Kurs Pajak Minggu Ini 18–24 Februari 2026, Rupiah Relatif Stabil

Pemerintah menetapkan kurs pajak terbaru melalui KMK No. 7/MK/EF.2/2026 yang berlaku untuk periode 1824 Februari 2026. Pada periode ini, posisi rupiah terpantau relatif stabil, khususnya terhadap dolar Amerika Serikat (USD). 

Kurs pajak sendiri menjadi acuan resmi bagi Wajib Pajak dalam mengonversi transaksi valuta asing ke rupiah untuk kepentingan penghitungan Pajak Penghasilan (PPh), PPN, PPnBM, serta penetapan bea masuk dan bea keluar

Posisi Rupiah di Periode 18–24 Februari 2026 

Stabilitas rupiah sebagaimana disebutkan di awal tadi tercermin dari nilai kurs pajak USD yang ditetapkan sebesar Rp16.818,00, atau hanya berubah tipis dibandingkan periode sebelumnya. 

Jika melihat daftar kurs pajak terbaru, sebagian besar mata uang mengalami kenaikan nilai terhadap rupiah, meskipun pergerakannya cenderung moderat. Beberapa di antaranya: 

  • USD: Rp16.818,00 (naik 5,00) 
  • EUR: Rp19.986,04 (naik 143,67) 
  • SGD: Rp13.309,28 (naik 94,42) 
  • JPY: Rp10.935,15 (naik 192,02) 
  • CNY: Rp2.434,79 (naik 11,43) 

Sementara itu, terdapat satu mata uang yang tercatat melemah, yakni: 

  • HKD: Rp2.151,42 (turun 0,57) 

Pergerakan yang relatif tipis ini menunjukkan bahwa rupiah masih bergerak dalam rentang yang terkendali dan tidak mengalami tekanan signifikan pada periode ini. 

Baca Juga: Kurs Pajak 11–17 Februari 2026, Mayoritas Mata Uang Alami Pelemahan

Daftar Lengkap Kurs Pajak 18–24 Februari 2026 

Berikut rincian nilai kurs pajak yang berlaku pada periode 1824 Februari 2026: 

No 

Mata Uang 

Nilai (Rp) 

Perubahan 

Dolar Amerika Serikat (USD)  16.818,00  5,00 

Dolar Australia (AUD)  11.926,37  188,54 

Dolar Kanada (CAD)  12.381,54  86,12 

Kroner Denmark (DKK)  2.675,22  18,19 

Dolar Hongkong (HKD)  2.151,42  -0,57 

Ringgit Malaysia (MYR)  4.293,51  24,28 

Dolar Selandia Baru (NZD)  10.165,23  72,72 

Kroner Norwegia (NOK)  1.765,45  31,66 

Poundsterling Inggris (GBP)  22.951,65  32,50 

10 

Dolar Singapura (SGD)  13.309,28  94,42 

11 

Kroner Swedia (SEK)  1.887,33  16,56 

12 

Franc Swiss (CHF)  21.880,82  250,82 

13 

Yen Jepang (JPY)  10.935,15  192,02 

14 

Kyat Myanmar (MMK)  8,01  0,01 

15 

Rupee India (INR)  185,51  0,03 

16 

Dinar Kuwait (KWD)  54.765,62  98,94 

17 

Rupee Pakistan (PKR)  60,17  0,34 

18 

Peso Filipina (PHP)  288,53  2,66 

19 

Riyal Saudi Arabia (SAR)  4.484,14  0,91 

20 

Rupee Sri Lanka (LKR)  54,38  0,03 

21 

Baht Thailand (THB)  540,87  9,46 

22 

Dolar Brunei Darussalam (BND)  13.303,93  91,60 

23 

Euro (EUR)  19.986,04  143,67 

24 

Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)  2.434,79  11,43 

25 

Won Korea (KRW)  11,60  0,06 

Baca Juga: Kurs Pajak Minggu Ini 4–10 Februari 2026, Pergerakan Mata Uang Bervariasi

Fungsi Kurs Pajak bagi Wajib Pajak 

Kurs pajak mingguan digunakan sebagai dasar konversi nilai transaksi mata uang asing ke rupiah untuk: 

  • Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) 
  • Penghitungan PPN dan PPnBM 
  • Penetapan bea masuk dan bea keluar 

Dengan pembaruan rutin setiap minggu, perhitungan kewajiban perpajakan dapat dilakukan secara lebih akurat dan sesuai kondisi pasar terkini. 

Contoh Penghitungan 

Sebagai ilustrasi, jika nilai transaksi impor sebesar USD 5.000, maka dengan kurs pajak periode ini sebesar Rp16.818,00, perhitungannya adalah: 

  • USD 5.000 × Rp16.818,00 = Rp84.090.000 

Nilai Rp84.090.000 tersebut menjadi dasar dalam penghitungan kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak. 

FAQ Seputar Kurs Pajak Mingguan 

1. Mengapa kurs pajak ditetapkan setiap minggu? 

Karena nilai tukar mata uang bersifat fluktuatif dan mengikuti perkembangan pasar global, sehingga perlu diperbarui secara berkala agar perhitungan pajak tetap relevan. 

2. Apakah kurs pajak sama dengan kurs bank? 

Tidak selalu. Kurs pajak ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan bisa berbeda dengan kurs jual maupun beli di perbankan. 

3. Di mana kurs pajak terbaru dapat diakses? 

Kurs pajak mingguan dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Keuangan maupun melalui laman pajakku.com/rates

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News