Apa Itu PPh Pasal 23?
PPh Pasal 23 adalah jenis pajak penghasilan yang dikenakan terhadap penghasilan yang diperoleh wajib pajak dari sumber-sumber penghasilan selain penghasilan yang dikenakan pajak dengan tarif pajak final. PPh Pasal 23 meliputi penghasilan dari sewa, jasa, royalti, honorarium, dan sebagainya.
Apa Saja Jenis Penghasilan yang Dikenakan PPh Pasal 23?
- Dividen
- Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
- Royalti
- Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan (PPh), yaitu penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri orang pribadi yang berasal dari penyelenggara kegiatan sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan
- Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan
- Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain, selain jasa yang telah dipotong PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU PPh.
Apa Saja Jenis Penghasilan yang Dikecualikan dari Pengenaan PPh Pasal 23?
- Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank
- Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi
- Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP dalam negeri, koperasi, dan BUMN/BUMD dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia dengan syarat:
-
- Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan
- Bagi perseroan terbatas, BUMN/BUMD, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor
- Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif
- Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi yang dibayarkan koperasi kepada anggotanya
- Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan.









