Dalam dunia bisnis, fluktuasi profit adalah hal yang lumrah terjadi. Bagi pengusaha yang mengalami penurunan profit dibandingkan tahun lalu, terdapat opsi untuk meminta pengurangan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25. Namun tentunya opsi ini berlaku bagi usaha yang telah menjadi wajib pajak. Lantas, bagaimana caranya? Simak pembahasan lengkapnya dalam informasi yang telah dirangkum Pajakku berikut.
Ketentuan Pengurangan PPh Pasal 25
Wajib pajak berhak mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 jika profitabilitas usaha pada tahun berjalan lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000, pengajuan pengurangan dapat dilakukan bila PPh yang akan terutang dalam tahun pajak berjalan diperkirakan kurang dari 75% dari PPh yang menjadi dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25.
Perlu dicatat bahwa permohonan pengurangan ini dapat diajukan setelah tiga bulan berjalannya tahun pajak. Wajib pajak harus menyertakan penghitungan PPh yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh serta PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan tersisa dalam tahun pajak tersebut.
Apabila permohonan pengurangan tidak mendapat tanggapan dalam waktu satu bulan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP), maka permohonan tersebut dianggap diterima. Dengan demikian, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PPh Pasal 25 sesuai dengan perhitungan untuk bulan-bulan yang tersisa pada tahun pajak berjalan.
Realisasi Penerimaan PPh Badan
Menurut Kementerian Keuangan, realisasi PPh badan tahun ini mencapai Rp172,66 triliun, nilai tersebut sayangnya mengalami penurunan sebesar 34,5% dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan ini disebabkan oleh menurunnya profitabilitas perusahaan, terutama yang berbasis komoditas, serta peningkatan restitusi pajak. Hal ini berdampak pada tekanan penerimaan negara, dengan penerimaan pajak diproyeksikan hanya mencapai Rp1.921,9 triliun atau 96,6% dari target yang ditetapkan sebesar Rp1.988,9 triliun.
PPh diperkirakan hanya mencapai Rp1.065,5 triliun atau 93,5% dari target dalam APBN 2024 sebesar Rp1.139,8 triliun. Dengan demikian, shortfall PPh diproyeksikan mencapai Rp74,3 triliun.
Baca juga: Serba Serbi PPh Pasal 25: Subjek, Tarif, Perhitungan, Pembayaran hingga Pelaporan
Manfaat Pengajuan Pengurangan PPh Pasal 25 bagi Pengusaha
Bagi pengusaha yang profitnya menurun, pengajuan pengurangan PPh Pasal 25 dapat memberikan kelonggaran dalam mengelola keuangan perusahaan. Mengurangi beban pajak bulanan dapat membantu mempertahankan likuiditas perusahaan dan memungkinkan pengusaha untuk mengalokasikan sumber daya ke area bisnis yang lebih membutuhkan perhatian.
Pengusaha juga perlu memperhatikan bahwa pengajuan permohonan ini harus disertai dengan data keuangan yang akurat dan relevan. Ini akan mempermudah proses evaluasi oleh otoritas pajak dan meningkatkan peluang permohonan dikabulkan.
Langkah-langkah Strategis Menghadapi Penurunan Profit
Selain mengajukan pengurangan PPh Pasal 25, pengusaha dapat mempertimbangkan beberapa langkah strategis untuk menghadapi penurunan profit, antara lain:
- Mengoptimalkan Efisiensi Operasional: Tinjau kembali proses bisnis untuk menemukan area yang bisa dioptimalkan atau dikurangi biayanya.
- Diversifikasi Produk atau Layanan: Menambahkan produk atau layanan baru dapat membuka sumber pendapatan baru.
- Meningkatkan Pemasaran Digital: Memanfaatkan platform digital untuk menjangkau pasar yang lebih luas dengan biaya yang lebih efektif.
- Mengelola Arus Kas dengan Ketat: Memastikan bahwa arus kas tetap positif dengan memantau pengeluaran dan penerimaan dengan cermat.
Pada dasarnya, kehadiran opsi pengurangan angsuran PPh Pasal 25 ini yang ditujukan untuk pengusaha yang mengalami penurunan profit dibandingkan tahun lalu patut untuk dimanfaatkan. Langkah ini dapat membantu menjaga kesehatan finansial perusahaan di tengah situasi ekonomi yang menantang. Selain itu, pengusaha juga harus tetap proaktif dalam mencari strategi untuk meningkatkan profitabilitas dan efisiensi operasional.









