Kurs Pajak Minggu Ini 26 November–2 Desember 2025, Rupiah Kembali Melemah Hadapi Dolar

Kementerian Keuangan telah merilis pembaruan kurs pajak mingguan melalui KMK No. 26/MK/EF.2/2025 yang berlaku mulai 26 November hingga 2 Desember 2025. Pada periode ini, rupiah kembali melemah terhadap Dolar Amerika Serikat (USD) setelah sebelumnya sempat mencatat penguatan tipis. 

Dalam penyesuaian terbaru, kurs pajak USD naik sebesar Rp33, sehingga nilai kurs pajak yang berlaku menjadi Rp16.738 per USD. Kenaikan ini menandai kembali menguatnya dolar AS di tengah ketidakpastian ekonomi global dan sentimen pasar yang masih dipengaruhi kebijakan suku bunga The Federal Reserve. 

Fluktuasi terhadap Mata Uang Lain 

Selain USD, rupiah juga menunjukkan pergerakan bervariasi terhadap sejumlah mata uang asing lainnya. Beberapa mata uang mengalami pelemahan, namun ada pula yang menunjukkan penguatan terhadap rupiah. 

Beberapa poin perubahan yang tercatat, antara lain: 

  • Dolar Australia (AUD) turun menjadi Rp10.837,13 
  • Euro (EUR) turun ke Rp19.332,37 
  • Poundsterling Inggris (GBP) turun menjadi Rp21.936,71 
  • Yen Jepang (JPY) turun ke Rp10.704,26 
  • Rupee India (INR) sedikit menguat ke Rp188,50 
  • Dinar Kuwait (KWD) naik ke Rp54.480,85 

Meskipun sejumlah mata uang mengalami penurunan, penguatan kembali dolar AS menunjukkan dinamika pasar yang masih didorong oleh permintaan investor global terhadap mata uang safe haven. 

Baca Juga: Kurs Pajak Minggu Ini 19–25 November 2025, Rupiah Menguat Tipis terhadap Dolar

Daftar Kurs Pajak 26 November-2 Desember 2025 

No 

Mata Uang 

Nilai Kurs (Rp) 

Perubahan 

Dolar Amerika Serikat (USD) 

16.738,00 

+33,00 

Dolar Australia (AUD) 

10.837,13 

-78,64 

Dolar Kanada (CAD) 

11.905,79 

-9,08 

Kroner Denmark (DKK) 

2.588,54 

-5,89 

Dolar Hongkong (HKD) 

2.150,39 

+1,08 

Ringgit Malaysia (MYR) 

4.029,57 

-6,71 

Dolar Selandia Baru (NZD) 

9.411,77 

-45,94 

Kroner Norwegia (NOK) 

1.645,47 

-12,17 

Poundsterling Inggris (GBP) 

21.936,71 

-54,88 

10  Dolar Singapura (SGD) 

12.820,09 

-21,28 

11  Kroner Swedia (SEK) 

1.758,27 

-8,41 

12  Franc Swiss (CHF) 

20.840,99 

-92,82 

13  Yen Jepang (JPY) 

10.704,26 

-112,49 

14  Kyat Myanmar (MMK) 

7,95 

-0,01 

15  Rupee India (INR) 

188,50 

+0,08 

16  Dinar Kuwait (KWD) 

54.480,85 

+80,70 

17  Rupee Pakistan (PKR) 

58,89 

-0,35 

18  Peso Filipina (PHP) 

283,91 

+0,95 

19  Riyal Saudi Arabia (SAR) 

4.462,90 

+8,41 

20  Rupee Sri Lanka (LKR) 

54,46 

-0,41 

21  Baht Thailand (THB) 

515,93 

+0,22 

22  Dolar Brunei Darussalam (BND) 

12.811,35 

-16,43 

23  Euro (EUR) 

19.332,37 

-41,45 

24  Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 

2.353,45 

+4,02 

25  Won Korea (KRW) 

11,41 

-0,02 

Baca Juga: Kurs Pajak Minggu Ini 12–18 November 2025, Rupiah Lesu Hadapi Dolar

Untuk Apa Kurs Pajak Digunakan? 

Kurs pajak mingguan digunakan sebagai dasar konversi mata uang asing ke rupiah dalam perhitungan: 

  • Pajak Penghasilan (PPh) 
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 
  • PPnBM 
  • Bea masuk dan bea keluar 

Penggunaannya cukup mudah, di mana nilai transaksi dalam mata uang asing dikalikan dengan kurs pajak yang berlaku pada minggu tersebut. 

Contoh: 

 Transaksi impor sebesar USD 5.000 dengan kurs pajak berlaku Rp16.738

 5.000 × Rp16.738 = Rp83.690.000 

Angka inilah yang menjadi dasar perhitungan dan pelaporan pajak. 

FAQ Seputar Kurs Pajak 

1. Mengapa kurs pajak berubah setiap minggu? 

 Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan dinamika pasar global agar nilai pajak yang dihitung tetap relevan. 

2. Apakah kurs pajak sama dengan kurs bank? 

 Tidak selalu. Kurs pajak dihitung berdasarkan formula tertentu sehingga bisa berbeda dari kurs pasar. 

3. Di mana saya bisa melihat kurs pajak terbaru? 

Melalui situs resmi Kementerian Keuangan atau platform perpajakan digital seperti pajakku.com/rates 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News