Kewajiban dan Tata Cara Pelaporan PPN KMS Untuk PKP dan Non-PKP

Apakah Anda pernah mendengar tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS)? Jika Anda seorang pengusaha atau bahkan individu yang berencana membangun rumah atau tempat usaha, penting untuk memahami kewajiban pajak yang mungkin timbul dari kegiatan ini. 

 

Dalam beberapa kasus, membangun bangunan baru atau memperluas bangunan lama tidak hanya melibatkan biaya konstruksi, tetapi juga kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Pada artikel ini, Pajakku akan membahas secara rinci peraturan dan tata cara pelaporan PPN KMS sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 yang mencakup perbedaan skema pelaporan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan non-PKP.

 

Kewajiban Pelaporan Bagi PKP dan Non-PKP

 

Menurut Pasal 7 ayat (1) PMK 61/2022, individu atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri diwajibkan melaporkan penyetoran PPN. Namun, terdapat dua ketentuan penting yang harus diperhatikan oleh wajib pajak, antara lain:

 

  1. Individu atau badan yang merupakan PKP harus melaporkan penyetoran PPN dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN ke kantor pelayanan pajak tempat mereka terdaftar.
  2. Individu atau badan yang bukan PKP dianggap telah melaporkan penyetoran PPN sepanjang mereka telah melakukan penyetoran PPN. Hal ini berarti, bagi non-PKP, kewajiban pelaporan dianggap selesai dengan melakukan pembayaran PPN, tanpa perlu melaporkannya dalam SPT.

 

Pengecualian Kewajiban Pelaporan

 

Namun terdapat pula pengecualian terhadap kewajiban melaporkan penyetoran PPN bagi individu atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri jika tidak ada penyetoran PPN atau jika jumlah PPN dalam masa pajak tersebut nihil.

 

Definisi dan Ketentuan PPN KMS

 

PPN KMS adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak yang melakukan kegiatan membangun bangunan, baik baru maupun perluasan bangunan lama. Pajak ini dikenakan apabila kegiatan tersebut tidak dilakukan dalam rangka usaha atau pekerjaan dan hasilnya digunakan sendiri atau oleh pihak lain. Hal ini berlaku baik untuk bangunan yang dibuat oleh orang pribadi maupun oleh badan.

 

Baca juga: Apa Itu Pajak Kegiatan Membangun Sendiri?

 

Penerapan PPN KMS pada Pembangunan oleh Pihak Lain

 

Perlu juga diketahui bahwa kegiatan terkait lainnya yang masuk dalam kategori PPN KMS adalah kegiatan membangun bangunan untuk individu atau badan yang dilakukan oleh pihak lain, terutama jika pihak yang membangun bukan merupakan PKP. Contohnya, jika seseorang membangun rumah sendiri dengan bantuan tukang bangunan yang bukan PKP, kegiatan ini termasuk dalam PPN KMS.

 

Kriteria Bangunan yang Terkena PPN KMS

 

Tidak semua kegiatan membangun sendiri dikenakan PPN KMS. Terdapat sejumlah kriteria yang harus menentukan apakah suatu bangunan dapat menjadi objek PPN KMS. Menurut PMK 61/2022, kriteria tersebut meliputi:

 

  1. Tujuan Pembangunan: Bangunan tersebut dibangun untuk tujuan tempat tinggal atau tempat usaha.
  2. Luas Lahan: Luas lahan minimal adalah 200 meter persegi.
  3. Konstruksi Utama: Konstruksi utama bangunan terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja.
  4. Durasi Pembangunan: Pembangunan dilakukan secara sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu atau bertahap sepanjang tidak lebih dari dua tahun.

 

Jika bangunan yang dibangun sendiri tidak memenuhi kriteria tersebut, maka bangunan tersebut tidak dikenakan PPN KMS. Namun, jika semua kriteria tersebut terpenuhi, maka wajib pajak harus menyetor dan melaporkan PPN KMS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Tarif dan Perhitungan PPN KMS

 

Untuk bangunan yang memenuhi kriteria PPN KMS, berikut adalah cara menghitung dan melaporkan pajaknya berdasarkan PMK 61/2022:

 

1. Perhitungan Tarif PPN KMS: Tarif PPN yang dikenakan adalah 11% dari 20% total biaya pembangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah. Rumusnya adalah:

 

PPN = 11% × 20% × Total Biaya Pembangunan

 

2. Penyetoran PPN KMS: Penyetoran PPN KMS dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan kode akun pajak 411211 dan kode jenis setoran 103. Penyetoran harus dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bangunan selesai dibangun.

 

3. Pelaporan PPN KMS: Pelaporan dilakukan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dengan menggunakan formulir SPT Masa PPN 1111, paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bangunan selesai dibangun. Sebagai dasar pengenaan pajak maka rincian pajak pembangunan juga perlu dilampirkan pada SPT Masa PPN. 

 

Sanksi atas Keterlambatan Setoran dan Pelaporan

 

Jika wajib pajak tidak menyetor dan melaporkan PPN KMS sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. Besaran sanksi ini ditentukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Tenggat Waktu Penyetoran PPN KMS

 

PPN KMS terutang sejak saat dimulainya pembangunan hingga bangunan selesai dibangun. PPN harus disetor ke kas negara paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

 

Dengan memahami peraturan yang tercantum dalam PMK Nomor 61/2022, wajib pajak dapat memastikan bahwa mereka memenuhi kewajiban pelaporan dan penyetoran PPN KMS dengan benar, baik bagi PKP maupun non-PKP. Kepatuhan terhadap ketentuan ini tidak hanya menghindarkan wajib pajak dari sanksi administrasi berupa denda dan bunga, tetapi juga mendukung upaya pemerintah dalam pengelolaan pajak yang efektif. Bagi Anda yang berencana membangun rumah atau tempat usaha, penting untuk memperhatikan kriteria dan prosedur yang telah ditetapkan. Jika ragu, konsultasikan dengan ahli pajak atau pihak berwenang untuk memastikan semua kewajiban pajak Anda terpenuhi dengan baik. Dengan demikian, proses pembangunan dapat berjalan lancar tanpa hambatan terkait perpajakan.

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News