Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) merujuk pada pendapatan yang diperoleh oleh pemerintah Indonesia selain dari sektor pajak. Hal ini mencakup berbagai sumber pendapatan seperti hasil penjualan barang dan jasa, pendapatan dari badan usaha milik negara (BUMN), dividen, royalti, dan sumber pendapatan lainnya yang bukan berasal dari pajak.
Pemerintah menggunakan PNBP sebagai salah satu sumber pendapatan untuk mendukung pembangunan dan pembiayaan berbagai kegiatan pelayanan publik. Penerimaan PNBP dapat berasal dari berbagai sektor, termasuk sektor energi, transportasi, kehutanan, pertambangan, dan sektor lainnya.
Pemahaman dan pengelolaan PNBP menjadi penting dalam merancang kebijakan fiskal dan anggaran negara untuk mencapai tujuan pembangunan ekonomi dan sosial. Adapun, dalam pengelolaan PNBP, Kementerian ESDM telah menginformasikan bahwa realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor panas bumi mencapai Rp3,1 triliun pada 2023.
Baca juga: Sektor Minerba Sumbang PNBP Hingga Rp172,96 Triliun
Angka ini telah meningkat 34,8% apabila dibandingkan dengan kinerja PNBP panas bumi di 2022 sebesar Rp2,3 triliun. Perlu diketahui, sejak 2019 hingga 2021, realisasi PNBP panas bumi sempat stagnan di angka Rp1,9 triliun pada tiap tahunnya.
Adapun, Plt Dirjen EBTKE Jisman P Hutajulu menjelaskan dalam keterangan tertulis bahwa kenaikan penerimaan ini sejalan engan upaya Indonesia dalam menjalankan transisi energi dengan memanfaatkan energi baru terbarukan (EBT), termasuk panas bumi.
Jika dilihat lebih rinci, PNBP sektor panas bumi sebesar Rp3,1 triliun ini terdiri atas iuran tetap senlai Rp0,04 triliun, royalti Rp0,1 triliun, dan pengusaha panas bumi Rp2,99 triliun. Tidak hanya itu, PNBP didapatkan dari Badan Layanan Umum Balai Besar Survei dan Pengujian KEBTKE sebesar Rp88 miliar.
Baca juga: Pemerintah Terbitkan Perpres Terbaru, Target PNBP Naik 16,85%
BLU tersebut ikut membangun infrastruktur EBT, penerbitan sertifikasi teknis, penyediaan laboratorium pengujian teknis, serta konversi dan penunjang sepeda motor Listrik. Jisman pun menyebutkan pemerintah mematok target PNBP di 2024 sebesar Rp2,1 triliun.
Secara umum, realisasi PNBP di sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) di 2023 mencapai hingga Rp300,3 triliun. Angka ini bernilai 116% dari target yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp259,2 triliun.
Sementara itu, pada 2024, Kementerian ESDM menargetkan kinerja realisasi PNBP sektor ESDM sebesar Rp227,2 triliun. PNBP ESM ini paling besar disumbang bagi sektor minerba yang pada 2023 tercatat Rp173 triliun. Kemudian, disusul sektor migas dengan PNBP sejumlah Rp117 triliun dan sektor lainnya lebih dari Rp7,3 triliun.









