Krisis Meningkat, Presiden Srilanka Rencanakan Pajak Kekayaan

Di pertengahan tahun ini negara Sri Lanka telah menjadi sorotan, karena negara tersebut mengalami kebangkrutan, bersamaan dengan itu seluruh warga melakukan aksi demonstran ke istana presiden. Hal tersebut terjadi akibat gagalnya pemerintahan Sri Lanka dalam keluar dari krisis ekonomi yang telah menyelimuti negaranya. Krisis ekonomi yang terjadi pun tak kunjung mereda hingga membawa inflasi Sri Lanka ke level tertinggi hingga mencapai 39,1%.

Presiden Sri Lanka Ranil Wickremesingh mengatakan bahwa perekonomian negara kepulauan yang sarat utang itu telah anjlok karena kehabisan uang untuk membayar kebutuhan seperti makanan ataupun BBM. Kekurangan uang tunai dalam membayar impor kebutuhan tersebut dan kegagalan membayar utang sebelumnya, membuat Sri Lanka melakukan segala upaya dalam mengembalikan kondisi negara, seperti mencari bantuan dari negara-negara tetangganya-India dan China-dan dari Dana Moneter Internasional IMF hingga melakukan perombakan sistem perpajakan demi meningkatkan pendapatan di tengah krisis.

Baca juga Analisa Dampak Perang Pada Perekonomian dan Perpajakan Negara

Dalam hal ini, Wickremesingh akan mempertimbangkan sistem perpajakan dengan melakukan pengenaan pajak atas kekayaan guna menekan kesenjangan ekonomi yang terjadi. Dimana kesenjangan ekonomi tersebut terjadi diantara orang kaya dengan orang miskin yang terus meningkat dalam 1 (satu) dekade ini, yang menyebabkan warga miskin di Sri Lanka semakin rentan. Pemberlakuan pengenaan pajak ini juga sebagai bentuk upaya pemerintah Sri Lanka dalam mendorong pemulihan ekonomi.

Kebijakan baru atas perpajakan yang terjadi di Sri Lanka merupakan terobosan baru dalam membantu memulihkan perekonomian dan kebijakan tersebut diterapkan di bawah kepresidenan Ranil Wickremesingh sejak digantinya Presiden Gotabaya Rajapaksa. Pada bulan Mei lalu, Sri Lanka menaikkan tarif atas PPN menjadi 12% yang sebelumnya dikenakan 8%. Awalnya Sri Lanka sudah menerapkan tarif PPN yang lebih tinggi sedikit dari tarif saat ini, yakni 15%. Namun pada akhir tahun 2019 saat dibawah kepemimpinan Rajapaksa diturunkan menjadi 8% dan penurunan yang dilakukan justru membuat Sri Lanka mengalami krisis ekonomi.

Baca juga KSSK Nilai Inflasi Terkendali, Tembus 4,94%

Penaikan tarif juga dilakukan atas pajak korporasi, dimana tarif untuk saat ini dikenakan sebesar 30% yang sebelumnya 24%. Penerapan tarif tersebut akan diberlakukan pada penghasilan korporasi mulai bulan Oktober 2022 mendatang. Selain itu, terdapat kebijakan lainnya dimana pemberi kerja diharuskan memotong withholding tax atas gaji karyawan dan pengecualian-pengecualiannya atas penghasilan juga akan dikurangi.

Dengan demikian, kebijakan-kebijakan yang dilakukan di bawah pemerintahan Wickremesingh diharapkan bisa menjadi pertimbangan IMF (International Monetary Fund) dalam memberikan pinjaman kepada Sri Lanka dalam memulihkan kondisi perekonomian hingga kestabilitasan sosial yang terjadi saat ini.