuk di kantor-kantor utama seperti Tanjung Priok dan Soekarno-Hatta.
2. Apakah kegiatan ekspor dan impor tetap berjalan selama libur?
Kegiatan ekspor dan impor tetap berjalan normal, khususnya di Pelabuhan Tanjung Priok, karena layanan kepabeanan dan pemeriksaan barang tetap dilakukan.
3. Bagaimana jam operasional layanan Bea Cukai selama libur?
Beberapa layanan seperti Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Bea Cukai Tanjung Priok tetap beroperasi selama 24 jam setiap hari (24/7), sementara kantor lain menyesuaikan dengan jam layanan utama.
4. Apakah pengguna jasa tetap bisa melakukan konsultasi selama libur?
Ya, pengguna jasa tetap dapat melakukan konsultasi melalui kanal yang disediakan, seperti layanan live chat atau kontak resmi masing-masing kantor Bea Cukai.
5. Apa yang perlu diperhatikan pengguna jasa selama periode libur?
Pengguna jasa perlu memperhatikan jadwal operasional Tempat Penimbunan Sementara (TPS) dan Tempat Penimbunan Pabean (TPP), serta melakukan koordinasi dengan pihak terkait agar proses logistik tetap lancar.







