Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Kini Bisa lewat Ponsel, Begini Caranya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan kemudahan baru bagi Wajib Pajak Orang Pribadi melalui aplikasi M-Pajak. Aplikasi ini merupakan versi mobile dari sistem Coretax yang memungkinkan pelaporan SPT Tahunan dilakukan langsung dari smartphone. 

Dengan M-Pajak, Wajib Pajak tidak lagi bergantung pada desktop karena seluruh proses pelaporan dapat diakses secara praktis melalui perangkat Android maupun iOS. 

Syarat Wajib Pajak yang Bisa Menggunakan M-Pajak 

M-Pajak dirancang khusus untuk pelaporan yang sederhana. Oleh karena itu, hanya Wajib Pajak dengan kriteria berikut yang dapat menggunakan layanan ini: 

  • Wajib pajak orang pribadi 
  • Memiliki penghasilan dari satu pemberi kerja (karyawan) 
  • Menyampaikan SPT Tahunan PPh normal (bukan pembetulan) 
  • Status SPT adalah nihil 

Artinya, aplikasi ini belum ditujukan untuk Wajib Pajak dengan kondisi pelaporan yang lebih kompleks. 

Cara Lapor SPT Tahunan lewat M-Pajak 

Proses pelaporan melalui M-Pajak cukup sederhana dan mengikuti alur pada sistem Coretax. Berikut langkah-langkahnya: 

  • Unduh dan instal aplikasi M-Pajak melalui Playstore atau AppStore  
  • Buka aplikasi, lalu klik Login dan pilih Lanjutkan Masuk Coretax 
  • Login menggunakan akun Coretax 
  • Buat konsep SPT 
  • Isi SPT Tahunan secara benar, lengkap, dan jelas 

Setelah pengisian selesai, Wajib Pajak dapat melanjutkan proses hingga pelaporan berhasil dikirimkan. DJP juga menyediakan panduan lengkap yang dapat diakses secara daring untuk membantu proses ini. 

Jenis SPT yang Tidak Bisa Dilaporkan di M-Pajak 

Perlu diperhatikan, M-Pajak hanya mendukung pelaporan SPT Tahunan dengan status nihil. Untuk kondisi berikut, pelaporan tetap harus dilakukan melalui laman Coretax DJP: 

  • SPT dengan status lebih bayar 
  • SPT dengan status kurang bayar 
  • SPT pembetulan 

Hal ini karena jenis pelaporan tersebut memerlukan proses yang lebih kompleks dibandingkan SPT nihil. 

Baca Juga: Panduan Lengkap Aktivasi Akun Coretax dan Ajukan Kode Otorisasi DJP lewat M-Pajak

Fitur Pendukung di M-Pajak: Aktivasi Akun hingga Tanda Tangan Elektronik 

Sebelum fitur pelaporan SPT hadir, DJP lebih dulu menambahkan sejumlah fitur penting di M-Pajak untuk mendukung ekosistem Coretax. Dua fitur utama tersebut adalah: 

1. Aktivasi Akun Coretax 

Fitur ini memudahkan wajib pajak untuk mengaktifkan akun Coretax langsung dari ponsel tanpa perlu datang ke kantor pajak. 

  • Syarat penggunaan: 
    • Berlaku untuk wajib pajak orang pribadi  
    • Tidak termasuk:  
      • Warisan belum terbagi  
      • Wajib Pajak Warga Negara Asing (WNA)  
    • Dapat digunakan meski lupa email atau nomor telepon, selama lolos verifikasi  
  • Persiapan sebelum aktivasi: 
    • Instal aplikasi M-Pajak versi terbaru  
    • Siapkan:  
      • NIK  
      • Email terdaftar  
      • Nomor telepon terdaftar  
  • Langkah aktivasi: 
    • Buka aplikasi M-Pajak  
    • Klik banner aktivasi akun Coretax  
    • Masukkan NIK dan tunggu validasi Dukcapil  
    • Lakukan swafoto (selfie) untuk verifikasi  
    • Masukkan email dan nomor telepon  
    • Klik Validasi  

Jika berhasil, wajib pajak akan menerima Surat Aktivasi Akun berisi password sementara melalui email. 

2. Pembuatan Kode Otorisasi DJP (KO DJP) 

Selain aktivasi akun, M-Pajak juga menyediakan fitur pembuatan Kode Otorisasi DJP (KO DJP) yang berfungsi sebagai tanda tangan elektronik dalam layanan perpajakan digital. 

  • Langkah pengajuan KO DJP: 
    • Login ke aplikasi M-Pajak  
    • Pilih Lanjutkan Masuk Coretax  
    • Masukkan NIK, password, dan captcha  
    • Masuk ke menu Sertifikat Digital  
    • Pilih Buat Baru  
  • Ketentuan pembuatan KO DJP: 
    • Minimal 8 karakter  
    • Mengandung:  
      • Huruf besar  
      • Huruf kecil  
      • Angka  
      • Karakter khusus  
    • Setelah pengajuan berhasil, sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) sebagai tanda permintaan telah diterima. 
  • Cara cek status KO DJP: 
    • Klik Cek Status  
    • Jika masih invalid, lakukan Periksa Status  
    • Pilih Buat Sertifikat hingga status menjadi valid  

Fitur ini penting karena KO DJP digunakan dalam berbagai layanan digital, termasuk proses pelaporan SPT. 

Imbauan DJP untuk Wajib Pajak 

DJP menegaskan bahwa aplikasi M-Pajak hanya dapat diunduh melalui kanal resmi, yaitu: 

Wajib Pajak diimbau untuk: 

  • Tidak mengunduh aplikasi dari tautan tidak resmi 
  • Hanya mengakses layanan melalui aplikasi atau situs resmi DJP 
  • Waspada terhadap pihak yang mengatasnamakan DJP 

Jika membutuhkan bantuan, Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mendatangi kantor pajak terdekat. 

Perpanjangan Batas Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi 

Sebagaimana diketahui, DJP sebelumnya memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak terkait batas waktu pelaporan SPT Tahunan. Hal ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 yang berlaku mulai 27 Maret 2026. 

Melalui beleid ini, DJP menetapkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025. Dengan begitu, batas waktu pelaporan yang idealnya jatuh pada:  

  • 31 Maret 2026 (jatuh tempo normal)  

Kini, dengan adanya kebijakan relaksasi: 

  • Wajib Pajak masih dapat melaporkan SPT tanpa sanksi hingga 30 April 2026  

Artinya, terdapat tambahan waktu selama 1 bulan bagi Wajib Pajak untuk tetap memenuhi kewajiban pelaporan tanpa dikenakan denda. 

Ketentuan Relaksasi Sanksi Keterlambatan SPT 

Relaksasi ini diberikan untuk mendukung implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) sekaligus memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak. 

Berikut ketentuannya: 

  • Berlaku untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025  
  • Mencakup SPT Tahunan dan SPT bagian tahun pajak  
  • Disampaikan paling lambat 1 bulan setelah jatuh tempo  
  • Sanksi yang dihapus berupa denda keterlambatan pelaporan  

Dengan kebijakan ini, Wajib Pajak tetap dapat melaporkan SPT tanpa dikenakan sanksi selama masih dalam periode relaksasi. 

Baca Juga: DJP Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Orang Pribadi hingga April 2026, Bebas Sanksi!

FAQ Seputar Lapor SPT Tahunan lewat M-Pajak 

1. Apa itu aplikasi M-Pajak? 

M-Pajak adalah aplikasi mobile dari sistem Coretax yang digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan orang pribadi secara praktis melalui smartphone. 

2. Siapa saja yang bisa menggunakan M-Pajak? 

M-Pajak dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi berstatus karyawan dengan satu pemberi kerja dan melaporkan SPT Tahunan normal dengan status nihil. 

3. Apakah semua jenis SPT bisa dilaporkan lewat M-Pajak? 

Tidak. M-Pajak hanya melayani pelaporan SPT status nihil. Untuk SPT lebih bayar, kurang bayar, atau pembetulan, pelaporan harus dilakukan melalui laman Coretax DJP. 

4. Bagaimana cara login ke aplikasi M-Pajak? 

Wajib pajak dapat login menggunakan akun Coretax dengan memilih menu “Login” lalu “Lanjutkan Masuk Coretax” di aplikasi M-Pajak. 

5. Di mana aplikasi M-Pajak bisa diunduh? 

Aplikasi M-Pajak hanya tersedia di Playstore (Android) dan AppStore (iOS). Wajib pajak disarankan tidak mengunduh dari sumber lain untuk menghindari penipuan. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News