Kurs Pajak Minggu Ini 19–25 November 2025, Rupiah Menguat Tipis terhadap Dolar

Kementerian Keuangan menetapkan pembaruan kurs pajak mingguan melalui KMK No. 25/MK/EF.2/2025 untuk periode 19–25 November 2025. Pada minggu ini, rupiah tercatat menguat tipis terhadap dolar Amerika Serikat (USD), setelah sempat melemah pada periode sebelumnya. 

Dalam penetapan terbaru, nilai kurs pajak USD turun Rp1 menjadi Rp16.705 per USD. Meskipun menguat terhadap dolar AS, rupiah menunjukkan pergerakan yang bervariasi terhadap mata uang lain.  

Beberapa mata uang regional seperti Ringgit Malaysia (MYR) dan Dolar Singapura (SGD) justru mengalami kenaikan nilai terhadap rupiah. Sementara itu, mata uang Eropa seperti Euro (EUR) dan Poundsterling (GBP) juga mencatat penguatan yang cukup signifikan. 

Secara umum, dinamika kurs pekan ini mencerminkan sentimen pasar global yang masih dipengaruhi oleh kondisi ekonomi Amerika Serikat, perkembangan suku bunga, dan fluktuasi harga komoditas. 

Baca Juga: Kurs Pajak Minggu Ini 12–18 November 2025, Rupiah Lesu Hadapi Dolar

Daftar Kurs Pajak 19–25 November 2025 

No 

Mata Uang 

Nilai (Rp) 

Perubahan 

Dolar AS (USD) 

16.705,00 

-1,00 

Dolar Australia (AUD) 

10.915,77 

55,46 

Dolar Kanada (CAD) 

11.914,87 

55,15 

Kroner Denmark (DKK) 

2.594,43 

16,44 

Dolar Hongkong (HKD) 

2.149,31 

0,60 

Ringgit Malaysia (MYR) 

4.036,28 

48,88 

Dolar Selandia Baru (NZD) 

9.457,71 

12,36 

Kroner Norwegia (NOK) 

1.657,64 

17,67 

Poundsterling (GBP) 

21.991,59 

103,91 

10 

Dolar Singapura (SGD) 

12.841,37 

38,97 

11 

Kroner Swedia (SEK) 

1.766,68 

16,27 

12 

Franc Swiss (CHF) 

20.933,81 

259,07 

13 

Yen Jepang (JPY) (per 100 yen) 

10.816,75 

-52,36 

14 

Kyat Myanmar (MMK) 

7,96 

0,01 

15 

Rupee India (INR) 

188,42 

0,04 

16 

Dinar Kuwait (KWD) 

54.400,15 

53,46 

17 

Rupee Pakistan (PKR) 

59,24 

0,35 

18 

Peso Filipina (PHP) 

282,96 

-0,97 

19 

Riyal Saudi Arabia (SAR) 

4.454,49 

0,21 

20 

Rupee Sri Lanka (LKR) 

54,87 

-0,06 

21 

Baht Thailand (THB) 

515,71 

0,93 

22 

Dolar Brunei Darussalam (BND) 

12.827,78 

31,60 

23 

Euro (EUR) 

19.373,82 

126,63 

24 

Yuan Renminbi (CNY) 

2.349,43 

5,79 

25 

Won Korea (KRW) 

11,43 

-0,13 

Cara Menggunakan Kurs Pajak Mingguan 

Kurs pajak mingguan digunakan sebagai dasar perhitungan untuk berbagai kewajiban perpajakan yang melibatkan mata uang asing, termasuk: 

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 
  • Pajak Penghasilan (PPh) 
  • Bea Masuk dan Bea Keluar 
  • PPnBM 

Proses penggunaannya sederhana. Nilai transaksi dalam mata uang asing dikalikan dengan kurs pajak yang berlaku pada minggu tersebut. 

Contoh: 

Transaksi ekspor sebesar USD 10.000, dengan kurs pajak USD = Rp16.705, menghasilkan: 

10.000 × Rp16.705 = Rp167.050.000 

Nilai inilah yang menjadi dasar pelaporan pajak atas transaksi tersebut. 

Baca Juga: Kurs Pajak Minggu Ini 5–11 November 2025, Rupiah Melemah Hadapi Dolar

FAQ Seputar Kurs Pajak 

1. Apa itu kurs pajak mingguan? 

Kurs yang ditetapkan pemerintah untuk perhitungan pajak atas transaksi internasional. 

2. Kenapa diperbarui setiap minggu? 

Untuk memastikan nilai konversi tetap sesuai dengan kondisi ekonomi dan fluktuasi pasar valuta asing. 

3. Apakah sama dengan kurs bank? 

Tidak selalu. Kurs pajak dihitung berdasarkan rata-rata nilai tukar tertentu sehingga bisa berbeda dari kurs pasar. 

4. Di mana mendapatkan kurs pajak terbaru? 

Melalui situs resmi Kementerian Keuangan atau platform perpajakan digital seperti https://pajakku.com/rates  

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News