Kriteria Wajib Pajak yang Tak Perlu Lapor SPT Masa PPh Pasal 25

Tidak semua wajib pajak orang pribadi diwajibkan untuk menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25. Melalui PER-11/PJ/2025, pemerintah menetapkan kriteria tertentu bagi WAJIB PAJAK OP yang dikecualikan dari kewajiban tersebut. 

Mengacu pada Pasal 112 ayat (2) PER-11/PJ/2025, terdapat dua kelompok wajib pajak orang pribadi yang tidak perlu melaporkan SPT Masa PPh Pasal 25. Berikut kriteria wajib pajak yang dikecualikan: 

1. Wajib Pajak dengan Penghasilan Neto di Bawah PTKP 

Wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan neto dalam satu tahun pajak tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). 

Kriteria ini mencakup: 

  • Penghasilan bersih setahun berada di bawah batas PTKP sesuai ketentuan Pasal 7 UU PPh 
  • Tidak memiliki kewajiban pembayaran pajak karena penghasilan belum dikenakan pajak 
  • Dikecualikan dari kewajiban: 
    • SPT Masa PPh Pasal 25 
    • SPT Tahunan PPh orang pribadi 

Ketentuan ini memberikan kemudahan administrasi bagi wajib pajak dengan penghasilan relatif kecil. 

Baca Juga: Yuk, Ketahui Jenis SPT Masa PPh dan Prosedur Lapor Pajaknya

2. Wajib Pajak yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas 

Wajib pajak orang pribadi yang tidak memiliki usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas juga termasuk dalam kategori yang tidak wajib lapor SPT Masa PPh Pasal 25. 

Karakteristiknya meliputi: 

  • Tidak memiliki kegiatan usaha mandiri 
  • Tidak menjalankan pekerjaan bebas (freelancer, konsultan, dan sejenisnya) 
  • Umumnya memperoleh penghasilan dari pekerjaan sebagai karyawan 

Untuk kelompok ini: 

  • Tidak wajib menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 
  • Tetap memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan, sesuai ketentuan yang berlaku 

Apa Itu PPh Pasal 25? 

Sebagai tambahan informasi, PPh Pasal 25 adalah mekanisme pembayaran pajak penghasilan secara angsuran dalam tahun pajak berjalan. 

Beberapa poin penting terkait PPh Pasal 25: 

  • Dibayarkan sendiri oleh wajib pajak setiap bulan 
  • Berlaku untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan 
  • Perhitungan dilakukan setelah dikurangi kredit pajak 
  • Bertujuan untuk: 
    • Meringankan beban pembayaran pajak 
    • Menghindari pembayaran pajak dalam jumlah besar di akhir tahun 

Baca Juga: Pembetulan SPT Masa PPh 21/26 Terlewat, Apakah Insentif DTP PPh 21 Hangus?

FAQ Seputar SPT Masa PPh Pasal 25 

1. Siapa saja yang tidak wajib lapor SPT Masa PPh Pasal 25? 

Wajib pajak orang pribadi yang penghasilan netonya tidak melebihi PTKP serta yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tidak wajib menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25. 

2. Apakah wajib pajak dengan penghasilan di bawah PTKP tetap wajib lapor SPT Tahunan? 

Tidak. Wajib pajak dengan penghasilan neto di bawah PTKP dikecualikan dari kewajiban lapor SPT Tahunan maupun SPT Masa PPh Pasal 25. 

3. Apakah karyawan wajib lapor SPT Masa PPh Pasal 25? 

Tidak. Karyawan yang tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas tidak wajib melaporkan SPT Masa PPh Pasal 25, tetapi tetap wajib menyampaikan SPT Tahunan. 

4. Apa fungsi PPh Pasal 25 bagi wajib pajak? 

PPh Pasal 25 berfungsi sebagai pembayaran pajak secara angsuran bulanan agar wajib pajak tidak terbebani pembayaran pajak sekaligus di akhir tahun. 

5. Apa dasar hukum pengecualian SPT Masa PPh Pasal 25? 

Ketentuan ini diatur dalam PER-11/PJ/2025, khususnya Pasal 112 ayat (2). 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News