Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan sejumlah langkah yang bisa dilakukan oleh Wajib Pajak saat memperoleh notifikasi error pada saat melaporkan SPT di e-form.
Contact center DJP, Kring DJP, menyampaikan beberapa langkah ketika Wajib Pajak hendak melaporkan SPT Tahunan dan memperoleh notifikasi ‘An error occurred during the submit process’. Berikut langkah-langkah yang bisa diikuti Wajib Pajak.
Pertama, simpan berkas (save file) e-form terlebih dahulu. Kemudian, tutup file pdf e-form yang sedang dibuka. Kedua, buka Internet Explorer, klik Options (ikon yang terletak di pojok kanan atas).
Ketiga, pada bagian Network and Internet, cari Internet Options. Setelah terbuka, silakan klik Advanced yang terletak di pojok kanan atas.
Baca juga Ingin Lapor SPT Tahunan, Tapi Belum Validasi NIK-NPWP? Ini Penjelasan DJP
Keempat, pada bagian Setting, silakan scroll ke bawah dan cari bagian Security (gambar gembok berwarna kuning). Lalu, centang semua SSL dan TLS. Kelima, silakan buka kembali file e-form (pdf). Terakhir, coba kirim (submit) SPT kembali.
Jika Wajib Pajak menggunakan sistem operasi Windows, agar bisa lebih baik prosesnya silakan untuk menggunakan Windows 10 atau versi yang terbaru. Sebagai informasi kembali, e-form PDF dirilis pada Maret 2021 lalu. DJP berpendapat, format yang baru dari e-form ini memberikan banyak kemudahan kepada Wajib Pajak.
Baca juga Lapor SPT Lewat e-Form, Kode Verifikasi Dianggap Tanda Tangan Digital
Adapun, kemudahan yang pertama adalah pengisiannya tidak membutuhkan koneksi internet. Artinya, Wajib Pajak hanya perlu mempunyai koneksi internet pada saat melakukan pengiriman (submit) SPT. Kedua, dokumen yang diunduh Wajib Pajak berupa PDF.
Ketiga, formulir SPT bisa dibuka dengan menggunakan Adobe PDF Reader. Keempat, token bisa dikirimkan melalui email atau SMS OTP. Kelima, ada fitur impor data melalui comma separated value (CSV) untuk data-data tabular seperti daftar bukti potong. Keenam, ada validasi NPTN dan PBK saat melakukan submit.
Ketujuh, e-form juga bisa dibuka di Mac. Selain itu, DJP juga pernah menyampaikan panduan mengenai ketentuan berkas PDF untuk pelaporan SPT Tahunan menggunakan e-form.









