Pemerintah kembali menetapkan kurs pajak sebagai acuan konversi transaksi valuta asing ke rupiah. Ketentuan terbaru ini tertuang dalam KMK No. 4/MK/EF.2/2026 yang berlaku untuk periode 28 Januari hingga 3 Februari 2026.
Penetapan kurs pajak tersebut menjadi pedoman penting bagi Wajib Pajak dalam menghitung kewajiban perpajakan atas transaksi yang menggunakan mata uang asing, baik untuk Pajak Penghasilan (PPh), PPN, PPnBM, maupun kepabeanan.
Pada periode ini, pergerakan nilai tukar menunjukkan bahwa mayoritas mata uang mitra dagang Indonesia menguat terhadap rupiah. Kondisi tersebut mencerminkan masih kuatnya pengaruh dinamika global, mulai dari kebijakan moneter negara maju hingga perkembangan ekonomi internasional.
Mayoritas Mata Uang Menguat terhadap Rupiah
Berdasarkan KMK No. 4/MK/EF.2/2026, sejumlah mata uang utama dan regional mengalami penguatan. Beberapa di antaranya adalah:
- Dolar Amerika Serikat (USD) naik Rp54,00 menjadi Rp16.924,00
- Dolar Australia (AUD) menguat Rp202,02 menjadi Rp11.490,24
- Dolar Kanada (CAD) naik Rp115,16 menjadi Rp12.259,18
- Poundsterling Inggris (GBP) menguat Rp189,64 menjadi Rp22.825,81
- Dolar Singapura (SGD) naik Rp108,00 menjadi Rp13.206,65
- Dolar Brunei Darussalam (BND) menguat Rp96,43 menjadi Rp13.200,24
- Euro (EUR) naik Rp225,00 menjadi Rp19.847,89
- Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) menguat Rp11,70 menjadi Rp2.432,55
- Dinar Kuwait (KWD) naik Rp173,36 menjadi Rp55.001,34
Selain itu, mata uang kawasan Asia, seperti ringgit Malaysia (MYR), baht Thailand (THB), dan riyial Arab Saudi (SAR) juga tercatat menguat dibandingkan periode sebelumnya.
Beberapa Mata Uang Tercatat Melemah
Di tengah tren penguatan, terdapat mata uang yang justru mengalami pelemahan. Salah satunya adalah:
- Rupee India (INR) turun Rp1,42 menjadi Rp185,09
Sementara itu, mata uang lain seperti yen Jepang (JPY), won Korea (KRW), dan rupee Pakistan (PKR) tercatat masih bergerak stabil dengan perubahan yang relatif terbatas.
Baca Juga: Kurs Pajak 21–27 Januari 2026: Rupiah Tertekan, Mayoritas Mata Uang Menguat
Kurs Pajak Lengkap Periode 28 Januari–3 Februari
Berikut daftar kurs pajak lengkap berdasarkan KMK No. 4/MK/EF.2/2026:
|
No |
Mata Uang |
Nilai Kurs (Rp) |
Perubahan (Rp) |
|
1 |
Dolar Amerika Serikat (USD) | 16.924,00 | 54,00 |
|
2 |
Dolar Australia (AUD) | 11.490,24 | 202,02 |
|
3 |
Dolar Kanada (CAD) | 12.259,18 | 115,16 |
|
4 |
Kroner Denmark (DKK) | 2.656,91 | 30,61 |
|
5 |
Dolar Hongkong (HKD) | 2.170,46 | 7,09 |
|
6 |
Ringgit Malaysia (MYR) | 4.188,48 | 29,99 |
|
7 |
Dolar Selandia Baru (NZD) | 9.934,61 | 232,82 |
|
8 |
Kroner Norwegia (NOK) | 1.704,56 | 31,71 |
|
9 |
Poundsterling Inggris (GBP) | 22.825,81 | 189,64 |
|
10 |
Dolar Singapura (SGD) | 13.206,65 | 108,00 |
|
11 |
Kroner Swedia (SEK) | 1.864,10 | 32,10 |
|
12 |
Franc Swiss (CHF) | 21.412,77 | 349,80 |
|
13 |
Yen Jepang (JPY) | 10.729,33 | 85,82 |
|
14 |
Kyat Myanmar (MMK) | 8,05 | 0,03 |
|
15 |
Rupee India (INR) | 185,09 | -1,42 |
|
16 |
Dinar Kuwait (KWD) | 55.001,34 | 173,36 |
|
17 |
Rupee Pakistan (PKR) | 58,90 | 0,01 |
|
18 |
Peso Filipina (PHP) | 285,45 | 1,33 |
|
19 |
Riyal Arab Saudi (SAR) | 4.513,11 | 14,70 |
|
20 |
Rupee Sri Lanka (LKR) | 54,68 | 0,11 |
|
21 |
Baht Thailand (THB) | 542,43 | 4,94 |
|
22 |
Dolar Brunei Darussalam (BND) | 13.200,24 | 96,43 |
|
23 |
Euro (EUR) | 19.847,89 | 225,00 |
|
24 |
Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) | 2.432,55 | 11,70 |
|
25 |
Won Korea (KRW) | 11,52 | 0,05 |
Baca Juga: Kurs Pajak 14–20 Januari 2026, Rupiah Melemah terhadap Dolar
Fungsi Kurs Pajak bagi Wajib Pajak
Kurs pajak mingguan berfungsi sebagai dasar konversi nilai transaksi dalam mata uang asing ke rupiah untuk kepentingan perpajakan, antara lain:
- Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh)
- Penghitungan PPN dan PPnBM
- Penetapan bea masuk dan bea keluar
Contoh Perhitungan:
Jika nilai transaksi impor sebesar USD 5.000 dan kurs pajak USD ditetapkan Rp16.924,00, maka perhitungannya sebagai berikut:
- 5.000 × Rp16.924,00 = Rp84.620.000
Nilai tersebut menjadi dasar penghitungan kewajiban pajak yang harus dipenuhi Wajib Pajak.
FAQ Seputar Kurs Pajak Mingguan
1. Mengapa kurs pajak ditetapkan setiap minggu?
Karena nilai tukar mata uang bersifat fluktuatif dan mengikuti perkembangan pasar global. Pembaruan mingguan dilakukan agar perhitungan pajak tetap relevan dan akurat.
2. Apakah kurs pajak sama dengan kurs bank?
Tidak selalu. Kurs pajak ditetapkan oleh pemerintah dan dapat berbeda dengan kurs jual atau beli yang berlaku di perbankan.
3. Di mana Wajib Pajak dapat melihat kurs pajak terbaru?
Kurs pajak mingguan dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Keuangan atau laman pajakku.com/rates.







