Ketentuan PPh Pasal 23 untuk Penerima Sponsorship

Dalam situs media sosial X resmi Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak yang menjadi information center terkait urusan perpajakan, seorang netizen bertanya terkait potongan Pajak Penghasilan (PPh) pada sponsorship. Seperti apa ketentuan PPh pada sponsorship?, berikut Pajakku merangkum penjelasannya.  

 

Ketentuan PPh Pasal 23

 

Kring Pajak menjelaskan bahwa jika jasa yang diberikan termasuk sebagai jasa lain yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2015, maka pemberi sponsorship atau penerima jasa wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) PMK 141/2015, imbalan sehubungan dengan jasa lain, selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21, dipotong PPh sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

 

Pengecualian dari Pemotongan PPh Pasal 23

 

Namun, ada pengecualian dari pemotongan PPh Pasal 23. Jika imbalan sehubungan dengan jasa lain tersebut telah dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan peraturan perundang-undangan tersendiri, maka tidak berlaku pemotongan PPh Pasal 23. Sedangkan bagi jasa selain jasa catering atau penyedia makanan dan minuman maka jumlah bruto yang dimaksud adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh perusahaan dengan bentuk usaha tetap, penyelenggara suatu kegiatan, subjek pajak badan dalam negeri, badan pemerintah, termasuk juga perwakilan perusahan luar negeri lainnya kepada wajib pajak dalam negeri. 

 

Jenis Penghasilan yang Tidak Termasuk dalam Penghitungan Jumlah Bruto

 

Terdapat empat jenis penghasilan yang tidak termasuk dalam penghitungan jumlah bruto, antara lain:

 

  1. Pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan atau pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan.
  2. Pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh wajib pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa. 
  3. Pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa terkait dengan jasa yang diberikan oleh penyedia jasa. 
  4. Pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan.

 

Baca juga: Glosarium Pajak: PPh Pasal 23

 

Implikasi Praktis dari Ketentuan Perpajakan

 

Ketentuan perpajakan ini memiliki implikasi praktis yang signifikan bagi para penerima dana sponsorship yang memberikan timbal balik berupa jasa. Penerima dana sponsorship harus menyadari bahwa penghasilan yang mereka peroleh dari sponsorship tersebut dapat dikenakan pajak penghasilan, kecuali jika terdapat pengecualian sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, penting bagi para penerima dana sponsorship untuk memahami ketentuan ini agar dapat mengelola kewajiban perpajakan mereka dengan tepat.

 

Pentingnya Kepatuhan Pajak

 

Kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan ini sangat penting untuk menghindari sanksi dan denda yang dapat dikenakan oleh otoritas pajak. Penerima sponsorship harus memastikan bahwa mereka melakukan pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, pemberi sponsorship juga perlu memastikan bahwa mereka memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan melakukan pemotongan PPh yang diperlukan.

 

Perlakuan perpajakan atas dana sponsorship yang melibatkan jasa timbal balik seperti pemasaran atau periklanan diatur dengan ketat oleh peraturan perpajakan Indonesia. Penerima dana sponsorship harus memahami ketentuan PPh Pasal 23 dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan tersebut untuk menghindari sanksi dan denda. Pemahaman yang baik tentang ketentuan ini akan membantu para penerima dana sponsorship dalam mengelola kewajiban perpajakan mereka dengan lebih efektif dan efisien.

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News