KMK Tarif Bunga Sanksi Administrasi Periode November 2023

Kementerian Keuangan menetapkan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga selama periode 1 November 2023 hingga 30 November 2023.

Penetapan tarif bunga ini tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 51/KM.10/2023 mengenai tarif bunga sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga.

Adapun, sanksi administratif pajak adalah tindakan hukuman atau denda yang dikenakan oleh otoritas pajak terhadap individu atau entitas yang melanggar peraturan perpajakan. Tujuan sanksi administratif pajak adalah untuk mendorong kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan menghindari pelanggaran perpajakan.

Sanksi administratif diterapkan umumnya untuk mengupayakan “kepatuhan” dari subjek yang dikenakan, karena sanksi administratif umumnya diberikan secara bertingkat mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, dan seterusnya sampai dengan denda dan pencabutan izin.

Baca juga: Ini Dia KMK Tarif Bunga Sanksi Adminitrasi Pajak Bulan Juli 2023

Sanksi administratif merupakan salah satu instrumen penegakan hukum dalam peraturan perundang-undangan. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang, sanksi administratif diberikan sebagai upaya untuk menegakkan keteraturan dan kepatuhan terhadap ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

Pada aturan terbaru, disebutkan sanksi administratif pajak ialah sebagai berikut:

No.

Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Tarif Bunga per Bulan

1

Pasal 19 ayat 1, Pasal 19 ayat 2, dan Pasal 19 ayat 3

0,85%

2

Pasal 8 ayat 2, Pasal 8 ayat 2A, Pasal 9 ayat 2A, Pasal 9 ayat 2B, dan Pasal 14 ayat 3

1%

3

Pasal 8 ayat 5

1,41%

4

Pasal 13 ayat 2 dan Pasal 13 ayat 2A

1,83%

5

Pasal 13 ayat 3B

2,25%

Baca juga: KMK Tarif Bunga Sanksi Administrasi Periode Februari 2023

Imbalan bunga pajak adalah bunga yang diberikan kepada wajib pajak atas kelebihan pembayaran pajak atau atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Kemudian, bagi imbalan bunga disebutkan sebagai berikut:

No.

Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Tarif Bunga per Bulan

1

Pasal 11 ayat 3, Pasal 17B ayat 3, Pasal 17B ayat 4, dan Pasal 27B ayat 4

0,58%