Lapisan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Pasca UU HPP

Pemerintah Indonesia secara resmi melakukan perubahan struktur tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi melalui pengesahan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Ketentuan ini disahkan dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 7 Oktober 2021 dan mulai berlaku sejak tahun pajak 2022.

Salah satu perubahan paling signifikan dalam UU HPP adalah penambahan satu lapisan tarif PPh Orang Pribadi, sehingga jumlah lapisan tarif meningkat dari empat menjadi lima. Perubahan ini menandai penguatan sistem pajak progresif di Indonesia, khususnya bagi Wajib Pajak dengan penghasilan sangat tinggi.

 

Latar Belakang Penambahan Lapisan Tarif PPh

Dalam penjelasan resmi pemerintah, UU HPP merupakan bagian dari agenda reformasi struktural perpajakan untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, inklusif, dan berkeadilan. Penyesuaian tarif PPh Orang Pribadi dilakukan untuk memperbaiki distribusi beban pajak sekaligus meningkatkan penerimaan negara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa struktur tarif yang baru dirancang agar masyarakat berpenghasilan rendah tetap terlindungi, sementara Wajib Pajak berpenghasilan tinggi memberikan kontribusi pajak yang lebih besar.

 

Perubahan Lapisan Tarif PPh Orang Pribadi dalam UU HPP

Sebelum UU HPP, tarif PPh Orang Pribadi hanya terdiri dari empat lapisan dengan tarif tertinggi sebesar 30 persen. Melalui UU HPP, pemerintah menambahkan lapisan kelima dengan tarif tertinggi sebesar 35 persen.

Mengacu pada Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan sebagaimana diubah oleh UU HPP, lapisan tarif PPh Orang Pribadi adalah sebagai berikut:

  • Sampai dengan Rp60 juta: 5%
  • Di atas Rp60 juta sampai dengan Rp250 juta: 15%
  • Di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta: 25%
  • Di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar: 30%
  • Di atas Rp5 miliar: 35%

Penyesuaian batas lapisan pertama dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta memberikan ruang perlindungan yang lebih luas bagi Wajib Pajak berpenghasilan rendah.

 

Alasan Penambahan Lapisan Tarif 35 Persen

Pemerintah menilai bahwa pemajakan terhadap kelompok berpenghasilan sangat tinggi belum optimal. Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa selama periode 2016–2019, rata-rata tax expenditure PPh Orang Pribadi atas penghasilan natura mencapai Rp5,1 triliun.

Selain itu, hanya sekitar 1,42 persen Wajib Pajak Orang Pribadi yang membayar PPh dengan tarif tertinggi sebelum UU HPP. Bahkan, Wajib Pajak dengan Penghasilan Kena Pajak di atas Rp5 miliar per tahun hanya sekitar 0,30 persen dari total Wajib Pajak Orang Pribadi.

Penambahan lapisan tarif 35 persen juga berkaitan erat dengan perubahan perlakuan pajak atas natura dan kenikmatan, yang sebelumnya menjadi celah penghindaran pajak bagi kelompok berpenghasilan tinggi.

Baca Juga: Perubahan Tarif Pemotongan TER PPh 21 Terbaru: Tarif Efektif Hingga Contoh Perhitungan

Prinsip Keadilan dan Ability to Pay

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, menegaskan bahwa penambahan lapisan tarif merupakan wujud keberpihakan pemerintah kepada masyarakat luas. Struktur tarif baru mencerminkan prinsip ability to pay atau gotong royong, di mana Wajib Pajak dengan kemampuan ekonomi lebih besar menanggung beban pajak yang lebih tinggi.

Dengan struktur tarif yang lebih progresif, sistem PPh Orang Pribadi diharapkan menjadi lebih adil dibandingkan ketentuan sebelumnya.

 

Perbandingan dengan Negara Lain

Dibandingkan dengan negara lain di kawasan Asia Tenggara, jumlah lapisan tarif PPh Orang Pribadi di Indonesia masih tergolong moderat. Negara seperti Vietnam dan Filipina memiliki hingga tujuh lapisan tarif pajak, sehingga struktur pajak Indonesia sebelum UU HPP dinilai kurang progresif.

Penambahan lapisan kelima melalui UU HPP menjadi langkah awal untuk mendekatkan sistem perpajakan Indonesia dengan praktik internasional.

 

Dampak Lapisan Tarif Baru bagi Wajib Pajak

Secara umum, perubahan lapisan tarif PPh Orang Pribadi dalam UU HPP membawa dua implikasi utama:

  • Perlindungan bagi Wajib Pajak berpenghasilan rendah, melalui kenaikan batas lapisan pertama menjadi Rp60 juta.
  • Peningkatan kontribusi pajak dari Wajib Pajak berpenghasilan sangat tinggi, melalui penerapan tarif 35 persen untuk penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun.

Dengan demikian, kebijakan ini memperkuat fungsi redistribusi pajak tanpa menambah beban bagi mayoritas Wajib Pajak.

 

FAQ Lapisan Tarif PPh Orang Pribadi

1. Apa yang dimaksud lapisan tarif PPh Orang Pribadi?
Lapisan tarif PPh Orang Pribadi adalah pembagian tingkat penghasilan kena pajak yang masing-masing dikenakan tarif pajak berbeda secara progresif.

2. Apa perubahan utama lapisan tarif PPh dalam UU HPP?
UU HPP menambah satu lapisan tarif baru sehingga jumlah lapisan menjadi lima, dengan tarif tertinggi 35 persen untuk penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun.

3. Sejak kapan tarif PPh 35 persen berlaku?
Tarif PPh Orang Pribadi sebesar 35 persen berlaku sejak tahun pajak 2022, setelah UU HPP mulai diimplementasikan.

4. Apakah semua penghasilan dikenakan tarif 35 persen?
Tidak. Tarif 35 persen hanya dikenakan atas bagian penghasilan kena pajak yang melebihi Rp5 miliar per tahun.

5. Apakah perubahan lapisan tarif ini berdampak pada Wajib Pajak berpenghasilan rendah?
Tidak. Wajib Pajak berpenghasilan rendah justru memperoleh perlindungan melalui kenaikan batas lapisan pertama menjadi Rp60 juta.

6. Apa tujuan pemerintah menaikkan tarif PPh bagi orang kaya?
Pemerintah bertujuan memperkuat keadilan pajak dan meningkatkan kontribusi Wajib Pajak berpenghasilan tinggi sesuai prinsip ability to pay.

7. Apakah lapisan tarif PPh ini masih berlaku hingga sekarang?
Ya. Struktur lapisan tarif PPh Orang Pribadi hasil UU HPP masih berlaku sepanjang tidak ada perubahan regulasi baru.