Langgar HAM, AS Akhiri Program Perdagangan Bebas dengan 3 Negara Ini

Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden telah memisahkan Mali, Ethiopia, dan Guinea dari akses program perdagangan bebas pajak akibat pelanggaran hak asasi manusia dan kudeta yang terjadi di negara-negara tersebut. Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari ancaman Presiden AS Joe Biden atas konflik tersebut.

“Amerika Serikat telah mengakhiri program preferensi perdagangan AGOA (African Growth and Opportunity Act) bagi Ethiopia, Mali dan Guinea karena adanya tindakan yang dilakukan oleh pemerintah masing-masing negara yang melanggar Statuta (hukum) AGOA,” ucap kantor Perwakilan Perdagangan AS.

November lalu, Biden mengatakan akan memblokir akses Ethiopia ke program perdagangan bebas pajak yang digelar di bawah AGOA akibat pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di wilayah Tigray. Sementara untuk Mali dan Guinea akibat kudeta yang terjadi baru-baru ini.

Tindakan AS ini mengancam manfaat yang diterima industri tekstil Ethiopia dari program tersebut karena industri tekstil di Ethiopia memasok pakaian ke merek-merek ternama dunia. Ethiopia juga berharap mereka dapat menjadi pusat manufaktur ringan. Terutama ketika ekonomi berada di bawah tekanan dari konflik, pandemi virus Covid-19 dan inflasi yang tinggi.

Baca juga Kebijakan Pajak Amerika di Bawah Joe Biden

“Pemerintahan AS di era Biden-Harris sangat prihatin dengan perubahan pemerintahan yang tidak konstitusional di Guinea dan Mali serta muak dengan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan pemerintah Ethiopia dan pihak lain di tengah konflik di utara Ethiopia, bahkan pelanggaran tersebut diakui internasional,” kata kantor Perwakilan Perdagangan AS.

Undang-Undang AGOA membebaskan pajak produk negara-negara sub-Sahara Afrika untuk masuk ke AS dalam kondisi tertentu. Seperti menghilangkan hambatan perdagangan dan investasi serta beralih ke pluralisme politik.

Terkait konflik tersebut, Kedutaan Besar AS di ketiga negara tersebut belum menanggapi hal itu. Pada bulan November lalu Kementerian Perdagangan Ethiopia menyatakan kekecewaannya dengan pengumuman AS. Mereka mengatakan tindakan tersebut akan merusak perekonomian dan berdampak tidak adil bagi perempuan dan anak-anak.

Baca juga Pahami Pengaturan Pajak Internasional dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan